Mobil Tabrak Truk dan Sepeda Motor di Cibadak Sukabumi, 5 Orang Terluka dan Dirawat di RSUD Sekarwangi

Minggu, 24 Nov 2024 20:21
    Bagikan  
Mobil Tabrak Truk dan Sepeda Motor di Cibadak Sukabumi, 5 Orang Terluka dan Dirawat di RSUD Sekarwangi
Hendi Suhendi

Kondisi setelah kecelakaan di Cibadak, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kecelakaan beruntun terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 17:30 WIB, di Jalan Siliwangi, depan Kantor Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun ini adalah satu truk mixer atau molen bernomor polisi B-9214-TIA, satu mobil Honda CRV bernomor polisi F-1680-SL, dan satu sepeda motor bernomor polisi F-2719-AAZ.

Sopir truk mixer, Dedi Setiawan, mengatakan, sebelum terjadinya kecelakaan itu, truknya melaju dengan kecepatan normal dari arah Sukabumi menuju Bogor, sambil membawa semen beton cor untuk proyek Tol Bocimi. Menurut Dedi, kecelakaan itu dipicu oleh mobil Honda CRV, yang melaju kencang dan kehilangan kendali.

Baca juga: Produksi Pupuk Palsu Bernilai Miliaran Sejak Mei 2023, Pemilik Pabrik di Bandung Barat Dicokok Polda Jabar

“Mobil itu melaju kencang dan oleng, kemudian menabrak truk saya. Di sisi kiri truk saya, ada mobil yang sedang parkir, dan sepeda motor juga ada di sana. Mobil itu banting setir ke arah kiri, dan menyebabkan kecelakaan beruntun,” tutur Dedi.

undefinedundefinedundefinedKecelakaan melibatkan mobil, truk, dan sepeda motor

Penuturan Dedi itu dibenarkan seorang saksi mata di lokasi kecelakaan bernama Teguh Pramudia. Teguh yang saat itu berada di dalam Kantor Kelurahan Cibadak mengaku mendengar suara keras seperti ban meletus.

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi, 1 Rumah Warga Rusak Berat Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

“Saat saya keluar, terlihat mobil Honda CRV melaju kencang mendahului kendaraan lain, lalu bertabrakan dengan truk pengangkut semen dari arah berlawanan. Saat itu juga sebuah (sepeda) motor tertimpa (mobil itu),” ujar Teguh.

Sopir mobil Honda CRV, Muh. Washil Abdurohim, yang ditemui saat menjalani perawatan di RSUD Sekarwangi, Cibadak, mengaku tidak ingat apa-apa perihal kecelakaan itu. "Saya tidak ingat apa pun. Tiba-tiba sudah tabrakan saja. Saya sedang dalam perjalanan dari arah Cibadak menuju Sukabumi, dan di dalam mobil ada tiga orang,” kata Washil.

undefinedundefinedDedi Setiawan (atas) dan Teguh Pramudia

Baca juga: Bawa 32 Ton Pasir, Truk Tronton Terbalik Masuk Jurang dan Timpa WC Mushola di Parungkuda Sukabumi

Akibat kecelakaan ini, lima orang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Sekarwangi. Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), identitas kelima korban luka itu adalah sebagai berikut:

1. Pengendara sepeda motor Honda Beat, nomor polisi F-2719-AAZ, atas nama Ferry Irawan, kelahiran Bogor, 28 Februari 2003, belum bekerja, tinggal di Kampung Ciparigi, RT 01/RW 03, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

2. Penumpang sepeda motor Honda Beat, atas nama Adi Lelono, kelahiran Jambi, 12 Februari 1985, pedagang, tinggal di Jalan S.S. Utomo S. Miharjo, RT 09/ RW 00, Kelurahan Pamatang Sulur, Kecamatan Talanai Pura, Kota Jambi.

3. Pengemudi mobil Honda CRV, nomor polisi F-1680-SL, atas nama Muh. Washil Abdurohim, kelahiran Sukabumi, 22 Januari 1999, pelajar, tinggal di Kampung Lebak Wangi, RT 16/RW 02, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

4. Penumpang mobil Honda CRV, atas nama Aditya Gemy Ciptono, kelahiran Magelang, 11 Januari 1980, Anggota TNI, tinggal di Gang H. Sirad Nomor 61, RT 03/RW 03, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

5. Penumpang mobil Honda CRV, atas nama Mia Pebriani, kelahiran Sukabumi, 6 Februari 2000, mahasiswa, tinggal di Kampung Tugu, RT 04/RW 02, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

undefinedundefinedundefinedKorban kecelakaan dirawat di RSUD Sekarwangi

Baca juga: Kunjungan Kerja Kajati Jabar ke Majalengka dan Indramayu

Perihal sopir truk molen, yakni Dedi Setiawan, diketahui tidak mengalami luka-luka. Sesuai KTP miliknya, yang bersangkutan kelahiran Sukabumi, 17 Juli 1968, dan tinggal di Kampung Legokbitung, RT 02/RW 12, Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Saat ini, kasus kecelakaan beruntun ini masih ditangani petugas Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Sukabumi. Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 30 juta. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 4-Jun-2026 19:04
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Selamat dan Sukses Selalu: Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 31-May-2026 23:08
Lowongan Kerja

Lowongan kerja

Rupa-Rupa Jumat, 29-May-2026 09:10
Lowongan kerja

Lowongan kerja

Rupa-Rupa Rabu, 27-May-2026 21:45
Lowongan kerja

Lowongan kerja

Rupa-Rupa Selasa, 26-May-2026 23:54
Lowongan kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 25-May-2026 21:37
Lowongan Kerja
Dulu Sukses sebagai Kapolres Sukabumi, Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ini Dukung Kapolda Tegakkan Hukum atas Terduga Pelaku PETI
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Resmi P21 dan Diserahkan Polisi ke Kejari, Ibu Tiri Nizam Segera Diadili di PN Cibadak Sukabumi
Tertangkap Edarkan Narkotika di Sukabumi, 2 Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar