SUKABUMITREN.COM - Kebahagiaan kembali datang menyertai hidup Masita. Perempuan ahli waris Labbai bin Sonde ini pada Selasa, 13 Januari 2026, mendapat surat dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam surat Nomor: 142/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2026, tanggal 09 Januari 2026, ini disebutkan, bahwa tanah Masita seluas 98 meter persegi di Lantebung, RT 001/RW 006, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, bukan merupakan tanah sengketa.
Surat ini melengkapi surat PN Makassar tanggal 4 Desember 2025, Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, yang diterima Masita pada 5 Desember 2025. Isi surat pertama ini menyatakan: sesuai penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025 Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita berhak menerima ganti rugi atas tanah miliknya itu, yang terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E di Lantebung.
Tidak hanya memastikan tanah Masita adalah bukan tanah sengketa, surat kedua dengan Nomor: 142/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2026, tanggal 09 Januari 2026, itu juga menjadi bukti pengakuan PN Makassar, atas kepemilikan tanah itu oleh Masita. Sebab, sebelumnya, tanah Masita ini juga diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa, perusahaan konstruksi milik Kalla Grup di Makassar.
Pengakuan PN Makassar atas bukti kepemilikan tanah Masita itu, tertuang melalui kalimat tertulis ini dalam surat itu: “bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, bahwa Obyek yang beralamat di Lantebung, RT 001/RW 006, Kel. Bira, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, dengan luas 98 MP berdasarkan Alas Hak SK Redis Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara No. 95/XVlll/165/5/1965 tanggal 21 Januari 1965, atas nama Nyorong, tidak terdapat sebagai obyek sengketa (Tidak sedang dalam Sengketa) perkara perdata sejak 2013 sampai dikeluarkannya surat ini”.
Surat Nomor: 141/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2026 dari PN Makassar bagi Masita
Nyorong, nama yang tersebut dalam surat itu, adalah kakek dari Masita. Bersama ayahnya, Labbai, dan lima saudaranya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, dan Soloming, Nyorong meninggalkan warisan tanah seluas kurang lebih 27 hektar di Lantebung. Tanah ini diperoleh dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/165/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.
Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai, Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, dan Soloming meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM Labbai dan enam anaknya itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, serta SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Keberadaan tujuh SHM itu dalam Salinan Buku B Kelurahan Bira, dibenarkan pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang. Semasa hidupnya, pegawai ini mengaku, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B: tanah milik Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat, yang dikeluarkan Kanwil BPN Sulsel.

Peta tanah dan SHM milik Labbai dan enam anaknya di Lantebung
Namun, dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah milik ahli waris Labbai itu. SHM terbitan 3 Oktober 1978 ini tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang pada 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan satu orang, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, M. Saleh pernah menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang salah seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni.
H. Raiya Dg. Kanang juga diketahui punya tanah berupa sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja, yang dibeli dari Bora bin Tjoka. Tanah ahli waris Labbai sendiri berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo. Karena itu, SHM 95 sampai 99 atas nama H. Raiya Dg. Kanang dan empat nama samarannya itu diduga salah lokasi, alias ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.



H. Raiya Dg. Kanang, dan Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya
Namun, pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99 ini, tanah ahli waris Labbai itu berhasil dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Saat itu, H. Raiya Dg. Kanang telah meninggal dunia.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai ini diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Dalam eksepsi yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.

Akta transaksi jual beli, dan surat pengalihan kepemilikan tanah ke PT Bumi Karsa
Kini, selain Masita, di Lantebung juga ada empat bidang tanah milik ahli waris Labbai lainnya bernama Sangkala Jufri, yang terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Segmen E. Tanah Sangkala, yang merupakan cucu dari Manye, alias cicit dari Labbai, itu memiliki luas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi. Dari tanah seluas ini, bagian tanah yang terdampak proyek itu adalah seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.
Namun, akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapat ganti rugi atas tanahnya itu seluas 15 dan 3 meter persegi saja. Sangkala lalu menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar. Hingga kini, gugatan itu masih terus disidangkan di PN Makassar.
Jurubicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, berharap, keadilan yang diperoleh Masita dari PN Makassar juga didapat Sangkala. Sebab, alas hak kepemilikan tanah Sangkala dan Masita pun sama, yakni SK Redis Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara No. 95/XVlll/165/5/1965 tanggal 21 Januari 1965.
Sementara, lawan Sangkala, yang juga lawan Masita, yakni PT Bumi Karsa, berbekal SHGB sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung. SHGB adalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah orang lain (perorangan atau negara), dengan jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun). Kepemilikan SHGB hanyalah sebatas bangunan. Sedangkan tanahnya tetap milik pihak lain. Karena itu, SHGB lazim ditingkatkan menjadi SHM.
Kondisi terakhir tanah empang milik ahli waris Labbai di Lantebung
“Tapi, PT Bumi Karsa malah sebaliknya. SHM dijadikan SHGB,” ujar Irwan. “Dia (PT Bumi Karsa) secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi (tanah di Lantebung) bukan miliknya. Dia (PT Bumi Karsa) cuma berhak mendirikan bangunan (di tanah) yang bukan miliknya (itu),” tegas Irwan. (*)
