Kini Kerja Serabutan, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Ditahan Polisi Karena Korupsi

Senin, 23 Sep 2024 18:45
    Bagikan  
Kini Kerja Serabutan, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Ditahan Polisi Karena Korupsi
IG @polres_sukabumikota

Tersangka AS yang kini diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, periode 2014/2019, berinisial AS, pada Jumat, 20 September 2024, resmi ditahan Polres Sukabumi Kota. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi dana desa, yang bersumber dari APBN Desa Citamiang, tahun anggaran 2018-2019.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 23 September 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, dana desa itu diduga digunakan AS untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 201.192.053.

Baca juga: Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

“Dana desa ini digunakan AS untuk kepentingan pribadinya, seperti kampanye pemilihan kepala desa, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.192.053,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Kasus dugaan korupsi oleh AS itu mulai terkuak saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan reguler pada 2022. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Semisal pembangunan di Kampung Randu dengan biaya sebesar Rp 175 juta, serta pengadaan kamera dan pembangunan balai rakyat, yang sebagian anggarannya digunakan oleh AS.

Baca juga: Keluarga dan Perangkat Desa Bersaksi: Korban Tertabrak Kereta Api Bogor Sukabumi Saat Hendak Pergi Mengaji

Inspektorat Kabupaten Sukabumi kemudian melaporkan AS ke Polres Sukabumi Kota pada Juli 2022. “Dari situ, kita mulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kita tingkatkan statusnya ke penyidikan di tahun 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara di bulan Juli 2024, untuk penetapan tersangka,” tutur Rita.

Saat proses penyelidikan tengah berjalan, AS sempat mengembalikan uang berjumlah total Rp 60 juta dengan cara dicicil. “Pertama, pelaku mengembalikan uang Rp 10 juta. Terus Rp 40 juta pada saat lidik. Dan Rp 10 juta pengembalian uang pada saat statusnya sidik,” urai Rita.

Baca juga: Seberangi Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Lelaki Petani Meninggal Tertabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi

Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menetapkan AS sebagai tersangka. Petugas lalu melakukan pemanggilan terhadap AS sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan oleh AS. Bahkan, pelaku akhirnya buron dan tidak diketahui keberadaannya.

Pihak keluarga AS juga mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku, karena sudah bercerai dengan istrinya. “Makanya, kita menyimpulkan, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegas Rita.

undefinedundefinedundefinedTersangka AS kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Shuttle Bandara-Kota Wisata, 10 Tahun Melayani Tepat Waktu

Setelah lama melakukan pencarian, petugas Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Kampung Cijabon, RT 21/RW 07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Paska tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, pelaku bekerja sebagai buruh serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelaku pun mengaku menggunakan uang dana desa itu untuk kampanye kepala desa pada 2020.

Baca juga: HUT ke-5 Eltekers Indonesia Sejahtera Sasana Legenda Wisata, Pecinta Ling Tien Kung Gelar Terapi Bersama

“Uang digunakan untuk dana kampanye pemilihan kepala desa di tahun 2020. Karena, saat itu, AS masa jabatannya sampai tahun 2019. Nah, di tahun 2020, ia akan mencalonkan lagi menjadi kades, dan uang kampanyenya menggunakan dana desa. Namun, AS tidak terpilih atau tidak menang,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka AS dibawa petugas ke ruang tahanan

Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit empat tahun.

Baca juga: Biar “Wasting Time” Akhir Pekan Tidak “Kaleng-Kaleng”, “Klik Abisss” NBS Radio

Pelaku juga dikenai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit satu tahun.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi Kota

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bundel dokumen. Kemudian uang tunai sebesar Rp 10 juta. Saat ini, pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 15-Jul-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 14-Jul-2026 18:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 12-Jul-2026 21:06
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 11-Jul-2026 20:34
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
Pucat dan Lelah Hingga Terjatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter di Cikukulu Sukabumi, Lelaki 36 Tahun Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 7-Jul-2026 23:46
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Kami Ingin Memperjelas, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Labbai bin Sonde”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bertransaksi sama Orang Sudah Meninggal, Apa Dibenarkan di Negara Ini?”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja