SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Kamis pekan lalu, 9 Oktober 2025, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMA Negeri 1, Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Hadir membawakan materi bahasan bertema “Bullying” atau “Perundungan” dalam kegiatan ini, adalah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi mengenai cara mencegah dan menyikapi perundungan di lingkungan sekolah. Sebagai generasi penerus bangsa, siswa dan siswi harus memahami, bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar hadir membawakan materi bahasan bertema “Bullying”
Di mata hukum Indonesia, bullying termasuk perbuatan melanggar hukum, dan pelakunya dapat dikenai hukuman pidana, seperti telah diatur dalam KUHP, Undang Undang ITE, Undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Perundungan juga memiliki dampak negatif terhadap korban, baik secara mental, sosial, fisik, hingga akademis. Perundungan yang dianggap sepele bisa berkembang menjadi masalah psikologis yang berdampak besar bagi masa depan siswa. Karena itu, melalui kegiatan ini, Kejati Jabar mengajak siswa-siswi untuk lebih sadar hukum, mengenali hukum, dan menjauhi hukuman.
Melalui kegiatan ini, Kejati Jabar mengajak siswa-siswi lebih sadar hukum, mengenali hukum, dan menjauhi hukuman
Dalam kegiatan ini, digelar pula diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Para siswa-siswi pun menunjukkan antusiasme yang tinggi, dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar bullying, cara mencegah dan menyikapi perundungan yang terjadi, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. (*)