Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah

Sabtu, 15 Mar 2025 15:24
    Bagikan  
Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah
Hendi Suhendi

Kegiatan pembersihan sampah ilegal di Desa Karangtengah, Cibadak, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kegiatan gotong-royong membersihkan sampah ilegal atau sampah yang dibuang tidak pada tempatnya, dilaksanakan pada Sabtu, 15 Maret 2025, mulai pukul 08:00 WIB, oleh Pemerintah Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dipimpin Kepala Desa Karangtengah, Agung Pratama Putra, ikut serta terlibat aktif dalam kegiatan ini: jajaran Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ketua RT dan RW, Kepala Dusun, Aparatur Desa, dan juga Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Kegiatan pembersihan sampah ilegal ini dimulai dari dua titik pertama di Kampung Sela Awi, RW 05, dan kemudian dilanjutkan ke RW 11, serta di jalan nasional yang melintasi kawasan Desa Karangtengah.

Baca juga: Bobol Toko Tani Jaya di Jampangkulon Sukabumi, 2 Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Jampangkulon

“Ya, Alhamdulilah, di hari ke 15, Maret ya, tepatnya di Hari Sabtu, kami Pemerintah Desa Karangtengah, bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa, dari mulai BPD, PMD, Karang Taruna, PKK, dan para Ketua RT, para Kadus, para Aparatur Desa, dan Pak Babinsa, kami melakukan kegiatan gotong-royong untuk pembersihan tempat sampah ilegal yang ada di Desa Karangtengah,” tutur Agung.

“Ini (kegiatan pembersihan di) dua titik yang kedua. Tadi, jam delapan pagi, kami melakukan pembersihan di wilayah Kampung Sela Awi, RW 5, dan sekarang di wilayah RW 11,” ucap Agung.

undefinedundefinedundefinedKegiatan pembersihan melibatkan aparat desa dan warga setempat

Baca juga: Longsor di Lengkong Sukabumi, Kendaraan Roda 4 Terjebak dan Tidak Bisa Lanjutkan Perjalanan

Seiring pembersihan sampah ilegal ini, Agung memastikan akan ada sanksi hukum atas warga yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya di wilayah Desa Karangtengah.

“Jadi, Alhamdulillah, payung hukum Undang Undang dari pihak Kabupaten (Sukabumi) ya, Perda-nya itu, sudah ada. Itu konsekuensinya, ketika warga Sukabumi atau pun warga luar (Sukabumi) yang membuang sampah di wilayah Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, itu mendapatkan hukuman tiga bulan penjara, atau denda maksimal 50 juta (rupiah),” ujar Agung.

Baca juga: Korupsi di RSUD Palabuhanratu TA 2020-2021, Kejari Kabupaten Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5.128.817.966

“Nah, cantolan-nya sudah ada. Dan, Insya Allah, bulan sekarang, kalau keburu, kami akan menerbitkan satu Perdes, terkait sampah itu sendiri,” kata Agung.

undefinedundefinedundefinedundefinedPemdes Karangtengah siapkan sanksi hukum bagi pembuang sampah ilegal

Agar sanksi hukum itu bisa berjalan maksimal, Agung mengaku akan memasang kamera pengawas CCTV di titik-titik yang dinilai rawan dalam soal sampah ilegal di wilayah Desa Karangtengah. Saat ini, menurut Agung, sudah ada satu warga yang berkenan menyiapkan fasilitas CCTV itu di dekat rumahnya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 90

“CCTV, Insya Allah, kami akan pasang di setiap dua titik, karena di Desa Karangtengah, untuk sementara, hanya ada dua tempat pembuangan sampah ilegal. Dan, kami sudah kerjasama dengan rumah terdekat untuk mengambil listrik. Dan, Alhamdulillah, satu rumah itu sudah mengalokasikan, sudah menyediakan, dari mulai lampu tembak sama CCTV-nya. Dan, Insya Allah, ke depan, ketika ada warga yang membuang sampah di Desa Karangtengah, akan saya viralkan, supaya ada sanksi sosial, efek jera, dari orang tersebut,” urai Agung.

undefinedundefinedKepala Desa Karangtengah, Agung Pratama Putra

Program lain yang hendak diwujudkan Agung terkait pengelolaan sampah ini adalah dengan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS), dan juga mendirikan Bank Sampah. Tujuan program ini, menurut Agung, adalah demi semakin terjaganya kebersihan lingkungan, dan ada nilai ekonomi yang bisa didapat warga dari pengelolaan sampah di sekitar tempat tinggalnya.

Baca juga: Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

“Ke depan, di 2025, kami mengalokasikan pembangunan dua TPS. Itu bukan hanya TPS  saja, tapi sekaligus mesin pemusnah sampah. Sampahnya dibakar, tapi tidak menimbulkan asap yang banyak. Itu suatu inovasi warga kami juga,” ungkap Agung.

“Ketika (program) ini sukses dilaksanakan, di 2026, kami berharap di setiap RW akan ada satu mesin pemusnah sampah, supaya bisa dikelola oleh RW tersebut, dan (ada) nilai support kas di setiap RT dan RW. Dan, sekarang, kami lagi mengkonsep satu program Bank Sampah. Kita beli dari setiap warga, sampah-sampah plastik yang bisa didaur ulang. Dan, itu pun pengaruhnya bukan saja bersih lingkungan, tapi ada juga nilai (ekonomi) yang akan didapat oleh warga,” tutur Agung.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 89

“Ini pilot project di dua titik. Kalau sukses, kami akan kembangkan di setiap RW, di 13 RW,” tegas Agung. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi