SUKABUMITREN.COM - Barang bukti berupa sedikitnya 65.000 batang rokok ilegal dari berbagai merk pada Senin, 28 Juli 2025, dilimpahkan Bea Cukai Bogor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Pelimpahan barang bukti ini sekaligus menandai pelimpahan perkara tindak pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai dari Bea Cukai Bogor kepada Kejari Kabupaten Sukabumi.
Barang bukti yang dilimpahkan itu merupakan hasil operasi penindakan bersama dari Bea Cukai Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi pada beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi Tebar Tawa di Kantor Kejari
Operasi dilaksanakan di wilayah selatan Sukabumi, yakni di Surade, Jampangkulon, Ciracap, dan Cibitung. Dari hasil operasi ini, tersita sedikitnya 65.000 batang rokok berbagai merk, yang diduga diproduksi dan diedarkan secara ilegal, tanpa memenuhi kewajiban cukai kepada negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengatakan, proses hukum selanjutnya akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkas perkara dan barang bukti telah kami terima dari Bea Cukai, termasuk ribuan batang rokok berbagai merk tanpa cukai resmi. Saat ini, kami sedang mempersiapkan proses persidangan terhadap tersangka,” tegas Agus.
Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun, serta denda sedikitnya 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan kepada negara. (*)