SUKABUMITREN.COM - Tanah peninggalan Labbai bin Sonde, yang kini dimiliki ahli warisnya, dulu secara administratif terletak di Kampung Lantebung, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, dan sekarang berlokasi di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Sesuai Beuslit Pemerintah Belanda tahun 1927-1939, Labbai sah dinyatakan sebagai warga asli Lantebung, bersama enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming.
Karena berstatus warga asli Lantebung, maka Labbai dan enam anaknya itu mendapat tanah dari objek land reform di Kampung Lantebung. Pemberian tanah ini sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.
Saat itu, Labbai dan enam anaknya masing-masing menerima tanah seluas 38.971 meter persegi. Tanah yang kini memiliki luas total 27 hektar itu terletak di Persil D/XVll/169/1836, Persil D/XVll/169/1837, Persil D/XVll/169/1838, Persil D/XVll/169/1839, Persil D/XVll/169/1840, Persil D/XVll/169/1841, dan Persil D/XVll/169/1842.


Beuslit Pemerintah Belanda, foto Labbai semasa hidup, dan silisilah keluarga Labbai
Dua tahun setelah menerima tanah ini, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Seluruh data SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai dengan aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Jurubicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, mengungkapkan, keberadaan data tujuh SHM itu dalam Salinan Buku B Kelurahan Bira, juga dibenarkan oleh pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Pegawai yang kini telah meninggal dunia itu mengaku, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B: lokasi tanah milik Labbai dan enam anaknya sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kanwil BPN Sulsel.


Data tanah dan SHM milik Labbai dan enam anaknya
Namun, menurut Irwan, ahli waris Labbai belum pernah mendapatkan Salinan SHM-SHM itu dari instansi pemerintah yang berwenang, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976. Satu-satunya bukti surat yang dipegang Irwan adalah Salinan SK Redistribusi Tanah (Buku B) atas nama ayahnya, Ilyas, dan ibunya, Rahmatia. Surat ini diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maros pada 1983. Rahmatia sendiri adalah anak perempuan Haji Dadu, yang merupakan anak sulung lelaki dari Labbai.
Irwan menduga, SHM-SHM itu sengaja disembunyikan. Sebab, sejatinya, pemerintah harus memberikan SHM-SHM itu kepada ahli waris Labbai. Apalagi, menurut Irwan, seluruh syarat land reform di Kampung Lantebung sudah dipenuhi ahli waris Labbai, yakni mengangsur tanah itu selama 15 tahun, serta tidak memperjualbelikan tanah itu selama 15 tahun ke depan, sejak diterbitkannya SK Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.




Salinan SK Redistribusi Tanah (Buku B) atas nama Ilyas dan Rahmatia
Di atas tanah ahli waris Lantebung itu, pada 3 Oktober 1978, kemudian bahkan diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. Lima SHM baru ini tercatat dengan Nomor 95/Bira Tahun 1978, Nomor 96/ Bira Tahun 1978, Nomor 97/Bira Tahun 1978, Nomor 98/Bira Tahun 1978, dan Nomor 99/Bira Tahun 1978, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Lima nama itu, menurut Irwan, identik dengan orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Perempuan kelahiran 1923 ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, dan dimakamkan di Blok G 38 Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Kota Makassar. Data identitas dan kematian H. Raiya Dg. Kanang itu tertulis dalam Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, yang diterbitkan Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang pada 3 Januari 1995.
Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang memiliki tanah berupa sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja, yang dibeli dari Bora bin Tjoka. Sedangkan tanah ahli waris Labbai berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo. Karena itu, SHM 95 sampai 99 atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang itu patut diduga salah lokasi, atau ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.


H. Raiya Dg. Kanang, dan surat keterangan meninggalnya dari Kelurahan Maradekaya
Namun, pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah milik ahli waris Labbai berhasil dijual oleh M. Sagaf Saleh, yang merupakan anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Penjualan dilakukan M. Sagaf Saleh, karena H. Raiya Dg. Kanang saat itu telah meninggal dunia.
Ada lima akta jual beli yang ditransaksikan pada 30 Desember 1980 itu, yakni antara M. Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Pasca transaksi jual beli itu, yakni pada 3 Februari 1986, terbit Surat Keterangan Nomor 19/II/KB/1986 dari Kelurahan Bira. Isi surat ini menyebutkan: M. Sagaf Saleh Al Hasni tidak pernah tinggal atau bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Bira, Kecamatan Biringkanaya.
Surat ini tidak mampu menghalangi diserahkannya tanah itu pada 7 Juli 1991 oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.


Surat pengalihan tanah ke PT Bumi Karsa (dua teratas), dan Surat Keterangan Kelurahan Bira, tanggal 3 Februari 1986
Dalam eksepsi yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Dalam eksepsi itu pula, Kuasa Hukum PT Bumi Karsa berdalih, bahwa objek sengketa di Lantebung pernah diperiksa dan sudah diputuskan dalam perkara yang melibatkan pihak-pihak yang sama, serta telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan:
1. Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Ujung Pandang, Perkara Gugatan Nomor 515/Pdt.G/1981 tanggal 5 April 1982
2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 584 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Desember 2009
3. Penetapan Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 18 Juni 2015, serta telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/ Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 02 Desember 2015.
4. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 27 Desember 2022
5. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 48/Pdt/2023/PT.MKS jo 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 10 April 2023
6. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 533/Pdt.G/2024/PN Mks tanggal 12 Agustus 2025
Putusan nomor 2 dan 3 yang berkekuatan hukum tetap itu, terkait dengan gugatan seorang bernama Pangku Yuddin Sarro kepada PT Bumi Karsa. Sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, Pangku Yuddin Sarro ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang. Pangku Yuddin Sarro juga dinyatakan berhak atas seluruh harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang.


Surat Putusan PA Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990
Pangku Yuddin Sarro lalu mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai di Lantebung. Padahal, tanah ini telah dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, serta kemudian diserahkan ke PT Bumi Karsa.
Tidak hanya menggugat PT Bumi Karsa, dan akhirnya kalah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Pangku Yuddin Sarro, melalui anaknya, Muhammad Basir, kemudian sempat mencoba menyelesaikan sengketa tanah di Lantebung itu dengan jalan mediasi. Upaya mediasi ini tertuang dalam surat tanggal 26 Agustus 2019. Dalam surat itu tertulis kuasa dari Muhammad Basir kepada Haji Sudirman AR dan Herman Fattah untuk menjalin mediasi dengan petinggi PT Bumi Karsa.
Mediasi itu batal dilaksanakan, karena Muhammad Basir meninggal dunia. Ahli waris Labbai pun terselamatkan, karena pembayaran atas tanah di Lantebung itu batal jatuh ke tangan orang yang tidak berhak menerimanya.


Papan kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanah yang sudah dieksekusi di Lantebung
Saat ini, di Lantebung, tengah berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare. Di lokasi proyek ini, ada tanah milik ahli waris Labbai bernama Masita dan Sangkala Jufri. Masita memiliki tanah seluas 191,82 meter persegi. Sedangkan Sangkala memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi.
Dari tanah seluas itu, tanah terdampak proyek milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Sedangkan milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Baik tanah Masita maupun Sangkala ini sama-sama diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.
Berdasarkan penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya itu. Sementara Sangkala masih dalam proses menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar, karena hanya mendapat ganti rugi atas tanah seluas 15 meter dan 3 meter saja, akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanah itu.



Surat dari PN Makassar (warna hijau), dan data pemilik tanah terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare
Seiring masih berlangsungnya gugatan itu, pada 22 Desember 2025, Irwan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Panggilan ini, menurut Irwan, menindaklanjuti laporan ahli waris Labbai terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulsel ke Kejati Sulsel, atas diterbitkannya SHM Nomor 95 sampai 99 di tanah ahli waris Labbai.
Setelah dimenangkannya Masita dalam urusan ganti rugi melawan PT Bumi Karsa oleh PN Makassar, Irwan berharap, pemanggilan oleh Kejati Sulsel itu akan memberikan keadilan berikutnya bagi ahli waris Labbai. (*)
