Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka

Selasa, 10 Sep 2024 18:56
    Bagikan  
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mantan Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka
Istimewa

Rumah tempat kejadian perkara (TKP) di Subang

SUKABUMITREN.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu atau Amel, di Kampung Ciseuti, RT 018/RW 003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan di Polda Jabar, Selasa, 10 September 2024, bahwa tersangka berinisial T, berpangkat Ipda Polisi, yang saat terbunuhnya kedua korban berusia masing-masing 55 dan 23 tahun itu menjabat sebagai Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Subang.

Baca juga: Rampas Sepeda Motor dan Aniaya Anak di Bawah Umur, 2 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

“Tersangka T adalah anggota Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Resmob (Sat Reskrim Polres Subang). Dia bertugas mencari pelaku, saat terjadi pembunuhan tersebut,” kata Jules.

undefinedundefinedTKP sempat menjadi tontonan warga saat itu

Menurut Jules, T ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2021 itu. Pada tanggal itu dan sehari setelahnya, yakni Jumat, 19 Agustus 2024, tersangka T diketahui telah memerintahkan MR dan S untuk menguras bak mandi di rumah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Baca juga: Putus 29 Juni 2024, Jembatan Penghubung 2 Kecamatan di Sukabumi Selesai Diperbaiki dan Resmi Digunakan Lagi

“Pada 19 Agustus 2021, tersangka T memerintahkan dua saksi, MR dan S, untuk mencuci bak mandi di rumah TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu,” ujar Jules.

undefinedundefinedundefinedRekonstruksi di TKP pembunuhan

Ditambahkan Jules, pada 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08:00 WIB, T juga diketahui memasuki TKP dan mengambil foto. Selanjutnya, pada pukul 17:00 WIB di hari yang sama, T kembali memasuki TKP, dan memerintahkan S untuk menguras bak mandi.

Baca juga: Tangkap 3 Pelaku, Polres Sukabumi Temukan dan Kembalikan Sepeda Motor Warga yang Hilang Dicuri

“Pada keesokan harinya, 19 Agustus 2021, sekitar pukul 10:00 WIB, tersangka T kembali ke TKP, dan meminta S dan MR untuk menguras bak mandi yang belum selesai (dikuras),” ucap Jules. Atas tindakan tersangka T tersebut, menurut Jules, telah menyebabkan penyidik mengalami kesulitan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

“Pasal yang dilanggar (tersangka) adalah Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” kata Jules.

Baca juga: Dikemudikan Pelajar Asal Boyolali, Mobil Bermuatan Kayu Kaso Terbalik Masuk Jurang di Cibadak Sukabumi

Saat ini, menurut Jules, tersangka T belum ditahan dan masih bertugas di Polres Subang. Dalam kasus pembunuhan ini, Polda Jabar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yosep Hidayah, Muhammad Ramdanu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.

Pengadilan Negeri Subang telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun dan empat tahun penjara bagi Yosep dan Danu. Sedangkan terhadap tiga tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan hingga saat ini.

Baca juga: Bawa Karya Budaya dari Bandung ke Taiwan, Simak Rekam Jejak Muhammad Irfan dan Kawan-Kawan Seniman

“Untuk Mimin, Arighi, dan Abi, proses penanganannya masih berjalan. Kami berkoordinasi dengan kejaksaan, agar segera menyimpulkan dan menuntaskan berkas, agar bisa mencapai P21,” tegas Jules. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 4-Jun-2026 19:04
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Selamat dan Sukses Selalu: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.