SUKABUMITREN.COM - Tanah milik ahli waris Labbai bin Sonde di Kampung Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, diperoleh dari Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming. Tujuh warga asli Lantebung ini mendapatkan tanah itu dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, Tanggal 21 Januari 1965.
Sesuai SK itu, Labbai dan enam anaknya wajib mengangsur tanah ini selama 15 tahun. Tanah ini juga tak bisa diperjualbelikan selama 15 tahun ke depan. Karena itu, Labbai dan enam anaknya pun tidak pernah menjual tanah ini. Bahkan, pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya itu telah meningkatkan status kepemilikan tanah ini menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM Labbai dan enam anaknya itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, dan SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.
Tanah ini diperoleh dari objek land reform di Kampung Lantebung, 21 Januari 1965
Dua tahun setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, di tanah itu diterbitkan lima SHM baru oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar. SHM terbitan 3 Oktober 1978 ini tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang pada 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.
Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, M. Saleh pernah pula menikah dengan perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni.
H. Raiya Dg. Kanang juga punya tanah berupa sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja, yang dibeli dari Bora bin Tjoka. Tanah ahli waris Labbai sendiri berupa empang di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo. Karena itu, SHM 95 sampai 99 atas nama H. Raiya Dg. Kanang dan empat nama samarannya itu diduga salah lokasi, alias ditempatkan di lokasi yang bukan semestinya, yakni di tanah ahli waris Labbai.


H. Raiya Dg. Kanang, dan surat keterangan Kelurahan Maradekaya
Pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah ahli waris Labbai dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM baru ini lalu diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang diklaim PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.

Akta transaksi jual beli, dan surat pengalihan tanah ke PT Bumi Karsa
Klaim PT Bumi Karsa itu digugat penjaga empang Lantebung bernama Pangku Yuddin Sarro, yang sesuai Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, ditetapkan sebagai ahli waris H. Raiya Dg. Kanang. Sesuai putusan itu, harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang juga ditetapkan jatuh kepada Pangku.
Pangku lalu mengklaim tanah ahli waris Labbai di Lantebung sebagai miliknya, yang sebelumnya telah dijual M. Sagaf Saleh, anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, serta kemudian menyerahkannya ke PT Bumi Karsa.
Gugatan Pangku ke PT Bumi Karsa dinyatakan tak dapat diterima, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 584 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Desember 2009, serta Penetapan Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 18 Juni 2015. Putusan ini telah dieksekusi Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/ Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 2 Desember 2015.


Putusan PA Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990, tentang Pangku Yuddin Sarro
Berkat eksekusi putusan pada 2 Desember 2015 itu, PT Bumi Karsa memasang papan kepemilikan tanah di Lantebung. Di lokasi ini pula, kini berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Segmen E Makassar-Parepare, yang berdampak atas tanah dua ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala Jufri. Tanah dua ahli waris Labbai ini juga diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.
Sesuai Penetapan PN Makassar Nomor 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks tanggal 4 September 2025, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu. Tanah Masita juga dinyatakan sebagai bukan tanah sengketa, berdasarkan surat PN Makassar Nomor: 142/PAN.PN.W22.U1/HK2.4/I/2026, tanggal 9 Januari 2026.
Berbeda dengan Masita, Sangkala masih bersengketa dengan PT Bumi Karsa di PN Makassar. Sebab, Sangkala hanya mendapat ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter, dari tanah miliknya yang seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi.

Surat penetapan ganti rugi dan bebas sengketa dari PN Makassar atas tanah Masita
Selasa pekan depan, 20 Januari 2026, gugatan Sangkala atas PT Bumi Karsa akan kembali disidangkan di PN Makassar, dengan agenda pengajuan bukti surat kepemilikan tanah oleh Sangkala. Sama seperti Masita, Sangkala berpegang pada alas hak kepemilikan tanah berupa SK Redis Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965.
Jurubicara ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, berharap, keadilan yang diperoleh Masita dari PN Makassar, juga akan didapatkan oleh Sangkala. (*)
