4 Terduga Pelaku Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Sukabumi Ditangkap, 1 Terduga Pelaku Berusia 68 Tahun

Kamis, 8 Aug 2024 19:15
    Bagikan  
4 Terduga Pelaku Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Sukabumi Ditangkap, 1 Terduga Pelaku Berusia 68 Tahun
IG @polres_sukabumikota

ES (kanan) saat dihadirkan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Di usianya yang kini sudah 68 tahun, warga Citamiang, Kota Sukabumi, berinisial ES ini tentu tak pernah menyangka akan dihadirkan sebagai terduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Polres Sukabumi Kota. Namun, fakta itulah yang terjadi pada Kamis, 8 Agustus 2024. Bersama tiga rekannya, yakni MJY (30), HS (33), dan JA (36), ES dihadirkan di Polres Sukabumi Kota sebagai terduga pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pengamen bernisial LFH.

Dikutip dari akun Instagram @polres_sukabumikota, Kamis, 8 Agustus 2024, penganiayaan atas korban yang berusia 36 tahun itu terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024, di trotoar sebuah toko di Jalan Cikiray, Kebonjati, Cikole, Kota Sukabumi. Kapolres Sukabumi, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, terungkapnya kasus penganiayaan itu bermula dari penemuan sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki di trotoar Jalan Cikiray, Senin, 5 Agustus 2024, dini hari.

Baca juga: Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 4 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

“Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia ini, berawal dari penemuan mayat di trotoar Jalan Cikiray, Cikole, Sukabumi, pada Senin, 5 Agustus 2024, dini hari,” ungkap Rita, saat jumpa pers di Polres Sukabumi Kota, Kamis, 8 Agustus 2024.

Penemuan mayat itu kemudian ditindaklanjuti petugas tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Tim dengan cepat berhasil menangkap empat terduga pelaku penganiayaan itu, yakni MJY yang ditangkap di Baros, HS di Cikole, serta JA dan ES di Citamiang, Sukabumi.

undefined

undefined

undefined

undefined

Baca juga: Rumah Warga di Kampung Selatamiang Terbakar, Kapolres Sukabumi Kota Beri Tali Asih

Aksi penganiayaan yang dilakukan empat terduga pelaku itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, korban terlihat dianiaya oleh sejumlah orang. Salah satu pelaku berulang-kali menendang, memukul, dan membenturkan kepala korban ke tembok, serta menyeret dan membanting tubuh korban ke lantai.

Rita mengungkapkan, aksi pengeroyokan itu dipicu lantaran korban diduga telah mencuri telepon genggam milik MJY. Bersama tiga rekannya, yakni JA,HS, dan ES, MJY kemudian mencari korban. Setelah korban ditemukan, para pelaku langsung melakukan penganiayaan hingga korban tewas, dan dibiarkan tergeletak begitu saja di trotoar toko.

Baca juga: Edarkan Sabu dan Obat Keras Terbatas di Kota Sukabumi, 3 Mahasiswa dan 7 Warga Dicokok Polisi

“Tepatnya (kejadian) di depan Supermall. Korban LFH ditemukan oleh JA, sehingga dikeroyok dan dianiaya, yang mana pada saat itu korban LFH masih dalam keadaan sadar. Setelah itu, korban dibawa ke Jalan Cikiray,” ungkap Rita.

“(Di tempat terakhir ini) MJY memukul ke arah wajah dan punggung (korban) berkali-kali, serta membanting (korban) sebanyak dua kali. Kemudian membenturkan (korban) ke tembok. HS memukul ke arah wajah pipi sebelah kiri (korban) sebanyak tujuh kali, dan menendang ke arah dada (korban) sebanyak satu kali. JA memukul ke arah muka (korban) dan menyikut ke arah lutut (korban) secara berkali-kali, dan ES menendang ke arah wajah (korban) sebanyak satu kali, hingga korban meninggal dunia di pinggir jalan, dan dibiarkan begitu saja,” tutur Rita.

Baca juga: Bobol Kios Beras Untuk Modal Judi Online, Pedagang Ayam Potong Ditangkap Polsek Cikole Sukabumi

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, menurut Rita, korban meninggal akibat luka yang cukup parah di bagian kepalanya. "Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka memar di bagian wajah, luka sobek di bagian pelipis kanan, luka bagian kepala, dan luka memar di bagian tubuh korban,” kata Rita.

undefined

undefined

Bersama penangkapan atas ke-4 terduga pelaku, petugas juga mengamankan satu buah flashdisk, yang berisikan rekaman CCTV saat para terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Barang bukti lain yang diamankan petugas adalah pakaian korban, satu pasang sepatu, dan hasil visum et repertum.

Baca juga: Pelaku Buang Bayi di Ciemas Sukabumi Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Kerabat Warga Penemu Bayi

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan meninggal seseorang, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal seseorang, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Entah, apakah di usianya kini yang telah terhitung renta, ES sanggup menjalani hari-hari panjang di balik dinding penjara itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 7-Jul-2025 22:12
Info Lowongan Kerja
Terdampak Proyek Tol Bocimi, 534 Makam Warga Dipindahkan di Desa Balekambang Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 6-Jul-2025 21:36
Info Lowongan Kerja
Dicari Polisi: Lelaki Misterius yang Nyaris Bakar Sepeda Motor dan Tinggalkan 2 Hari di Cibadak Sukabumi
Sambut 10 Muharam 1447 H, ASN-UPTD-KUA Kecamatan Cibadak Santuni 35 Anak Yatim
Demi Perkedel Enak-Garing-Juicy, Kintan Jauh-Jauh Datang dari Bogor ke Warung Nasi di Cibadak Sukabumi ini
HUT ke-76, Benny Soebardja “The Godfather of Indonesian Progrock Underground” Tetap Yahud

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 4-Jul-2025 15:09
Info Lowongan Kerja
Terdampak Proyek Tol Bocimi, 260 Makam Warga Dipindahkan dari TPU Kampung Leuwipeti Sukabumi
6 Tersangka Perusakan Rumah Tulang Punggung Keluarga, Kapolres Sukabumi: “Proses Hukum Tetap Berjalan”
Kunjungi Lokasi Perusakan Rumah di Cidahu, Kapolres Sukabumi: “7 Orang Sudah Kita Amankan”
Jangan Pernah Terjadi Lagi: Foto-Foto Pasca Insiden Perusakan di Cidahu Sukabumi
Mulai 1 Juli 2025, Sarana Baru Ekonomi New Generation Dihadirkan KA Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi PP

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 2-Jul-2025 06:49
Info Lowongan Kerja
Diduga ODGJ, Perempuan Tanpa Identitas di Leuwigoong Sukabumi Diamankan Camat Cibadak Mulyadi
Dimeriahkan Pawai Ta’aruf, PAUD-MDTA Hidayatusshibyan Gelar Kenaikan dan Pelepasan Siswa-Siswi di Sukabumi
Hilang Jumat di Perairan Pantai Sunset Sukabumi, Remaja Warga Bogor Ditemukan Meninggal Dunia
Absen 3 Tahun di Kejurda, Tim Basket Kabupaten Sukabumi Kembali Eksis Berkat Kehadiran Royan Haris
Koran Mati Akibat Digitalisasi, Loper Tetap Belum “Game Over” dan Rutin Diingat tiap 8 Oktober
Putus 6 Maret 2025, Pembangunan Jembatan Tegaldatar Sukabumi dengan Dana CSR Perusahaan Belum Terlaksana