Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo

Senin, 3 Nov 2025 16:10
    Bagikan  
Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo
Istimewa

Kesepuluh tersangka (pegang kertas) saat diamankan penyidik Polda Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak Sabtu, 25 Oktober 2025, resmi menahan Kepala Desa Saripi berinisial SP dan sembilan tersangka pelaku penambangan ilegal di Desa Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Sesuai hasil pemeriksaan, SP berperan mengkoordinir dan membiayai kegiatan penambangan ilegal di perkebunan tebu itu.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, sepekan sebelum diamankan dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo, ke-10 orang ini telah diimbau untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal di desa itu. Namun, imbauan ini diabaikan para tersangka, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan upaya penegakan hukum di wilayah itu.

Baca juga: Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang

“Bahkan, setelah penyidik mengamankan para pelaku untuk dibawa ke Polda Gorontalo, beberapa penambang sempat melakukan perlawanan, sehingga penyidik harus melakukan upaya paksa secara tegas, namun humanis,” ungkap Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023.

undefinedundefinedLokasi penambangan ilegal ini terletak di Desa Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 158, jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 35 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”