Tuntut Penegakan Perda Nomor 17, Mahasiswa HMI Demo Bakar Ban di Depan Kantor Dishub Sukabumi

Jumat, 12 Jul 2024 19:24
    Bagikan  
Tuntut Penegakan Perda Nomor 17, Mahasiswa HMI Demo Bakar Ban di Depan Kantor Dishub Sukabumi
Istimewa

Aksi bakar ban oleh mahasiswa HMI saat demo di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COMPuluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada Jumat, 12 Juli 2024, siang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Dalam orasinya, para mahasiswa mengecam lemahnya para personil Dinas Perhubungan dalam mengawasi dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Sukabumi Gelar Aksi Jalan Mundur




Kelemahan itu, menurut mahasiswa, antara lain terlihat dari banyaknya perusahaan yang tetap mengoperasikan kendaraannya tanpa mempedulikan dampaknya terhadap kondisi lalulintas dan jalan-jalan di Kabupaten Sukabumi.

Akibatnya, menurut mahasiswa, banyak sekali jalan yang akhirnya rusak dan menjadi titik simpul kemacetan yang sulit terurai. Pada gilirannya, masyarakat pengguna jalan juga yang jadi pihak paling dirugikan selama ini.

Demi menguatkan tuntutannya itu, mahasiswa sempat membakar ban bekas serta menghentikan laju sebuah truk yang tengah membawa barang berat di depan Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa itu, Kabid Lalin Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Somantri, mengaku tak menampik kelemahan personil Dishub Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengawasan dan penindakan di jalan.

“Penyebabnya, jumlah personil kami sangat terbatas, tidak sebanding dengan titik jalan yang harus kami awasi. Soal penindakan, itu hanya dapat dilakukan oleh personil yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan bukan TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Masalahnya, jumlah personil yang berstatus PNS itu juga sangat terbatas,” ungkap Asep.

Ditambahkan Asep, pihaknya tidak abai terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 itu di lapangan. “Kami selalu rutin mensosialisasikan soal Perda itu ke perusahaan-perusahaan. Kendaraan perusahaan pun sudah kami batasi operasinya, agar hanya dijalankan di jam-jam operasional saja. Bahwa ada kekurangan di sana-sini dalam pengawasan yang kami lakukan, penyebabnya itu tadi: jumlah personil kami di lapangan sangat terbatas,” tutur Asep.

Sesuai kapasitas dan wewenangnya, menurut Asep, hanya ada tiga kendaraan yang berada dalam pengawasan Dishub di jalanan, yakni kontainer, angkutan AMDK (air minum dalam kemasan), serta kendaraan tambang. “Jadi, tidak semua kendaraan (milik perusahaan) berada dalam pengawasan kami,” tegas Asep. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB