Ketua Gapensi Kota Samarinda: “Pemimpin Kaltim ke Depan Harus Punya Pengalaman di Dunia Usaha”

Kamis, 21 Nov 2024 06:32
    Bagikan  
Ketua Gapensi Kota Samarinda: “Pemimpin Kaltim ke Depan Harus Punya Pengalaman di Dunia Usaha”
Istimewa

H. Gulman, Ketua Gapensi dan Pengurus Kadin Kota Samarinda

SUKABUMITREN.COM - H. Gulman, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Samarinda, sekaligus pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Samarinda, menegaskan, bahwa pemimpin Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029 harus memiliki pemahaman mendalam dan pengalaman nyata di dunia usaha.

Menurut Gulman, kriteria itu dinilai penting, agar kebijakan yang diambil bisa secara langsung mendukung pengusaha lokal dalam menghadapi tantangan pembangunan mendatang, terutama di tengah kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Kunjungan Kerja Kajati Jabar ke Majalengka dan Indramayu

“Pemimpin Kaltim ke depan harus benar-benar punya pengalaman di dunia usaha. Tanpa itu, sulit memahami kebutuhan dan tantangan yang dihadapi pengusaha lokal,” kata Gulman, saat ditemui di acara Debat Walikota-Wakil Walikota Bontang di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Rabu, 19 November 2024.

Ditambahkan Gulman, pengalaman di dunia usaha menjadi modal penting bagi seorang Gubernur, agar mampu membuat kebijakan yang tidak hanya teoritis, namun juga relevan dan dapat diimplementasikan.

Baca juga: Hadir Bersama Seno Aji di Tenggarong, Cagub Kaltim Rudy Mas’ud Ajak Warga Kembalikan Kejayaan Kukar

Gulman yang telah malang-melintang sebagai kontraktor sejak 2003 hingga saat ini, menekankan pula mengenai perlunya regulasi yang secara khusus mendukung pengusaha lokal, seperti Peraturan Gubernur (Pergub) yang memberi prioritas kepada mereka dalam proyek-proyek pembangunan.

“Pengalaman itu penting untuk menciptakan kebijakan yang berpihak. Kalau pemimpin tidak memahami dunia usaha, pengusaha lokal akan terus terpinggirkan,” ujar Gulman. 

Baca juga: Kunker ke Sukabumi, Gus Ipul Berikan Bantuan bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, dan Korban Longsor

Gulman mengungkapkan pula, bahwa pengusaha lokal kerap menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan akses permodalan dan minimnya dukungan dalam proyek-proyek besar. Gulman kemudian mencontohkan banyaknya pengusaha lokal di proyek IKN, yang hanya mendapat peran sebagai subkontraktor tanpa perlindungan memadai.

“Ini menunjukkan, betapa pentingnya keberpihakan nyata dari pemimpin yang paham betul, bagaimana mengangkat pengusaha lokal, agar mereka punya daya saing dan tidak hanya jadi pelengkap,” tutur Gulman. 

Baca juga: Kampanye di Bombana, Ketua Dewan Pembina Patuloba Serukan Pilih Ruksamin-LM Sjafei Kahar di Pilgub Sultra 2024

Gulman pun menggarisbawahi, bahwa seorang Gubernur dengan pengalaman di dunia usaha akan lebih tanggap dalam menghadapi dinamika ekonomi daerah. Sosok Gubernur seperti itu, menurut Gulman, diharapkan mampu membuka peluang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Kami membutuhkan pemimpin yang paham risiko dan tantangan di dunia usaha, yang tahu bagaimana menciptakan solusi nyata,” ucap Gulman. 

Baca juga: Ungkap Tindak Pidana Pertanahan, Mantan Kapolres Sukabumi Diganjar Penghargaan Pin Emas

Gulman pun berharap, masyarakat Kaltim lebih cermat dalam memilih Gubernur-Wakil Gubernur pada 27 November 2024 mendatang. Gulman mengingatkan, pengalaman dan pemahaman dunia usaha harus menjadi salah satu pertimbangan utama.

“Keputusan ini akan menentukan nasib kita, termasuk nasib pengusaha lokal, selama lima tahun ke depan. Pilihlah pemimpin yang tidak hanya amanah, tetapi juga punya rekam jejak mendukung pengusaha lokal,” tegas Gulman. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 4-Jun-2026 19:04
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”