Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Jumat, 6 Mar 2026 19:56
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"
Hendi Suhendi

Tersangka RH saat digelandang ke Lapas Kelas IIA, Warungkiara, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kepala Desa (Kades) Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, berinisial RH, pada Kamis, 5 Maret 2026, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Seiring penetapan itu, tersangka RH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA, Warungkiara, selama 20 hari ke depan.

Suasana di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi sempat memanas, saat RH digiring keluar menuju Lapas Kelas IIA, Warungkiara. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol, RH sempat berteriak-teriak meluapkan kekecewaan hatinya.

Baca juga: Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

”Saya kecewa dengan Kejaksaan. Kejaksaan tidak memberikan waktu buat saya. Tidak memberikan sedikit pun untuk kuasa hukum saya. Ini kriminalisasi buat saya. Kriminalisasi ini,” teriak RH dengan nada tinggi, sebelum dipaksa petugas masuk ke mobil tahanan.

undefinedundefinedTersangka RH berteriak-teriak meluapkan kekecewaan hatinya

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan intensif Seksi Tindak Pidana Khusus. Berdasarkan hasil audit Tim Kejari Kabupaten Sukabumi, ditemukan kerugian negara yang cukup signifikan dalam tata kelola keuangan Desa Neglasari selama dua tahun terakhir ini, yakni sebesar Rp 394.861.618.

Baca juga: Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo

”Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadinya. Nanti kita lebih dalami lagi di persidangan,” kata Fahmi.

undefinedundefinedAkibat ulah RH, negara dirugikan sebesar Rp 394.861.618

Akibat perbuatannya itu, RH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun penjara. Kejari Kabupaten Sukabumi pun memastikan, kasus ini tidak akan berhenti di RH saja. ”Untuk sementara, nanti kita masih pengembangan juga. Nanti, lebih lanjutnya kami informasikan,” tegas Fahmi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

“Adu Banteng” dengan Mobil Colt Angkutan Umum, Lelaki Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia di Jalan Suryakencana Cibadak Sukabumi
Bersihkan Lokasi Bekas Kebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya Cisolok Sukabumi, Polda Jabar Terjunkan 102 Personel Brimob
Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Cibadak Sukabumi Diresmikan Wabub Sukabumi dan Dandim 0607/Kota Sukabumi, Pelajar: “Terima Kasih Presiden Prabowo Subianto”
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kebocoran Keuangan Bank Sebesar Rp 1.068.490.908, Mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 28-Jul-2026 05:08
Lowongan Kerja
Berang karena Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali Hingga 28 Juli 2026, Jubir Ahli Waris Labbai: “Tanggal 28 Nanti Kita Bikin Ramai Pengadilan Negeri Makassar”
Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali, Jubir Ahli Waris Labbai: “Ada Apa dengan Hakim Pengadilan Negeri Makassar?”
Tindak Tegas PETI di Gorontalo Utara, Petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lubang Tambang dan Tromol Pengolahan Hasil Tambang
Rumah Terbakar saat Pemadaman Listrik di Nyalindung Sukabumi, Suami Istri Selamat, Tiga Bocah Kakak Beradik Meninggal Dunia
PN Cibadak Eksekusi Lahan Emplasemen Stasiun Cicurug Sukabumi, PT KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Selamatkan Aset Perusahaan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peresmian Masjid Thoriiqu Zulfiani di Perum Bukit Nagrak Residence Sukabumi, Developer: “Jadikan sebagai Tempat Mendidik Generasi Saleh dan Salehah”
Royan Aries Resmi Terpilih Menjadi Ketua KNPI Kecamatan Cibadak Sukabumi Periode 2026-2029, Camat Mulyadi Berharap Pengurus Baru Responsif terhadap Masalah Sosial
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Saya Sudah Urus Itu, Bagaimana Bisa Diganti Untung, Bukan Ganti Rugi”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar