Usia 61 dan 51 Terlibat TPPO, Pasutri Lansia di Sukabumi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 9 Nov 2024 13:09
    Bagikan  
Usia 61 dan 51 Terlibat TPPO, Pasutri Lansia di Sukabumi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
IG @polres_sukabumikota

Pasutri SK dan YA kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SK dan YA kini semestinya tinggal menikmati masa tua dengan tenang dan damai di rumahnya di Kampung Cimapak, Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Namun, di rumah itu pula, pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 14:30 WIB, pasutri berusia 61 dan 51 tahun ini justru diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Sehari setelah itu, yakni Selasa, 5 November 2024, pasutri ini dihadirkan dengan memakai baju tahanan berwarna oranye dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedPasutri ini ditangkap di rumahnya di Cireunghas, Sukabumi

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Forkopimcam Cibadak Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pemandian Air Panas Sukabumi

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 9 November 2024, dalam jumpa pers itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, penangkapan pasutri ini didasarkan atas laporan seorang warga berinisial SH pada 4 September 2024.

Warga berprofesi wiraswasta berusia 35 tahun itu tinggal di Jalan Garuda, Kampung Caringin, Desa Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Pelapor ini mengaku telah diperdaya pasutri itu, saat mengurus keberangkatan sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke salah satu negara di kawasan Timur Tengah. 

Baca juga: Usung Program Pendidikan Gratis, Rudy Mas’ud Beri Kesempatan Setara bagi Anak Kaltim untuk Maju

Tak hanya merekrut SH, bersama terduga pelaku lain berinisial RQ yang kini masih buron, SK dan YA diduga telah merekrut sejumlah calon PMI untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART) di Timur Tengah. Iming-iming gaji yang ditawarkan adalah sebesar 1.200 Real, atau setara Rp 4 juta.   

undefinedundefinedundefinedPasutri diduga terlibat dalam perkara TPPO

 “Pada Hari Senin, tanggal 4 November 2024, sekira pukul 14:30 Waktu Indonesia Barat (WIB), Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan diduga pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), sesuai dengan Laporan Polisi: LBP 368/XI-2024/SPKT (di) Polres Sukabumi Kota, Polda Jawa Barat, tanggal 4 September 2024, yang terjadi di Jalan Garuda, (Kampung) Caringin, (Desa) Baros, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dengan pelapor atas nama SH, (usia) 35 tahun, (profesi) wiraswasta,” ungkap Rita.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Kejari Subang dan Purwakarta, Kajati Jabar Minta Pegawai Jaga Nama Baik Institusi

“Pelaku berinisial YA, (usia) 51 tahun, (profesi) pengurus rumah tangga, (warga) Kampung Cimapak, Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, dan inisial SK, (usia) 61 tahun, (profesi) karyawan swasta, (warga) Kampung Cimapak, Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, serta menetapkan inisial RQ sebagai target penangkapan selanjutnya,” tutur Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Seiring penangkapan atas pasutri ini, petugas Polres Sukabumi Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas juga menerapkan pasal hukuman berlapis bagi pasutri itu.

Baca juga: Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Sukabumi Kota Ringkus 2 Terduga Pelaku Promosi Judi Online

“Barang bukti yang telah diamankan adalah satu buah paspor korban, kemudian dua lembar tiket pesawat kepulangan, dan satu lembar pembatalan tempat tinggal, atau resident cancelation, yang dikeluarkan dari Uni Emirat Arab,” kata Rita.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Dan atau Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” urai Rita.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan, Polres Sukabumi Bagi Makanan ke Sopir Angkutan Barang di Terminal Cibadak

Saat ini, menurut Rita, pasutri itu masih menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota. Rita pun kemudian mengimbau warga Sukabumi Kota untuk berhati-hati bila hendak bekerja ke luar negeri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, agar berhati-hati dalam memilih perusahaan atau pun orang yang merekrut keberangkatan ke luar negeri, agar tidak menjadi korban penipuan saat menjalani prosesnya,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 9-Feb-2026 19:04
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 6-Feb-2026 19:09
Info Lowongan Kerja
Pasca Putusan Sela PN Makassar, Ahli Waris Labbai Laporkan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke Bareskrim Polri Jakarta

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Feb-2026 17:27
Info Lowongan Kerja
Sambut Ramadhan dan Lebaran, Manzone & Minimal Rilis Sarimbit Raya Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana
Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir