SHM Hilang, Tanah Labbai Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Pakar Hukum: “Laporkan ke Ombudsman RI”

Senin, 11 May 2026 11:16
    Bagikan  
SHM Hilang, Tanah Labbai Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Pakar Hukum: “Laporkan ke Ombudsman RI”
Dok. Ahli Waris Labbai

Data SHM atas nama Labbai dan enam anaknya

SUKABUMITREN.COM - Sidang dengan Nomor Perkara: 391, yang mengadili gugatan ahli waris tanah Labbai bin Sonde bernama Sangkala Jufri atas PT Bumi Karsa, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 12 Mei 2026. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu digugat Sangkala, karena mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai ini di Lantebung, Makassar. Tanah itu kini terdampak Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.

Di lokasi proyek itu, Sangkala memiliki tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Akibat klaim kepemilikan PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah ini seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja. Bersama PT Bumi Karsa, ikut digugat pula: Pengacara PT Bumi Karsa, Ramlan Latif, serta tiga tergugat lainnya, yakni Supriadi, M. Abd. Rasyid, dan BPN Kota Makassar.

undefinedSangkala Jufri bersama ahli waris Labbai di PN Makassar

Baca juga: Pakar tentang Tanah Labbai yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, “Ada Dugaan Cacat Hukum Serius”

BPN Kota Makassar ikut menjadi tergugat, sebab saat bernama Kantor Pertanahan Kota Makassar, pada 3 Oktober 1978, menerbitkan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) baru di tanah ahli waris Labbai. SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.

Jauh sebelum diterbitkannya SHM Nomor 95 sampai 99 itu, Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, pada 7 Juni 1967 telah lebih dahulu menaikkan status kepemilikan tanah di Lantebung itu menjadi SHM. SHM ini juga telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, seperti diungkapkan Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang.

Baca juga: PT Bumi Karsa-Kalla Grup Hadirkan Saksi dari Sesama Tergugat di PN Makassar, Jubir Labbai: “Ini Aneh”

Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel ini, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel. Tanah ini didapat Labbai dan enam anaknya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965 atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Memperoleh tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.

Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapatkan SHM itu dari Kanwil BPN Sulsel atau Kantor Pertanahan Kota Makassar. Ketika ditanyakan ke BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel, dua instansi ini menyatakan tidak menemukan SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu. Tidak hanya menggugat ke PN Makassar, ahli waris Labbai juga telah melaporkan BPN Kota Makassar dan Kanwil BPN Sulsel ke Kejati Sulsel.

undefinedPengukuran tanah Labbai oleh petugas BPN Kota Makassar

Baca juga: PP Pakatto demi Tanah yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Dipuji Ahli Waris Tjoddo

Seiring tidak ditemukannya SHM atas nama Labbai dan enam anaknya itu, tanah ahli waris Labbai pada 30 Desember 1980 dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri Hj. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Jual beli tanah ahli waris Labbai itu memakai alas hak SHM 95 sampai 99, dan berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai pun diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan ini mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.

Baca juga: Tanah Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Diakui 4 Kubu, 3 Diantaranya Bukan Pemilik”

Atas hilangnya SHM Labbai dan enam anaknya itu, juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, pada Sabtu, 9 Mei 2026, melalui WhatsApp (WA), mengirimkan pendapat pakar hukum, Robert Sitorus. Di akun Facebook (FB) miliknya, yang dikirimkan Irwan itu, Robert menulis upaya hukum yang harus dilakukan, guna menyikapi hilangnya SHM di Kanwil BPN Sulsel dan BPN Kota Makassar.

undefinedIrwan Ilyas saat berada di Kantor Kejati Sulsel

Berikut pendapat tertulis Robert di akun FB-nya itu:

Kalau sudah sampai tahap Kanwil ATR/BPN Sulawesi Selatan menyatakan “lokasi sudah bersertifikat (A1)”, tetapi Kantor BPN Kota Makassar tidak menemukan data fisiknya, itu biasanya masuk ke masalah serius: dugaan administrasi ganda, kesalahan data, atau sertifikat tidak tercatat di sistem kantor pertanahan lokal.

Baca juga: Saksi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Batal Beri Keterangan di PN Makassar, Jubir Labbai: “2 Hakim Tidak Hadir"

Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi sudah 4 tahun. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan secara lebih “keras” dan terarah:

  1. Minta bukti resmi “A1”
    Surat keterangan A1 dari Kanwil itu harus jelas, minimal berisi:
    nomor hak / nomor sertifikat
    nama pemegang hak
    letak dan luas bidang
    dasar penerbitan (warkah / buku tanah)
    Kalau hanya pernyataan umum tanpa detail, itu lemah secara hukum.
  1. Minta penelusuran warkah (arsip sertifikat)
    Di BPN, setiap sertifikat punya dokumen induk:
    buku tanah
    surat ukur
    warkah (riwayat penerbitan)
    Kalau BPN Makassar bilang “tidak ditemukan”, Anda bisa minta secara tertulis:
    “Permohonan penelusuran warkah dan buku tanah atas bidang tanah dimaksud”
    Kalau tetap tidak ada, itu indikasi:
    data hilang
    sertifikat ganda
    atau penerbitan bermasalah
  1. Ajukan sengketa administrasi ke Kanwil ATR/BPN (bukan hanya BPN kota)
    Karena Kanwil sudah mengakui A1, Anda minta:
    klarifikasi tertulis
    siapa pemegang sertifikat sekarang
    kapan diterbitkan
    dasar peralihan jika sudah berpindah
  1. Laporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan
    Ini sangat penting kalau sudah bertahun-tahun tidak selesai.
    Ombudsman bisa:
    memaksa BPN membuka data
    memeriksa maladministrasi (pengabaian pelayanan, data hilang, tidak transparan)
  1. Jika ada indikasi “sertifikat ganda atau penguasaan ilegal”
    Anda bisa lanjut ke:
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk sengketa administrasi sertifikat
    atau laporan pidana jika ada dugaan pemalsuan/mafia tanah

undefinedPakar Hukum, Robert Sitorus

  1. Kunci penting dalam kasus Anda
    Dari cerita Anda, ada 2 hal yang perlu ditegaskan:
    Kanwil bilang “sudah bersertifikat”
    BPN kota bilang “tidak ditemukan”
    Ini tidak boleh dua-duanya benar. Salah satu pasti bermasalah:
    data Kanwil tidak sinkron
    atau sertifikat berpindah/diubah tanpa jejak jelas di kantor lokal
    Saran langkah cepat (praktis)
    Buat surat resmi minta copy buku tanah + warkah
    Ajukan ke BPN Kota Makassar + tembusan Kanwil
    Jika 14–30 hari tidak jelas → langsung Ombudsman
    Simpan semua surat jawaban (ini penting untuk PTUN kalau lanjut). 

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Tanah Lantebung, Jubir Labbai Temui Pihak PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Wisma Kalla Makassar

Karena itu, dalam kasus pertanahan, yang paling penting adalah memastikan status hukum tanah jelas di BPN, riwayat kepemilikan bersih, dan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja