Kini Kerja Serabutan, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Ditahan Polisi Karena Korupsi

Senin, 23 Sep 2024 18:45
    Bagikan  
Kini Kerja Serabutan, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Ditahan Polisi Karena Korupsi
IG @polres_sukabumikota

Tersangka AS yang kini diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, periode 2014/2019, berinisial AS, pada Jumat, 20 September 2024, resmi ditahan Polres Sukabumi Kota. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi dana desa, yang bersumber dari APBN Desa Citamiang, tahun anggaran 2018-2019.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 23 September 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, dana desa itu diduga digunakan AS untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 201.192.053.

Baca juga: Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

“Dana desa ini digunakan AS untuk kepentingan pribadinya, seperti kampanye pemilihan kepala desa, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.192.053,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Kasus dugaan korupsi oleh AS itu mulai terkuak saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan reguler pada 2022. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Semisal pembangunan di Kampung Randu dengan biaya sebesar Rp 175 juta, serta pengadaan kamera dan pembangunan balai rakyat, yang sebagian anggarannya digunakan oleh AS.

Baca juga: Keluarga dan Perangkat Desa Bersaksi: Korban Tertabrak Kereta Api Bogor Sukabumi Saat Hendak Pergi Mengaji

Inspektorat Kabupaten Sukabumi kemudian melaporkan AS ke Polres Sukabumi Kota pada Juli 2022. “Dari situ, kita mulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kita tingkatkan statusnya ke penyidikan di tahun 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara di bulan Juli 2024, untuk penetapan tersangka,” tutur Rita.

Saat proses penyelidikan tengah berjalan, AS sempat mengembalikan uang berjumlah total Rp 60 juta dengan cara dicicil. “Pertama, pelaku mengembalikan uang Rp 10 juta. Terus Rp 40 juta pada saat lidik. Dan Rp 10 juta pengembalian uang pada saat statusnya sidik,” urai Rita.

Baca juga: Seberangi Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Lelaki Petani Meninggal Tertabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi

Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menetapkan AS sebagai tersangka. Petugas lalu melakukan pemanggilan terhadap AS sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan oleh AS. Bahkan, pelaku akhirnya buron dan tidak diketahui keberadaannya.

Pihak keluarga AS juga mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku, karena sudah bercerai dengan istrinya. “Makanya, kita menyimpulkan, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegas Rita.

undefinedundefinedundefinedTersangka AS kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Shuttle Bandara-Kota Wisata, 10 Tahun Melayani Tepat Waktu

Setelah lama melakukan pencarian, petugas Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Kampung Cijabon, RT 21/RW 07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Paska tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, pelaku bekerja sebagai buruh serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelaku pun mengaku menggunakan uang dana desa itu untuk kampanye kepala desa pada 2020.

Baca juga: HUT ke-5 Eltekers Indonesia Sejahtera Sasana Legenda Wisata, Pecinta Ling Tien Kung Gelar Terapi Bersama

“Uang digunakan untuk dana kampanye pemilihan kepala desa di tahun 2020. Karena, saat itu, AS masa jabatannya sampai tahun 2019. Nah, di tahun 2020, ia akan mencalonkan lagi menjadi kades, dan uang kampanyenya menggunakan dana desa. Namun, AS tidak terpilih atau tidak menang,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka AS dibawa petugas ke ruang tahanan

Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit empat tahun.

Baca juga: Biar “Wasting Time” Akhir Pekan Tidak “Kaleng-Kaleng”, “Klik Abisss” NBS Radio

Pelaku juga dikenai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit satu tahun.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi Kota

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bundel dokumen. Kemudian uang tunai sebesar Rp 10 juta. Saat ini, pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dukung Proses Penegakan Hukum, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lubang PETI Batu Gergaji Bone Bolango
Sukses Amankan Batas Negara RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Batalion 11 RAMD TDM Resmi Tutup Patkor Siri 1 Tahun 2026 di Pos Gabma Lubuk Antu Sarawak

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 29-Jul-2026 20:41
Lowongan Kerja
“Adu Banteng” dengan Mobil Colt Angkutan Umum, Lelaki Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia di Jalan Suryakencana Cibadak Sukabumi
Bersihkan Lokasi Bekas Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Cisolok Sukabumi, Polda Jabar Terjunkan 102 Personel Brimob
Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Cibadak Sukabumi Diresmikan Wabub Sukabumi dan Dandim 0607/Kota Sukabumi, Pelajar: “Terima Kasih Presiden Prabowo Subianto”
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kebocoran Keuangan Bank Sebesar Rp 1.068.490.908, Mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 28-Jul-2026 05:08
Lowongan Kerja
Berang karena Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali Hingga 28 Juli 2026, Jubir Ahli Waris Labbai: “Tanggal 28 Nanti Kita Bikin Ramai Pengadilan Negeri Makassar”
Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali, Jubir Ahli Waris Labbai: “Ada Apa dengan Hakim Pengadilan Negeri Makassar?”
Tindak Tegas PETI di Gorontalo Utara, Petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lubang Tambang dan Tromol Pengolahan Hasil Tambang
Rumah Terbakar saat Pemadaman Listrik di Nyalindung Sukabumi, Suami Istri Selamat, Tiga Bocah Kakak Beradik Meninggal Dunia
PN Cibadak Eksekusi Lahan Emplasemen Stasiun Cicurug Sukabumi, PT KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Selamatkan Aset Perusahaan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peresmian Masjid Thoriiqu Zulfiani di Perum Bukit Nagrak Residence Sukabumi, Developer: “Jadikan sebagai Tempat Mendidik Generasi Saleh dan Salehah”
Royan Aries Resmi Terpilih Menjadi Ketua KNPI Kecamatan Cibadak Sukabumi Periode 2026-2029, Camat Mulyadi Berharap Pengurus Baru Responsif terhadap Masalah Sosial
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar