SUKABUMITREN.COM - Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, belum lama ini menanyakan melalui Facebook (FB) ke pakar hukum, Robert Sitorus, perihal sengketa tanah ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar. Tanah ini diduduki PT Bumi Karsa dengan memakai alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB ini berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini hasil perubahan SHM Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, yang didapatkan perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu pada 7 Juli 1991 dari Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Lima orang ini mendapat SHM 95 sampai 99 itu pada 30 Desember 1980, saat membeli tanah ahli waris Labbai dari M. Sagaf Saleh Al Hasni, anak tiri Hj. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya. Transaksi jual beli tanah ahli waris Labbai itu berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979.
Lima bulan sebelum H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia, Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 3 Oktober 1978 menerbitkan SHM Nomor 95 sampai 99 di tanah ahli waris Labbai, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah nama orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, berdasarkan Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95 dari Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.
H. Raiya Dg. Kanang, Kartu Tanda Anggota LVRI, dan Surat Keterangan Kelurahan Maradekaya
Jauh sebelum diterbitkannya SHM Nomor 95 sampai 99 itu, Labbai serta enam anaknya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, pada 7 Juni 1967 telah lebih dahulu menaikkan status kepemilikan tanah itu menjadi SHM. SHM ini juga telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira, seperti diungkapkan Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang.
Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel ini, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu telah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya tidak pernah mendapat SHM itu dari Kanwil BPN Sulsel atau Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Tanah ini didapat Labbai dan enam anaknya dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Mendapat tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya memperoleh tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939.
Peta tanah serta data SHM atas nama Labbai dan enam anaknya di Lantebung
Sesuai ketentuan SK Redis itu, Labbai dan ahli warisnya wajib mengangsur tanah ini selama 15 tahun, dan selama itu pula tidak boleh menjual tanah ini. Labbai dan ahli warisnya pun tak pernah menjual tanah itu, dan telah melunasi angsuran tanah ini. Namun, tanah ber-IMB dan SK Redis itu akhirnya djual anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, dengan memakai IMB yang baru, dan kemudian diserahkan pembeli tanah ke PT Bumi Karsa. Fakta inilah yang ditanyakan Irwan, dengan memakai akun FB @Nani Suryani, ke Robert Sitorus.
Robert menjawab pertanyaan Irwan itu dengan menulis, “Kalau benar kejadiannya seperti itu, maka ada dugaan cacat hukum serius dalam jual beli tanah tersebut. Karena prinsip dasarnya begini: Orang yang sudah meninggal tidak bisa lagi melakukan perbuatan hukum. Jadi kalau: pemilik sertifikat meninggal tanggal 18 Februari 1979, lalu tanah dijual tanggal 30 Desember 1980, tetapi masih memakai nama orang yang sudah meninggal, maka harus dilihat: siapa yang menjual? Apakah penjual adalah ahli waris sah? Apakah sudah ada surat waris? Apakah semua ahli waris setuju?”
Bukti jual beli tanah ahli waris Labbai, 30 Desember 1980
“1. Kalau anak tiri yang menjual. Ini poin paling penting. Dalam hukum waris pada umumnya: anak tiri bukan otomatis ahli waris terhadap harta bawaan ibu tiri atau ayah tiri. Kecuali: ada wasiat, hibah, pengangkatan anak sah tertentu, atau ada hak yang memang diberikan. Kalau tidak ada dasar itu: anak tiri tidak boleh menjual tanah warisan tersebut sendirian.”
“2. Apakah jual beli tahun 1980 otomatis batal? Tidak otomatis batal, tapi: bisa digugat pembatalannya jika terbukti: penjual bukan ahli waris sah, ada pemalsuan, ada penyalahgunaan sertifikat orang meninggal, tidak ada persetujuan ahli waris sebenarnya.”
“3. Tapi ada hal penting: sudah sangat lama. Karena ini kejadian tahun 1980, kemungkinan tanah sudah berpindah beberapa kali, mungkin sudah bersertifikat baru, mungkin pembeli sekarang dianggap ‘beritikad baik’. Ini membuat perkara jadi lebih kompleks.”
Penjelasan Robert Sitorus melalui FB kepada Irwan Ilyas
“4. Apa yang harus dicek dulu? Kalau keluarga mau memperjuangkan:
- Cek riwayat tanah di BPN, siapa pemilik pertama, dasar balik nama, AJB tahun 1980 ada atau tidak.
- Siapkan bukti ahli waris asli, silsilah keluarga, surat kematian, bukti hubungan keluarga.
- Cari tahu: apakah ada tanda tangan ahli waris sah? Atau hanya anak tiri saja?”
“5. Kalau terbukti anak tiri tidak berhak. Maka bisa jadi: jual beli cacat hukum, sertifikat berikutnya juga bisa dipersoalkan. Tapi: karena sudah puluhan tahun, pengadilan juga akan melihat: siapa yang menguasai tanah selama ini, apakah pernah ada keberatan sebelumnya, apakah pembeli dianggap beritikad baik.”
“6. Kesimpulan sederhana. Kalau anak tiri menjual tanah orang yang sudah meninggal tanpa hak waris yang sah, maka transaksi itu bisa dipermasalahkan secara hukum. Namun: karena sudah sangat lama (sejak 1980), perlu bukti kuat dan strategi hati-hati.”
Ucapan terima kasih Irwan Ilyas kepada Robert Sitorus
“7. Saran paling penting. Sebelum menggugat: cek dulu riwayat sertifikat di BPN, kumpulkan ahli waris sah, lihat apakah masih ada peluang hukum nyata. Karena sengketa lama seperti ini: yang paling menentukan adalah dokumen lama dan riwayat penguasaan tanah. Terimakasih.” (*)
