Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”

Minggu, 7 Dec 2025 13:26
    Bagikan  
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dok. Ahli Waris Labbai

Rumah Masita, salah seorang ahli waris Labbai, di Lantebung, Makassar

SUKABUMITREN.COM - Sepucuk surat Nomor: 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar diterima pada Jumat, 5 Desember 2025, oleh Masita. Salah seorang ahli waris Labbai bin Sonde ini menerima surat itu di rumahnya di Jalan Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam surat itu tertulis: Masita berhak menerima ganti kerugian atas tanah miliknya seluas 98 meter persegi, yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Ganti rugi diberikan, karena tanah itu terdampak Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E, yang kini tengah berlangsung di Lantebung. Irwan Ilyas, jurubicara keluarga ahli waris Labbai, meminta, agar jumlah uang ganti rugi tidak disebutkan, demi keamanan dan kenyamanan Masita. “Perjuangannya luar biasa sekali untuk bisa sampai mendapatkan uang ganti rugi itu,” ucap Irwan.

undefinedSurat dari PN Makassar yang diterima Masita

Baca juga: Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar

Lelaki kelahiran Makassar, 19 Juni 1970, ini mengatakan, ikhwal uang ganti rugi itu diketahui ahli waris Labbai dari surat undangan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 2024. Dalam surat itu tertulis, bahwa pada tanggal tersebut, pukul 09:00 WITA, ahli waris Labbai diminta hadir ke Hotel Dalton, Makassar.

“Sehubungan dengan akan dilaksanakan kegiatan musyawarah penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare (Segmen E) yang berlokasi di Kelurahan Bira,” demikian tertulis dalam surat undangan itu.

Baca juga: Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!

“Di sana pula, saya akhirnya tahu jumlah uang ganti rugi yang diperoleh ahli waris Labbai,” kata Irwan.

undefinedundefinedundefinedUndangan Kantor Pertanahan Kota Makassar (atas), dan suasana pertemuan di Hotel Dalton, Makassar, 3 Oktober 2024

Tak hanya tahu tentang jumlah uang ganti rugi yang didapat keluarganya, Irwan saat itu juga mengaku kaget, karena tanah ahli waris Labbai itu telah diklaim PT Bumi Karsa sebagai miliknya. Salah seorang ahli waris Labbai yang terdampak klaim itu adalah Sangkala Jufri. Tanah miliknya seluas 1,2 hektar diklaim PT Bumi Karsa, perusahaan kontruksi milik Kalla Grup.

Baca juga: Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar

Akibatnya, dalam Proyek Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung itu, Sangkala hanya memperoleh ganti rugi atas tanah tersebut seluas 3 meter dan 15 meter saja. “Tanah Masita pun semula sempat diklaim oleh PT Bumi Karsa,” ujar Irwan.

Ahli waris Labbai akhirnya menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar. Dalam sidang mediasi pertama di PN Makassar, 20 November 2025, ahli waris Labbai resmi mengajukan tawaran Rp 150 miliar atas tanah seluas total 27 hektar di Lantebung itu. Namun, dalam sidang mediasi kedua pada 27 November 2025, PT Bumi Karsa mengajukan tawaran balik berupa uang damai senilai Rp 150 juta.

Baca juga: Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi

Tawaran itu ditolak ahli waris Labbai. Pasalnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Lantebung kini, menurut Irwan, adalah sekitar Rp 1,4 juta per meternya. Terbukti, Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Manajemen Aset Negara, dalam surat tertanggal 7 Mei 2025, menyatakan, telah menyiapkan pembayaran senilai Rp 23.436.140.166.00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus empat puluh ribu seratus enam puluh enam rupiah) untuk ganti rugi tanah warga yang terkena proyek di Lantebung itu.

undefinedundefinedData tanah milik Sangkala Jufri yang diklaim PT Bumi Karsa

“Jadi, wajar, kalau ahli waris Labbai menawar harga Rp 150 miliar atas tanah miliknya itu,” tegas Irwan, yang mengaku sangat prihatin dengan hidup keluarga Labbai saat ini, yang disebutnya sangat menderita, kendati memiliki tanah warisan hingga seluas 27 hektar di Lantebung.

Baca juga: Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar

“Kalau bukan generasinya yang sudah berkeluarga, mungkin rumah-rumahnya masih tidur sama kambing, bebek, dan ayam-ayamnya. Sedangkan harta dari orangtuanya berhektar-hektar dicaplok oleh PT Bumi Karsa Grup Kalla. Mereka tidak punya hati nurani, dengan menerbitkan SHGB di lokasi ahli waris Labbai,” urai Irwan.

“Dia (PT Bumi Karsa) lupa dan tak sadar diri, bahwa SHGB itu secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi (tanah di Lantebung) bukan miliknya. Dia (PT Bumi Karsa) cuma berhak mendirikan bangunan yang bukan miliknya (di tanah itu),” tutur Irwan.

undefinedundefinedIrwan Ilyas, saat membawa foto Labbai ke PN Makassar

Baca juga: 150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar

Kini, seiring pemberian ganti rugi atas tanah Masita, Irwan pun berharap, tanah-tanah ahli waris Labbai lainnya di Lantebung dikembalikan secara sah kepada keluarganya. Pada 1 Desember 2025, Irwan telah mengirimkan surat memohon bantuan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pada tanggal itu juga, Irwan mendapat pernyataan resmi dukungan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Kasatgas Ormas GBNN Sulsel, Adhi Dg. Lengu.

Baca juga: Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia

“Semoga, lewat bantuan GBNN, surat kepada Presiden itu segera mendapat jawaban,” kata Irwan. (*) 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja