SUKABUMITREN.COM - Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejak Sabtu, 25 Oktober 2025, resmi menahan Kepala Desa Saripi berinisial SP dan sembilan tersangka pelaku penambangan ilegal di Desa Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Sesuai hasil pemeriksaan, SP berperan mengkoordinir dan membiayai kegiatan penambangan ilegal di perkebunan tebu itu.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, sepekan sebelum diamankan dan ditahan di Rutan Polda Gorontalo, ke-10 orang ini telah diimbau untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal di desa itu. Namun, imbauan ini diabaikan para tersangka, sehingga penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan upaya penegakan hukum di wilayah itu.
“Bahkan, setelah penyidik mengamankan para pelaku untuk dibawa ke Polda Gorontalo, beberapa penambang sempat melakukan perlawanan, sehingga penyidik harus melakukan upaya paksa secara tegas, namun humanis,” ungkap Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023.

Lokasi penambangan ilegal ini terletak di Desa Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 158, jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 35 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (*)
