Kini Kerja Serabutan, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Ditahan Polisi Karena Korupsi

Senin, 23 Sep 2024 18:45
    Bagikan  
Kini Kerja Serabutan, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Ditahan Polisi Karena Korupsi
IG @polres_sukabumikota

Tersangka AS yang kini diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, periode 2014/2019, berinisial AS, pada Jumat, 20 September 2024, resmi ditahan Polres Sukabumi Kota. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi dana desa, yang bersumber dari APBN Desa Citamiang, tahun anggaran 2018-2019.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 23 September 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, dana desa itu diduga digunakan AS untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 201.192.053.

Baca juga: Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

“Dana desa ini digunakan AS untuk kepentingan pribadinya, seperti kampanye pemilihan kepala desa, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.192.053,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Kasus dugaan korupsi oleh AS itu mulai terkuak saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan reguler pada 2022. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Semisal pembangunan di Kampung Randu dengan biaya sebesar Rp 175 juta, serta pengadaan kamera dan pembangunan balai rakyat, yang sebagian anggarannya digunakan oleh AS.

Baca juga: Keluarga dan Perangkat Desa Bersaksi: Korban Tertabrak Kereta Api Bogor Sukabumi Saat Hendak Pergi Mengaji

Inspektorat Kabupaten Sukabumi kemudian melaporkan AS ke Polres Sukabumi Kota pada Juli 2022. “Dari situ, kita mulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kita tingkatkan statusnya ke penyidikan di tahun 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara di bulan Juli 2024, untuk penetapan tersangka,” tutur Rita.

Saat proses penyelidikan tengah berjalan, AS sempat mengembalikan uang berjumlah total Rp 60 juta dengan cara dicicil. “Pertama, pelaku mengembalikan uang Rp 10 juta. Terus Rp 40 juta pada saat lidik. Dan Rp 10 juta pengembalian uang pada saat statusnya sidik,” urai Rita.

Baca juga: Seberangi Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Lelaki Petani Meninggal Tertabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi

Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menetapkan AS sebagai tersangka. Petugas lalu melakukan pemanggilan terhadap AS sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan oleh AS. Bahkan, pelaku akhirnya buron dan tidak diketahui keberadaannya.

Pihak keluarga AS juga mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku, karena sudah bercerai dengan istrinya. “Makanya, kita menyimpulkan, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegas Rita.

undefinedundefinedundefinedTersangka AS kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Shuttle Bandara-Kota Wisata, 10 Tahun Melayani Tepat Waktu

Setelah lama melakukan pencarian, petugas Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Kampung Cijabon, RT 21/RW 07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Paska tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, pelaku bekerja sebagai buruh serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelaku pun mengaku menggunakan uang dana desa itu untuk kampanye kepala desa pada 2020.

Baca juga: HUT ke-5 Eltekers Indonesia Sejahtera Sasana Legenda Wisata, Pecinta Ling Tien Kung Gelar Terapi Bersama

“Uang digunakan untuk dana kampanye pemilihan kepala desa di tahun 2020. Karena, saat itu, AS masa jabatannya sampai tahun 2019. Nah, di tahun 2020, ia akan mencalonkan lagi menjadi kades, dan uang kampanyenya menggunakan dana desa. Namun, AS tidak terpilih atau tidak menang,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka AS dibawa petugas ke ruang tahanan

Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit empat tahun.

Baca juga: Biar “Wasting Time” Akhir Pekan Tidak “Kaleng-Kaleng”, “Klik Abisss” NBS Radio

Pelaku juga dikenai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit satu tahun.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi Kota

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bundel dokumen. Kemudian uang tunai sebesar Rp 10 juta. Saat ini, pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”
Viral Akibat Ugal-ugalan di Jalan Utama Cicurug Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor ini Diamankan Polisi
Jembatan Tegaldatar Sukabumi Tak Juga Diperbaiki, Siswa-Siswi Tempuh Bahaya: Jalan Kaki di Sungai Cikaso
Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih Peringkat I Penyelesaian Kasus Korupsi 2024-2025

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 19-Oct-2025 14:06
Info Lowongan Kerja
Rumah Roboh saat Ditinggal Shalat Jumat, Kades dan Istri di Jampangkulon Sukabumi Selamat
Kolaborasi dengan Grab Indonesia, GAC AION Kampanyekan Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Raya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 16-Oct-2025 19:20
Info Lowongan Kerja
Cegah Bullying, Kejati Jabar Gelar Kegiatan JMS di SMAN 1 Bojongsoang Kabupaten Bandung
Tutup Rangkaian Kegiatan “Nusantara Bicara”, 200-an Siswa SD Ikuti “Lomba Mewarnai Pertamina Enduro” di Medan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Oct-2025 18:01
Info Lowongan Kerja
AION V Raih Bintang 5 di Euro NCAP: Standard Keselamatan Kendaraan Kelas Dunia Kini Hadir di Indonesia