KLB PWI Akhirnya Jadi Digelar di Jakarta, Hendry Ch. Bangun: “Itu Pelanggaran Serius”

Selasa, 20 Aug 2024 19:55
    Bagikan  
KLB PWI Akhirnya Jadi Digelar di Jakarta, Hendry Ch. Bangun: “Itu Pelanggaran Serius”
Istimewa

Hendry Ch. Bangun

SUKABUMITREN.COM - Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar pada Minggu, 18 Agustus 2024, di Hotel Grand Paragon, Jakarta, mendapat kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun. KLB ini diinisiasi oleh H. Ilham Bintang, mantan Penasihat PWI, dan Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Bidang Organisasi PWI.

Hendry mengatakan, KLB PWI itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. “Ini adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan. Mereka yang menggelar KLB ini hanyalah sekelompok kecil orang yang haus jabatan,” tegas Hendry, yang tengah berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam rangka Pembukaan Pekan Olahraga Wartawan (Porwanas), Minggu, 18 Agustus 2024.

undefinedKLB PWI di Hotel Grand Paragon, Jakarta

Baca juga: Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Sertijab Kabag Log serta Beri Penghargaan 42 Personil Polri dan ASN

Senada dengan Hendry, kuasa hukum Hendry Ch. Bangun, HMU Kurniadi, S.H, M.H, menegaskan, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah hasil Kongres PWI XXV yang dilaksanakan pada 25-26 September 2023 di Bandung, dengan Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum.

Kepengurusan itu, menurut HMU Kurniadi, telah disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024, tanggal 9 Juli 2024.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Braja

“Sampai hari ini, saya belum pernah melihat SK penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum, apalagi SK Menkumham yang mengesahkannya. Kalau memang sah, tunjukkan SK pengangkatan dan SK Menkumham tersebut,” ujar HMU Kurniadi di Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2024.

HMU Kurniadi juga menegaskan, bahwa klaim Zulmansyah sebagai Plt Ketua Umum, serta KLB yang digelarnya, adalah ilegal. “KLB ilegal pada 18 Agustus 2024 ini tidak memenuhi kuorum 2/3 seperti yang disyaratkan dalam PRT PWI. Selain itu, para penggagas KLB ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sesuai Pasal 263 KUHP,” tambah HMU Kurniadi.

Baca juga: Amankan Pilkada Serentak, Polres Sukabumi Kota Terjunkan 490 Personil Polri

Hendry pun menegaskan kembali, bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika diminta oleh 2/3 dari jumlah PWI Provinsi, dengan syarat Ketua Umum berhalangan tetap atau telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana. Namun, KLB yang digelar kali ini tidak memenuhi kriteria tersebut.

“Saya masih sehat dan tidak dalam dalam kasus hukum. Ini jelas pelanggaran serius. Mereka yang hadir sebagian besar bukan pengurus sah, bahkan beberapa provinsi yang ikut serta telah dibekukan kepengurusannya,” kata Hendry.

Baca juga: Berusia 7 Tahun Pada 18 Agustus 2024, NBS Radio Kian Eksis Menyapa di Udara “Dari Indonesia Untuk Dunia”

Hendry kemudian menutup keterangannya dengan menegaskan, bahwa dirinya tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat, dan tidak ada dasar hukum yang bisa menggugurkan posisinya.

“KLB ini hanya manuver segelintir orang yang berusaha merusak organisasi dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” tegas Hendry. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
PWI pusat

Berita Terbaru

Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Ini Sosialisasikan Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo
Sempat Terlihat Kerokan Sendiri, Lelaki Pedagang Roti Ditemukan Meninggal Dunia di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 26-Feb-2026 23:30
Info Lowongan Kerja
Program ASRI di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi Ini Pimpin Bersih-Bersih Pusat Keramaian Selama Ramadhan