SUKABUMITREN.COM - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Selasa, 17 Maret 2026, menangkap seorang lelaki berinisial IRV di wilayah Kabupaten Bogor. Penegakan hukum ini dilakukan, karena lelaki itu dilaporkan warga telah menjalankan aksi layaknya Jaksa, dengan mengaku sebagai Direktur Penyidikan di Kejati Daerah Khusus (DK) Jakarta, dan bahkan mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan laporan warga, dalam setiap aksinya itu, lelaki ini senantiasa berpenampilan layaknya pejabat yang bertugas di Kejaksaan RI. Pada pertengahan April 2025, dengan mengaku sebagai Jaksa, lelaki ini berkenalan dengan seorang perempuan yang akhirnya menjadi salah satu korbannya. Dengan penampilan dan identitas seolah Jaksa, lelaki ini berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban. Bahkan, telah melaksanakan foto pre-wedding dengan seragam Kejaksaan.
Namun, setelah beberapa bulan berjalan, korban menyadari ada kejanggalan. Korban kemudian datang melapor ke Kejaksaan Agung untuk memastikan status lelaki ini. Pihak Kejaksaan Agung memastikan, orang dengan inisial IRV itu bukanlah pegawai Kejaksaan RI.



Tim Pam SDO serahkan jaksa gadungan dan barang bukti ke Polres Depok
Berbekal teknologi penginderaan intelijen, Tim Pam SDO Kejati Jabar bisa menemukan keberadaan lelaki itu di wilayah Kabupaten Bogor. Tim lalu menangkap lelaki ini, serta menyita sejumlah barang bukti, yakni seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan tanda pangkat dan atribut lainnya, pakaian bidang unit tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus, dan ID card Kejaksaan palsu. Selanjutnya, Tim Pam SDO membawa dan menyerahkan lelaki itu untuk proses hukum selanjutnya ke Kepolisian Resor (Polres) Depok.
Kejati Jabar mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa, agar tidak menjadi korban kejahatan. Diharapkan pula, masyarakat tidak enggan melapor ke kantor Kejaksaan terdekat, atau melalui direct massage (DM) ke akun resmi media sosial dan nomor hotline Kejati Jabar. (*)
