Dipanggil Polda Sulsel Selasa ini Terkait Sengketa Lahan dengan Indogrosir,Dg Nai: Insya Allah Hadir

Selasa, 21 May 2024 08:00
    Bagikan  
Dipanggil Polda Sulsel Selasa ini Terkait Sengketa Lahan dengan Indogrosir,Dg Nai: Insya Allah Hadir
Istimewa

Abd Jalali Dg Nai, ahli waris tanah Tjoddo di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

SUKABUMITREN.COMAbd Jalali Dg Nai, atau akrab disapa Denai, memastikan akan hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Sulsel pada Selasa pagi ini, 21 Mei 2024, pukul 10:00 WITA. “Insya Allah akan hadir,” demikian tulis Denai, lewat pesan via Whatsapp (WA) yang dikirimkannya pada Senin malam, 20 Mei 2024, pukul 19:26 WIB.

Sebelumnya, Denai telah dipanggil penyidik Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu, 17 Mei 2024, pukul 10:00 WITA. Namun, karena tidak hadir, penyidik Polda Sulsel melayangkan surat panggilan kedua kepada Denai, untuk hadir pada Selasa pagi ini, 21 Mei 2024, pukul 10:00 WITA,  “Semoga Tuhan melindungi kita semua,” tulis Denai pula di pesan WA-nya itu.

Baca juga: Pemilik Lahan di Makassar yang Sengketa dengan Indogrosir Dipanggil Polisi, Pengacara Harap Penyidik Obyektif

undefined

Bangunan Indogrosir Makassar yang menjadi pemicu sengketa dengan Abd Jalali Dg Nai

Denai adalah ahli waris tanah Tjoddo di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 18, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sesuai surat panggilan yang ditandatangani Plt. Wadireskrimum Polda Sulsel selaku penyidik, AKBP Dr. Muh. Kadarislam Kasim, S.H, S.I.K, M.S.I, pemanggilan itu dilakukan untuk keperluan pemberian keterangan, terkait dengan objek tanah yang terletak di JL. Perintis Kemerdekaan km 18, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar (Indogrosir).

Saat ini, di atas tanah itu, telah berdiri bangunan Indogrosir Makassar. Berdirinya bangunan itu pula yang kemudian menjadi pemicu sengketa berbilang tahun antara pihak Indogrosir dengan Denai. Bahkan, pada 2023, Denai sempat menutup akses masuk ke lahan yang ditempati Indogrosir itu, dengan timbunan batu.

Tindakan itu diambil Denai, karena selaku ahli waris dari Almarhum Tjoddo, ia merasa paling berhak atas tanah tersebut. Denai meng-klaim, tanah itu telah dirampas paksa oleh keluarga Almarhum Tjonra Karaeng Tola, dan kemudian dibeli oleh pihak Indogrosir.

Denai juga meng-klaim, bahwa alas surat yang dipakai sebagai dasar jual beli tanah di Kilometer 18 itu adalah Surat Rintjik palsu, sesuai hasil pemeriksaan petugas forensik Polrestabes Makassar.

Namun, klaim Denai itu dibantah pihak Indogrosir. Lewat laporan yang dibuat oleh Erwin Bastian dari pihak Indogrosir, Denai justru diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan, dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, dan atau memberikan keterangan palsu di atas sumpah, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 263 KUHPidana, dan atau pasal 266 KUHPidana, dan atau pasal 242 KUHPidana, yang terjadi di Peradilan Tata Usaha Negara Makassar, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada bulan Oktober 2022.

undefined

Kuasa hukum Abd Jalali Dg Nai, Petrus Edy, S.H.,M.H.,CCLE.,C.Med

Dugaan pemalsuan itu pula yang kini tengah diselidiki oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, sebagaimana tertulis dalam surat panggilan pertama dan kedua kepada Denai.  Atas datangnya surat panggilan pertama dan kedua tersebut, pengacara Denai, Petrus Edy, S.H, M.H, CPCLE, C.Med, via pesan Whatsapp (WA) pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 10:00 WIB, mengatakan, sangat mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.

“Dengan ini sy sangat mengapresiasi pihak kepolisian Polda Makassar dalam penanganan perkara antara ahli waris tjoddo dengan pihak tjondra krg tola (indogrosir),” demikian tulis Petrus Edy dalam pesan WA-nya itu.

Di pesan WA yang sama, Master Hukum dari Universitas Bosowa, Makassar, itu juga menulis, “Krna perkara ini menjadi perhatian khusus, sehingga lapor melapor ini seolah ga ada habisnya, sehingga kami sebagai kuasa hukum mengharapkan pihak penyidik yang menangani perkara ini betul betul objektif melihat dan mencermati alur perkaranya dan melihat apa yang menjadi asas legalitas dari pihak yang berperkara.”

Masih di pesan WA yang sama, pengacara kelahiran Desa Simbuang, Tana Toraja, ini menulis pula, “Jangan juga ada laporan yang diabaikan dan ada laporan yang terus menerus dijalankan, harus berkeadilanlah agar nama institusi kepolisian ini menjadi cermin penegakan hukum yang baik dan bermartabat.”

Petrus Edy menulis juga dalam pesan via WA pada Senin, 20 Mei 2024, pukul 15:15 WIB, bahwa sengketa atas tanah di Kilometer 18 itu, sesungguhnya terjadi antara klien-nya, Abd Jalali Dg Nai, dengan keluarga Tjonra Karaeng Tola, dan bukan dengan pihak Indogrosir. “Sebenarnya kita tidak ada hubungan dengan mereka tapi denga djondra krg tola, tapi krna mereka beli dari situ makanya mereka yang selalu laporkan klien kami,” tulis Petrus Edy dalam pesan WA-nya itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB