Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah

Sabtu, 15 Mar 2025 15:24
    Bagikan  
Bersihkan Sampah Ilegal, Kades Karangtengah Cibadak Sukabumi Siapkan CCTV, TPS, dan Bank Sampah
Hendi Suhendi

Kegiatan pembersihan sampah ilegal di Desa Karangtengah, Cibadak, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kegiatan gotong-royong membersihkan sampah ilegal atau sampah yang dibuang tidak pada tempatnya, dilaksanakan pada Sabtu, 15 Maret 2025, mulai pukul 08:00 WIB, oleh Pemerintah Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dipimpin Kepala Desa Karangtengah, Agung Pratama Putra, ikut serta terlibat aktif dalam kegiatan ini: jajaran Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ketua RT dan RW, Kepala Dusun, Aparatur Desa, dan juga Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Kegiatan pembersihan sampah ilegal ini dimulai dari dua titik pertama di Kampung Sela Awi, RW 05, dan kemudian dilanjutkan ke RW 11, serta di jalan nasional yang melintasi kawasan Desa Karangtengah.

Baca juga: Bobol Toko Tani Jaya di Jampangkulon Sukabumi, 2 Buruh Harian Lepas Ditangkap Polsek Jampangkulon

“Ya, Alhamdulilah, di hari ke 15, Maret ya, tepatnya di Hari Sabtu, kami Pemerintah Desa Karangtengah, bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa, dari mulai BPD, PMD, Karang Taruna, PKK, dan para Ketua RT, para Kadus, para Aparatur Desa, dan Pak Babinsa, kami melakukan kegiatan gotong-royong untuk pembersihan tempat sampah ilegal yang ada di Desa Karangtengah,” tutur Agung.

“Ini (kegiatan pembersihan di) dua titik yang kedua. Tadi, jam delapan pagi, kami melakukan pembersihan di wilayah Kampung Sela Awi, RW 5, dan sekarang di wilayah RW 11,” ucap Agung.

undefinedundefinedundefinedKegiatan pembersihan melibatkan aparat desa dan warga setempat

Baca juga: Longsor di Lengkong Sukabumi, Kendaraan Roda 4 Terjebak dan Tidak Bisa Lanjutkan Perjalanan

Seiring pembersihan sampah ilegal ini, Agung memastikan akan ada sanksi hukum atas warga yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya di wilayah Desa Karangtengah.

“Jadi, Alhamdulillah, payung hukum Undang Undang dari pihak Kabupaten (Sukabumi) ya, Perda-nya itu, sudah ada. Itu konsekuensinya, ketika warga Sukabumi atau pun warga luar (Sukabumi) yang membuang sampah di wilayah Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, itu mendapatkan hukuman tiga bulan penjara, atau denda maksimal 50 juta (rupiah),” ujar Agung.

Baca juga: Korupsi di RSUD Palabuhanratu TA 2020-2021, Kejari Kabupaten Sukabumi Selamatkan Uang Negara Rp 5.128.817.966

“Nah, cantolan-nya sudah ada. Dan, Insya Allah, bulan sekarang, kalau keburu, kami akan menerbitkan satu Perdes, terkait sampah itu sendiri,” kata Agung.

undefinedundefinedundefinedundefinedPemdes Karangtengah siapkan sanksi hukum bagi pembuang sampah ilegal

Agar sanksi hukum itu bisa berjalan maksimal, Agung mengaku akan memasang kamera pengawas CCTV di titik-titik yang dinilai rawan dalam soal sampah ilegal di wilayah Desa Karangtengah. Saat ini, menurut Agung, sudah ada satu warga yang berkenan menyiapkan fasilitas CCTV itu di dekat rumahnya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 90

“CCTV, Insya Allah, kami akan pasang di setiap dua titik, karena di Desa Karangtengah, untuk sementara, hanya ada dua tempat pembuangan sampah ilegal. Dan, kami sudah kerjasama dengan rumah terdekat untuk mengambil listrik. Dan, Alhamdulillah, satu rumah itu sudah mengalokasikan, sudah menyediakan, dari mulai lampu tembak sama CCTV-nya. Dan, Insya Allah, ke depan, ketika ada warga yang membuang sampah di Desa Karangtengah, akan saya viralkan, supaya ada sanksi sosial, efek jera, dari orang tersebut,” urai Agung.

undefinedundefinedKepala Desa Karangtengah, Agung Pratama Putra

Program lain yang hendak diwujudkan Agung terkait pengelolaan sampah ini adalah dengan membangun Tempat Pembuangan Sampah (TPS), dan juga mendirikan Bank Sampah. Tujuan program ini, menurut Agung, adalah demi semakin terjaganya kebersihan lingkungan, dan ada nilai ekonomi yang bisa didapat warga dari pengelolaan sampah di sekitar tempat tinggalnya.

Baca juga: Blokir Tanah Sah Milik Sendiri, Ahli Waris Tjoddo Divonis Hukuman 3 Bulan Penjara oleh Hakim PN Makassar

“Ke depan, di 2025, kami mengalokasikan pembangunan dua TPS. Itu bukan hanya TPS  saja, tapi sekaligus mesin pemusnah sampah. Sampahnya dibakar, tapi tidak menimbulkan asap yang banyak. Itu suatu inovasi warga kami juga,” ungkap Agung.

“Ketika (program) ini sukses dilaksanakan, di 2026, kami berharap di setiap RW akan ada satu mesin pemusnah sampah, supaya bisa dikelola oleh RW tersebut, dan (ada) nilai support kas di setiap RT dan RW. Dan, sekarang, kami lagi mengkonsep satu program Bank Sampah. Kita beli dari setiap warga, sampah-sampah plastik yang bisa didaur ulang. Dan, itu pun pengaruhnya bukan saja bersih lingkungan, tapi ada juga nilai (ekonomi) yang akan didapat oleh warga,” tutur Agung.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 89

“Ini pilot project di dua titik. Kalau sukses, kami akan kembangkan di setiap RW, di 13 RW,” tegas Agung. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
Irigasi Tertimbun Proyek Tol, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Upayakan Normalisasi Pengairan ke Sawah Petani
Tertimbun Proyek Tol Bocimi, Ini Foto-Foto saat Irigasi Bendungan Cikolawing Dinormalisasi melalui Kerja Bakti
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Jun-2025 12:35
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 14-Jun-2025 09:56
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Serahkan 2 Tersangka ke Kejati, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Ungkap Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Sidik Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Kini Kejar Tersangka Baru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 12-Jun-2025 09:57
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 10-Jun-2025 13:18
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia