65.000 Rokok Ilegal Dilimpahkan Bea Cukai Bogor ke Kejari Sukabumi, Tersangka Terancam Penjara dan Denda

Rabu, 30 Jul 2025 19:04
    Bagikan  
65.000 Rokok Ilegal Dilimpahkan Bea Cukai Bogor ke Kejari Sukabumi, Tersangka Terancam Penjara dan Denda
Hendi Suhendi

Barang bukti rokok ilegal yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Barang bukti berupa sedikitnya 65.000 batang rokok ilegal dari berbagai merk pada Senin, 28 Juli 2025, dilimpahkan Bea Cukai Bogor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Pelimpahan barang bukti ini sekaligus menandai pelimpahan perkara tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai dari Bea Cukai Bogor kepada Kejari Kabupaten Sukabumi.

Barang bukti yang dilimpahkan itu merupakan hasil operasi penindakan bersama dari Bea Cukai Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi pada beberapa waktu yang lalu.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi Tebar Tawa di Kantor Kejari

Operasi dilaksanakan di wilayah selatan Sukabumi, yakni di Surade, Jampangkulon, Ciracap, dan Cibitung. Dari hasil operasi ini, tersita sedikitnya 65.000 batang rokok berbagai merk, yang diduga diproduksi dan diedarkan secara ilegal, tanpa memenuhi kewajiban cukai kepada negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, proses hukum selanjutnya akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Sempat Diduga Boneka, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Pemulung di Bawah Jembatan Sekarwangi Sukabumi

“Berkas perkara dan barang bukti telah kami terima dari Bea Cukai, termasuk ribuan batang rokok berbagai merk tanpa cukai resmi. Saat ini, kami sedang mempersiapkan proses persidangan terhadap tersangka,” tegas Agus.

Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun, serta denda sedikitnya 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan kepada negara. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar