Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Sukabumi Gelar Aksi Jalan Mundur

Rabu, 22 May 2024 15:21
    Bagikan  
Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Sukabumi Gelar Aksi Jalan Mundur
Istimewa

Para jurnalis yang berunjuk rasa sebagai wujud penolakan terhadap RUU Penyiaran, yang dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air.

SUKABUMITREN.COM - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu, 22 Mei 2024. Aksi unjuk rasa itu dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap RUU Penyiaran, yang dinilai mengancam kebebasan pers di Tanah Air.

Awalnya, para jurnalis melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi. Selanjutnya, para jurnalis peserta unjuk rasa pun menggelar aksi jalan mundur menuju DPRD Kota Sukabumi, yang berjarak sekitar 170 meter dari Balai Kota Sukabumi.

Dalam unjuk rasa ini, para jurnalis juga membawa atribut dan spanduk dengan beragam tulisan, seperti “Jurnalis Sukabumi Raya Menolak RUU Penyiaran”, “Media Bukan untuk Dibungkam, Jegal Sampai Gagal”, “Kami Jurnalis Bukan Ekstrimis”, “Pemerintah Kok Takut Diinvestigasi”, dan lain sebagainya.

Koordinator Aksi, Ahmad Fikri mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversial dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran, yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Kebijakan ini juga berpotensi menghalangi tugas-tugas jurnalistik.

Sejatinya, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Namun, draft RUU Penyiaran ini dinilai bisa memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), kata Fikri, yang merupakan jurnalis CNN Indonesia.

Ditambahkan Fikri, pasal yang kontrovesial adalah pasal 50 B ayat 2 huruf c. Pasal ini mengatur ikhwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi. Padahal, karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis,” tegas Fikri.

Pasal kontroversial lainnya adalah pasal 50 B ayat 2 huruf k yang menyebutkan, “Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kami memandang, pasal yang multitafsir dan membingungkan ini menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi pers, kata Fikri.

Masih ada pasal kontroversial lainnya, yakni pasal 8A huruf q dan pasal 42 ayat 2, yang menyebutkan, “Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pasal ini harus dikaji ulang, karena bersinggungan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers,” tutur Fikri.

Ketua IJTI Sukabumi Raya, Apit Haeruman, menambahkan, aksi jalan mundur yang dilakukan oleh jurnalis sebagai bentuk refleksi atas kemunduran kebebasan pers. Pihaknya menolak dengan tegas RUU yang masih dibahas di Badan Legislasi DPR RI tersebut.

“Itu simbol kemunduran. Kemerdekaan pers ini dibungkam oleh beberapa oknum, yang hari ini sengaja melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers, melalui RUU Penyiaran,” ucap Apit, yang merupakan jurnalis Metro TV.

Hari ini, Alhamdulillah, kami diterima oleh sejumlah anggota dewan perwakilan dari DPRD Kota Sukabumi. Surat pernyataan yang kami berikan akan di-faksimile ke DPR RI. Mudah-mudahan, ini menjadi salah satu tonggak upaya melawan kemerdekaan pers, yang harus kita tegakkan,” ujar Apit.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Jona Arizona, mengatakan, rencana revisi RUU Nomor 32 Tahun 2002 itu masih dalam tahap rancangan. Pada tahun 2012, rencana tersebut sempat disampaikan, namun di-take-out.

Saat ini, para jurnalis se-Indonesia menyampaikan aspirasi yang sama, terkait pasal-pasal yang tadi disampaikan. Tahapan selanjutnya, Panja (Panitia Kerja) Komisi I DPR RI menyampaikan pada Badan Legislasi DPR RI. Itu tahapannya sangat panjang. Ada sinkronisasi dan harmonisasi, tidak serta-merta revisi rancangan UU 32 Tahun 2002 ini bisa direvisi," kata Jona.

Jona juga mengatakan, DPRD Kota Sukabumi sejalan dengan para jurnalis. DPRD Kota Sukabumi juga telah menandatangani surat pernyataan, dan mengirimkan pernyataan itu ke Komisi I DPR RI. 

Kami, pimpinan, sejalan dengan aspirasi kawan-kawan semua. Kami, DPRD Kota Sukabumi, mendukung sepenuhnya, akan kami tandatangani, akan kami sampaikan ke DPR RI, sebelum sinkronisasi dan harmonisasi ke Baleg DPR RI, tutur Jona. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi