Usia 61 dan 51 Terlibat TPPO, Pasutri Lansia di Sukabumi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 9 Nov 2024 13:09
    Bagikan  
Usia 61 dan 51 Terlibat TPPO, Pasutri Lansia di Sukabumi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
IG @polres_sukabumikota

Pasutri SK dan YA kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK dan YA kini semestinya tinggal menikmati masa tua dengan tenang dan damai di rumahnya di Kampung Cimapak, Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Namun, di rumah itu pula, pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 14:30 WIB, pasutri berusia 61 dan 51 tahun ini justru diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Sehari setelah itu, yakni Selasa, 5 November 2024, pasutri ini dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedPasutri ini ditangkap di rumahnya di Cireunghas, Sukabumi

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Forkopimcam Cibadak Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pemandian Air Panas Sukabumi

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 9 November 2024, dalam jumpa pers itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, penangkapan pasutri ini didasarkan atas laporan seorang warga berinisial SH pada 4 September 2024.

Warga berprofesi wiraswasta berusia 35 tahun itu tinggal di Jalan Garuda, Kampung Caringin, Desa Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Pelapor ini mengaku telah diperdaya pasutri itu, saat mengurus keberangkatan sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke salah satu negara di kawasan Timur Tengah. 

Baca juga: Usung Program Pendidikan Gratis, Rudy Mas’ud Beri Kesempatan Setara bagi Anak Kaltim untuk Maju

Tak hanya merekrut SH, bersama terduga pelaku lain berinisial RQ yang kini masih buron, SK dan YA diduga telah merekrut sejumlah calon PMI untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) di Timur Tengah. Iming-iming gaji yang ditawarkan adalah sebesar 1.200 Real, atau setara Rp 4 juta.   

undefinedundefinedundefinedPasutri diduga terlibat dalam perkara TPPO

 “Pada Hari Senin, tanggal 4 November 2024, sekira pukul 14:30 Waktu Indonesia Barat (WIB), Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan diduga pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), sesuai dengan Laporan Polisi: LBP 368/XI-2024/SPKT (di) Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat, tanggal 4 September 2024, yang terjadi di Jalan Garuda, (Kampung) Caringin, (Desa) Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dengan pelapor atas nama SH, (usia) 35 tahun, (profesi) wiraswasta,” ungkap Rita.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kejari Subang dan Purwakarta, Kajati Jabar Minta Pegawai Jaga Nama Baik Institusi

“Pelaku berinisial YA, (usia) 51 tahun, (profesi) pengurus rumah tangga, (warga) Kampung Cimapak, Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, dan inisial SK, (usia) 61 tahun, (profesi) karyawan swasta, (warga) Kampung Cimapak, Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, serta menetapkan inisial RQ sebagai target penangkapan selanjutnya,” tutur Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Seiring penangkapan atas pasutri ini, petugas Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas juga menerapkan pasal hukuman berlapis bagi pasutri itu.

Baca juga: Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 Terduga Pelaku Promosi Judi Online

“Barang bukti yang telah diamankan adalah satu buah paspor korban, kemudian dua lembar tiket pesawat kepulangan, dan satu lembar pembatalan tempat tinggal, atau resident cancelation, yang dikeluarkan dari Uni Emirat Arab,” kata Rita.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dan atau Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” urai Rita.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Polres Sukabumi Bagi Makanan ke Sopir Angkutan Barang di Terminal Cibadak

Saat ini, menurut Rita, pasutri itu masih menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota. Rita pun kemudian mengimbau warga Sukabumi Kota untuk berhati-hati bila hendak bekerja ke luar negeri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih perusahaan atau pun orang yang merekrut keberangkatan ke luar negeri, agar tidak menjadi korban penipuan saat menjalani prosesnya,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 4-Jun-2026 19:04
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Selamat dan Sukses Selalu: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 31-May-2026 23:08
Lowongan Kerja

Lowongan kerja

Rupa-Rupa Jumat, 29-May-2026 09:10
Lowongan kerja