Kunjungi LPKA Kelas II Bandung, Kajati Jabar Minta Anak-Anak Rehabilitas Tidak Patah Semangat

Rabu, 27 Nov 2024 13:40
    Bagikan  
Kunjungi LPKA Kelas II Bandung, Kajati Jabar Minta Anak-Anak Rehabilitas Tidak Patah Semangat
Penkumhumas Kejati Jabar

Kajati Jabar (baju putih) saat kunjungan di LPKA Kelas II Bandung

SUKABUMITREN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Katarina Endang Sarwestri, S.H.,M.H., pada Selasa, 26 November 2024, mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandung, yang berlokasi di Jalan Pacuan Kuda Nomor 3, Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung.  

Dalam kunjungan ini, Kajati Jabar didampingi Aspidum, Dr. Halila Rama Purnama, S.H,. M.Hum; Asintel, Eko Adhyaksono, S.H.,M.H., serta jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Setiba di LPKA Kelas II Bandung, Kajati Jabar pun disambut dengan baik oleh Kepala LPKA Kelas II Bandung, Mali Jumali, beserta jajaran.

undefinedundefinedundefinedundefinedKajati Jabar bertemu dan berdialog dengan anak-anak rehabilitas

Baca juga: Gunakan Hak Pilih di TPS 028 Kampung Sekarwangi, Cabup Sukabumi Iyos Somantri: “Alhamdulillah Lancar”

Kunjungan ini adalah wujud perhatian Kajati Jabar kepada anak-anak yang sedang menjalani rehabilitasi di LPKA Kelas II Bandung. Kajati Jabar kemudian memberikan motivasi kepada anak-anak rehabilitas untuk tidak putus asa dan patah semangat.

Kajati Jabar juga meminta anak-anak itu terus berlatih dan mengasah kemampuan yang dimiliki selama dalam masa rehabilitasi. Sebab, masa depan anak-anak rehabilitas masih panjang.

undefinedundefinedKajati Jabar berikan paket bantuan bagi anak-anak rehabilitas

Baca juga: 4 Hari Pasca Longsor di Nagrak Sukabumi, Warga Korban Longsor Mendapat Bantuan dari Polres Sukabumi

Kesalahan yang terjadi hari ini, menurut Kajati Jabar, bukanlah akhir dari segalanya. Jadikan pengalaman itu sebagai pelajaran berharga, untuk melangkah lebih baik di masa depan.

Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang memiliki potensi besar, untuk menjadi pribadi yang sukses dan bermanfaat. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa