Curi 3 Sepeda Motor di Wilayah Sukabumi, Lelaki 47 Tahun Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota

Sabtu, 2 Nov 2024 17:23
    Bagikan  
Curi 3 Sepeda Motor di Wilayah Sukabumi, Lelaki 47 Tahun Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Terduga pelaku E kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Seorang lelaki berusia 47 tahun berinisial E pada Jumat, 1 November 2024, dihadirkan dengan memakai pakaian tahanan berwarna oranye, dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 2 November 2024, E dan seorang rekannya yang hingga kini masih buron, adalah terduga pelaku pencurian tiga unit sepeda motor di wilayah Sukabumi.

“Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sukabumi. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K, M.M., dalam jumpa pers itu.

undefinedundefinedundefinedundefinedTerduga pelaku sudah mencuri 3 sepeda motor

Baca juga: Pilgub Kaltim 2024, Mantan Gubernur Kaltara: “Coblos Nomor 2 demi Masa Depan Kaltim yang Lebih Sejahtera”

Salah satu aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh E terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 04:30 WIB, di Kampung Cisaat, RT 05/RW 02, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Warga yang menjadi korban pencurian itu kemudian melapor ke Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota. Laporan ini ditindaklanjuti petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dengan menangkap E pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11:00 WIB, di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedTerduga pelaku ditangkap di Cibadak, Sukabumi

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Konten Kreator Gunawan “Sadbor” Diamankan Polres Sukabumi

“Dari pengungkapan ini, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku bernisial E, laki-laki, (kelahiran) Sukabumi, (berusia) 47 tahun, wiraswasta, (tinggal di) Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11 Waktu Indonesia Barat (WIB), di Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” tutur Rita.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga unit sepeda motor berbagai merk, satu unit handphone merk Oppo, kemudian satu unit jam tangan merk Samsung Galaxy Watch, kemudian satu buku BPKB, satu dus box HP, kemudian satu dus box jam tangan,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Didakwa Korupsi Rp 13.496.700.000, Mantan Rektor UMIKA Bekasi Kembalikan Uang Senilai Rp 7 Miliar

Kini, ancaman hukuman penjara dalam waktu lama pun menanti E. “Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Rita.

Rita kemudian juga mengimbau warga Kota Sukabumi untuk selalu waspada, dan tidak ragu melapor ke polisi, bila mengetahui atau melihat terjadinya tindak kejahatan di sekitar wilayah tempat tinggalnya.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 13

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar selalu waspada dan selalu memeriksa keamanan di sekitar rumahnya masing-masing,” kata Rita.

“Apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtimbas, dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, atau melalui call centre 110, maupun Lapor Polisi SIAP! MANGGA di 0811-654-110,” ujar Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi
Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia
3 Hari, Murid TK Ignatius Slamet Riyadi Gatsu Bandung Berlatih Tanam Bayam, Mengenal Hewan, dan Ecoprint
150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar
Operasi Pencarian Berujung Duka: 2 Pemancing yang Hilang di Pantai Cikeueus Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia
Resmikan Kampung Ikan Damandiri di Tanjungwangi Subang, Kang Akur: “Jadi Edu-Wisata Belajar Teknologi Bioflok"