Bobol Toko Tani Jaya di Jampangkulon Sukabumi, 2 Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Jampangkulon

Jumat, 14 Mar 2025 18:08
    Bagikan  
Bobol Toko Tani Jaya di Jampangkulon Sukabumi, 2 Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Jampangkulon
Hendi Suhendi

Dua terduga pelaku yang diamankan di Polsek Jampangkulon

SUKABUMITREN.COM - Dua lelaki berinisial S dan YLS pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09:00 WIB, dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Jampangkulon, Jalan Raya Panglayungan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. S adalah buruh harian lepas kelahiran Cianjur, 20 Juni 1975, warga Jalan RA Kosasih, Gang Pangkalan, RT 004/RW 014, Kota Sukabumi. Sedangkan YLS adalah juga buruh harian lepas, yang lahir di Bandung, 8 September 1983, dan tinggal di Kampung Rancadarah, RT 001/RW 012, Desa Najing Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Sukabumi.

Kedua buruh harian lepas ini diamankan petugas Polsek Jampangkulon, berkat adanya Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/01/I/2025/POLDA JBR/Res.SUKABUMI/Sek.JP.Kulon. LP ini dibuat pemilik Toko Tani Jaya, yang berlokasi di Jalan Gemarasa, RT 003/RW 001, Kelurahan Jampangkulon, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedKedua terduga pelaku adalah buruh harian lepas

Baca juga: Longsor di Lengkong Sukabumi, Kendaraan Roda 4 Terjebak dan Tidak Bisa Lanjutkan Perjalanan

Dalam LP itu, pemilik toko ini mengaku, bahwa pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, di tokonya telah terjadi tindak pencurian, yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materi hingga sebesar Rp 37.745.000 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Terduga pelaku pencurian ditengarai masuk ke dalam toko dengan cara membobol tembok belakang toko menggunakan linggis, guna kemudian mengambil obat-obatan pertanian, yakni 2 (dua) box Fillia 50 ml, 2 (dua) box Curacroon, 1 (satu) box Curacroon 250 ml, 2 (dua) box Avidot, 2 (dua) box Bentan 100 ml, 2 (dua) box Bentan 50 ml, 1 ( satu ) box Ares, serta 2 (dua) box Antracol 500 ml.

Baca juga: Korupsi di RSUD Palabuhanratu TA 2020-2021, Kejari Kabupaten Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5.128.817.966

Atas dasar LP itu, petugas Unit Reskrim Polsek Jampangkulon pun menangkap S dan YLS pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 09:00 WIB, di Jalan Gunung Batu, Desa Talagamurni, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 (dua) box Fillia 50 ml, 2 (dua) box Curacroon, 1 (satu) box Curacroon 250 ml, 2 (dua) box Avidot, 2 (dua) box Bentan 100 ml, 2 (dua) box Bentan 50 ml, 1 (satu ) box Ares, 2 (dua) box Antracol 500 ml, serta dua alat bukti berupa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) unit mobil Carry warna putih bernomor polisi F-8764-SW.

undefinedundefinedundefinedPolsek Jampangkulon juga amankan sejumlah barang bukti

Saat ini, kedua terduga pelaku itu masih diamankan di Polsek Jampangkulon. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sambut Ramadhan dan Lebaran, Manzone & Minimal Rilis Sarimbit Raya Bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana
Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja