Kini Kerja Serabutan, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Ditahan Polisi Karena Korupsi

Senin, 23 Sep 2024 18:45
    Bagikan  
Kini Kerja Serabutan, Mantan Kades Citamiang Sukabumi Ditahan Polisi Karena Korupsi
IG @polres_sukabumikota

Tersangka AS yang kini diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, periode 2014/2019, berinisial AS, pada Jumat, 20 September 2024, resmi ditahan Polres Sukabumi Kota. Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan korupsi dana desa, yang bersumber dari APBN Desa Citamiang, tahun anggaran 2018-2019.

Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Senin, 23 September 2024, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, dana desa itu diduga digunakan AS untuk kepentingan pribadinya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 201.192.053.

Baca juga: Rampas 2 Unit Sepeda Motor di Kota Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

“Dana desa ini digunakan AS untuk kepentingan pribadinya, seperti kampanye pemilihan kepala desa, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 201.192.053,” kata Rita.

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Kasus dugaan korupsi oleh AS itu mulai terkuak saat Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan reguler pada 2022. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan. Semisal pembangunan di Kampung Randu dengan biaya sebesar Rp 175 juta, serta pengadaan kamera dan pembangunan balai rakyat, yang sebagian anggarannya digunakan oleh AS.

Baca juga: Keluarga dan Perangkat Desa Bersaksi: Korban Tertabrak Kereta Api Bogor Sukabumi Saat Hendak Pergi Mengaji

Inspektorat Kabupaten Sukabumi kemudian melaporkan AS ke Polres Sukabumi Kota pada Juli 2022. “Dari situ, kita mulai melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, kita tingkatkan statusnya ke penyidikan di tahun 2023. Kemudian dilakukan gelar perkara di bulan Juli 2024, untuk penetapan tersangka,” tutur Rita.

Saat proses penyelidikan tengah berjalan, AS sempat mengembalikan uang berjumlah total Rp 60 juta dengan cara dicicil. “Pertama, pelaku mengembalikan uang Rp 10 juta. Terus Rp 40 juta pada saat lidik. Dan Rp 10 juta pengembalian uang pada saat statusnya sidik,” urai Rita.

Baca juga: Seberangi Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Lelaki Petani Meninggal Tertabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi

Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kemudian menetapkan AS sebagai tersangka. Petugas lalu melakukan pemanggilan terhadap AS sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan oleh AS. Bahkan, pelaku akhirnya buron dan tidak diketahui keberadaannya.

Pihak keluarga AS juga mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku, karena sudah bercerai dengan istrinya. “Makanya, kita menyimpulkan, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegas Rita.

undefinedundefinedundefinedTersangka AS kini ditahan di Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Shuttle Bandara-Kota Wisata, 10 Tahun Melayani Tepat Waktu

Setelah lama melakukan pencarian, petugas Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah temannya di Kampung Cijabon, RT 21/RW 07, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Paska tidak lagi menjabat sebagai kepala desa, pelaku bekerja sebagai buruh serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelaku pun mengaku menggunakan uang dana desa itu untuk kampanye kepala desa pada 2020.

Baca juga: HUT ke-5 Eltekers Indonesia Sejahtera Sasana Legenda Wisata, Pecinta Ling Tien Kung Gelar Terapi Bersama

“Uang digunakan untuk dana kampanye pemilihan kepala desa di tahun 2020. Karena, saat itu, AS masa jabatannya sampai tahun 2019. Nah, di tahun 2020, ia akan mencalonkan lagi menjadi kades, dan uang kampanyenya menggunakan dana desa. Namun, AS tidak terpilih atau tidak menang,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedTersangka AS dibawa petugas ke ruang tahanan

Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit empat tahun.

Baca juga: Biar “Wasting Time” Akhir Pekan Tidak “Kaleng-Kaleng”, “Klik Abisss” NBS Radio

Pelaku juga dikenai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit satu tahun.

undefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan Polres Sukabumi Kota

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bundel dokumen. Kemudian uang tunai sebesar Rp 10 juta. Saat ini, pelaku mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Sukabumi Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bubarkan Aksi Balap Liar di Cikidang Sukabumi, Petugas Gabungan Amankan 2 Pemuda Panitia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 16-Mar-2025 11:06
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 15-Mar-2025 16:50
Info Lowongan Kerja
Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah
Bobol Toko Tani Jaya di Jampangkulon Sukabumi, 2 Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Jampangkulon
Longsor di Lengkong Sukabumi, Kendaraan Roda 4 Terjebak dan Tidak Bisa Lanjutkan Perjalanan
Korupsi di RSUD Palabuhanratu TA 2020-2021, Kejari Kabupaten Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5.128.817.966

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 13-Mar-2025 19:17
Info Lowongan Kerja
Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 12-Mar-2025 13:18
Info Lowongan Kerja
Tertimbun Longsor di Kampung Cicau Sukabumi, Suami-Istri-Anak Belum Ditemukan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 10-Mar-2025 14:12
Info Lowongan Kerja
Bencana Sukabumi: 3 Kecamatan Terdampak, Rumah-Sekolah-Jembatan Rusak, 5 Warga Meninggal, 4 Warga Hilang
Mendapat Perhatian Khusus Wapres Gibran, Begini Kronologi Amblasnya Jembatan Bojong Kopo di Sukabumi
Usai Dikunjungi Wapres RI, TNI-Polri Gercep Bersihkan Lokasi Bencana di Palabuhanratu Sukabumi
Wapres Gibran Kunjungi Lokasi Bencana Palabuhanratu Sukabumi, Simak Foto-fotonya
Hujan Deras Guyur Sukabumi, Banjir-Longsor-Jembatan Amblas di Palabuhanratu!!! Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 7-Mar-2025 16:02
Info Lowongan Kerja
Kunjungi Lokasi Banjir di Bekasi Selatan, Kajati Jabar Berikan Bantuan bagi Warga
Bakti Sosial Kejati Jabar dan RS Mata Cicendo: Pemeriksaan Mata dan Gigi Anak Binaan LPKA Bandung