Curi 3 Sepeda Motor di Wilayah Sukabumi, Lelaki 47 Tahun Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota

Sabtu, 2 Nov 2024 17:23
    Bagikan  
Curi 3 Sepeda Motor di Wilayah Sukabumi, Lelaki 47 Tahun Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota
IG @polres_sukabumikota

Terduga pelaku E kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Seorang lelaki berusia 47 tahun berinisial E pada Jumat, 1 November 2024, dihadirkan dengan memakai pakaian tahanan berwarna oranye, dalam jumpa pers di Polres Sukabumi Kota. Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Sabtu, 2 November 2024, E dan seorang rekannya yang hingga kini masih buron, adalah terduga pelaku pencurian tiga unit sepeda motor di wilayah Sukabumi.

“Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sukabumi. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K, M.M., dalam jumpa pers itu.

undefinedundefinedundefinedundefinedTerduga pelaku sudah mencuri 3 sepeda motor

Baca juga: Pilgub Kaltim 2024, Mantan Gubernur Kaltara: “Coblos Nomor 2 demi Masa Depan Kaltim yang Lebih Sejahtera”

Salah satu aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh E terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 04:30 WIB, di Kampung Cisaat, RT 05/RW 02, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Warga yang menjadi korban pencurian itu kemudian melapor ke Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota. Laporan ini ditindaklanjuti petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, dengan menangkap E pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11:00 WIB, di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedTerduga pelaku ditangkap di Cibadak, Sukabumi

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Konten Kreator Gunawan “Sadbor” Diamankan Polres Sukabumi

“Dari pengungkapan ini, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku bernisial E, laki-laki, (kelahiran) Sukabumi, (berusia) 47 tahun, wiraswasta, (tinggal di) Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024, sekitar pukul 11 Waktu Indonesia Barat (WIB), di Cibadak, Kabupaten Sukabumi,” tutur Rita.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tiga unit sepeda motor berbagai merk, satu unit handphone merk Oppo, kemudian satu unit jam tangan merk Samsung Galaxy Watch, kemudian satu buku BPKB, satu dus box HP, kemudian satu dus box jam tangan,” urai Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Didakwa Korupsi Rp 13.496.700.000, Mantan Rektor UMIKA Bekasi Kembalikan Uang Senilai Rp 7 Miliar

Kini, ancaman hukuman penjara dalam waktu lama pun menanti E. “Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Rita.

Rita kemudian juga mengimbau warga Kota Sukabumi untuk selalu waspada, dan tidak ragu melapor ke polisi, bila mengetahui atau melihat terjadinya tindak kejahatan di sekitar wilayah tempat tinggalnya.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 13

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, agar selalu waspada dan selalu memeriksa keamanan di sekitar rumahnya masing-masing,” kata Rita.

“Apabila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtimbas, dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, atau melalui call centre 110, maupun Lapor Polisi SIAP! MANGGA di 0811-654-110,” ujar Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 26-Dec-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang