SUKABUMITREN.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Wakajati Jabar), Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., pada Selasa, 20 Januari 2026, melaksanakan groundbreaking pembangunan Rumah Susun (Rusun) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Lokasi pembangunan rusun ini adalah lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, yang telah dilakukan pinjam pakai melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Hadir dalam acara groundbreaking ini: Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jabar, Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H.; Asisten Bidang Intelijen Kejati Jabar, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li.; Direktur Pembangunan Perumahan Perkotaan; Rini Dyah Mawarty, S.T., M.T.; beserta instansi dan perangkat desa terkait.



Lokasi rusun berada di Jalan Babakan Sari III, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung
Baca juga: Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi
Awal dimulainya pembangunan fisik rusun ini ditandai dengan penancapan tiang pancang pertama secara simbolis oleh Wakajati Jabar, serta perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) bersama jajaran.
Pembangunan Rusun Kejati Jabar ini merupakan bagian dari program pembangunan perumahan, guna mendukung hunian yang layak bagi aparatur negara, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejati Jabar.


Wakajati Jabar, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H.
Wakajati Jabar mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas Program Pembangunan 3 Juta Rumah ini, dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung penegakan hukum di daerah.
Pembangunan Rusun Kejati Jabar ini merupakan program yang sangat strategis. Sebab, tidak hanya menyediakan hunian yang layak, namun juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan, agar semakin profesional, fokus, dan berintegritas. (*)
