SUKABUMITREN.COM - Dua lelaki berinisial S dan YLS pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 09:00 WIB, dihadirkan dalam jumpa pers di Polsek Jampangkulon, Jalan Raya Panglayungan, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. S adalah buruh harian lepas kelahiran Cianjur, 20 Juni 1975, warga Jalan RA Kosasih, Gang Pangkalan, RT 004/RW 014, Kota Sukabumi. Sedangkan YLS adalah juga buruh harian lepas, yang lahir di Bandung, 8 September 1983, dan tinggal di Kampung Rancadarah, RT 001/RW 012, Desa Najing Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Sukabumi.
Kedua buruh harian lepas ini diamankan petugas Polsek Jampangkulon, berkat adanya Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/01/I/2025/POLDA JBR/Res.SUKABUMI/Sek.JP.Kulon. LP ini dibuat pemilik Toko Tani Jaya, yang berlokasi di Jalan Gemarasa, RT 003/RW 001, Kelurahan Jampangkulon, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Kedua terduga pelaku adalah buruh harian lepas
Baca juga: Longsor di Lengkong Sukabumi, Kendaraan Roda 4 Terjebak dan Tidak Bisa Lanjutkan Perjalanan
Dalam LP itu, pemilik toko ini mengaku, bahwa pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, di tokonya telah terjadi tindak pencurian, yang mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materi hingga sebesar Rp 37.745.000 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Terduga pelaku pencurian ditengarai masuk ke dalam toko dengan cara membobol tembok belakang toko menggunakan linggis, guna kemudian mengambil obat-obatan pertanian, yakni 2 (dua) box Fillia 50 ml, 2 (dua) box Curacroon, 1 (satu) box Curacroon 250 ml, 2 (dua) box Avidot, 2 (dua) box Bentan 100 ml, 2 (dua) box Bentan 50 ml, 1 ( satu ) box Ares, serta 2 (dua) box Antracol 500 ml.
Atas dasar LP itu, petugas Unit Reskrim Polsek Jampangkulon pun menangkap S dan YLS pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 09:00 WIB, di Jalan Gunung Batu, Desa Talagamurni, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 (dua) box Fillia 50 ml, 2 (dua) box Curacroon, 1 (satu) box Curacroon 250 ml, 2 (dua) box Avidot, 2 (dua) box Bentan 100 ml, 2 (dua) box Bentan 50 ml, 1 (satu ) box Ares, 2 (dua) box Antracol 500 ml, serta dua alat bukti berupa 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) unit mobil Carry warna putih bernomor polisi F-8764-SW.
Polsek Jampangkulon juga amankan sejumlah barang bukti
Saat ini, kedua terduga pelaku itu masih diamankan di Polsek Jampangkulon. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)