SUKABUMITREN.COM - Kepala Desa (Kades) Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, berinisial RH, pada Kamis, 5 Maret 2026, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Seiring penetapan itu, tersangka RH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA, Warungkiara, selama 20 hari ke depan.
Suasana di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi sempat memanas, saat RH digiring keluar menuju Lapas Kelas IIA, Warungkiara. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, RH sempat berteriak-teriak meluapkan kekecewaan hatinya.
”Saya kecewa dengan Kejaksaan. Kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya. Tidak memberikan sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya. Kriminalisasi ini,” teriak RH dengan nada tinggi, sebelum dipaksa petugas masuk ke mobil tahanan.

Tersangka RH berteriak-teriak meluapkan kekecewaan hatinya
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan intensif Seksi Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan hasil audit Tim Kejari Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan dalam tata kelola keuangan Desa Neglasari selama dua tahun terakhir ini, yakni sebesar Rp 394.861.618.
”Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadinya. Nanti kita lebih dalami lagi di persidangan,” kata Fahmi.

Akibat ulah RH, negara dirugikan sebesar Rp 394.861.618
Akibat perbuatannya itu, RH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara. Kejari Kabupaten Sukabumi pun memastikan, kasus ini tidak akan berhenti di RH saja. ”Untuk sementara, nanti kita masih pengembangan juga. Nanti, lebih lanjutnya kami informasikan,” tegas Fahmi. (*)
