SUKABUMITREN.COM - Terhitung hingga Senin, 13 April 2026, kasus sengketa tanah di Lantebung, Makassar, sudah berlangsung hampir lima dekade, atau 48 tahun. Perhitungan ini didasarkan atas waktu diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99 oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar di tanah milik ahli waris Labbai bin Sonde pada 3 Oktober 1978. Lima SHM itu tercatat atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang. Lima nama ini adalah milik satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995.
Sebelum terbitnya lima SHM itu, di tanah ini telah diterbitkan SHM atas nama Labbai dan enam anaknya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, Nyorong, dan Soloming. SHM terbitan 7 Juni 1967 itu tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Pegawai Bagian Kadaster Pendaftaran Tanah di Kanwil BPN Sulsel bernama Drs. A. Kadir P. Dg. Lelang, semasa hidupnya mengaku pernah melihat, bahwa benar tertulis di Salinan Buku B Kelurahan Bira, tanah Labbai dan enam anaknya itu sudah bersertifikat dari Kanwil BPN Sulsel.
Tanah ini diperoleh Labbai dan enam anaknya dari objek land reform di Lantebung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965. Labbai dan enam anaknya mendapatkan tanah itu, karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Menerima masing-masing seluas 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, tanah ini wajib diangsur selama 15 tahun, dan selama itu pula tidak boleh diperjualbelikan. Labbai dan anaknya tidak pernah menjual tanah ini, dan juga telah melunasi angsuran tanah itu.
Data SHM milik ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar
Setelah Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, tanah ini dimiliki anak-anaknya dan ahli warisnya. Namun, pada 30 Desember 1980, tanah itu dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, dengan menggunakan SHM Nomor 95 sampai 99. Saat itu, H. Raiya Dg. Kanang, selaku pemilik SHM ini, telah meninggal dunia, yakni pada 18 Februari 1979. M. Sagaf Saleh Al Hasni adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, anak dari pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, pada 7 Juli 1991, tanah ini diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini diubah lagi jadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Makam Labbai dan keluarganya di Makassar
Usia sengketa yang sudah sangat lama membuat kasus tanah ini telah ditulis sejak puluhan tahun lalu oleh media di Makassar. Salah satunya di Majalah Umum Bestari, yang menulis berita kasus ini pada sekitar 20 tahun lalu. Judul berita saat itu: “Hamparan Tanah Empang Yang Tak Pernah Pindah Tangan dan Palsu”. “Tanah empang ini berada di Lantebung Kel. Bira Kec. Tamalanrea Kota Makassar”.
Di dalam berita itu tertulis, tanah empang ini dimiliki kelompok orang miskin dan kelompok orang kaya. “Masing-masing memiliki dokumen dan tentu diantara mereka ada dokumen asli demi hukum, ada asli tapi cacat hukum.” “Insya Allah hukum Allah akan hadir menentukan dokumen dan pemilik yang benar siapa diantara mereka yang berhak memiliki dokumen yang benar,” tulis Bestari.
Tertulis pula di berita itu, nama pemilik dokumen kelompok orang miskin adalah Labbai, Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Maje, dan Soloming. Sedangkan nama pemilik dokumen kelompok orang kaya adalah Haji Sitti Atirah Kalla, Erwin, Haji Ramlah Aksa, Sadikin, dan Melinda. “Tidak semua masalah tanah bisa terselesaikan dengan jalur hukum, tapi bisa juga dengan cara musyawarah dan mufakat masing-masing pihak,” tulis Bestari.
Berita Majalah Umum Bestari mengenai kasus tanah Lantebung
Pemimpin Umum/Redaksi Bestari, H. Hamzah Kattang, masih sehat dan eksis saat ini. Sosoknya berhasil ditemui juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, di sebuah warung soto ayam di Makassar, Sabtu, 11 April 2026. Irwan lalu mengabarkan pertemuan itu melalui Whatsapp (WA), Minggu, 12 April 2026.
“Saya lagi mkn di warung soto ayam, dia lagi makan juga gado gado, kebetulan saya liat dia punya baju ada tulisan tablouid bestari, setelah sy makan saya bayarkan sekalian, baru saya dekati berbincang,” tulis Irwan.
Irwan Ilyas bersama H. Hamzah Kattang
Kisah pertemuan itu juga dikabarkan Irwan melalui WA, Sabtu, 11 April 2026. Sambil memperlihatkan foto bersama H. Hamzah, Irwan menulis, “Saya sudah ketemu satu media cetak bestari yg awal mengangkat kasus tanah di lantebung 20 tahun lalu.” “Dia byk tau persis persoalan di lokasi.” “Dia akan tembuskan, ke walikota, guburnur.” “Pernah ada sy kirimkan poto media bestari, lokasi empang lantebung antara si miskin dan si kaya.” “Warna hijau. “Saya suruh cari dukumentasinya 20 thn lalu dan arsip.” “Jelas judulnya empang lantebung ada dua pemilik, pemilik si miskin dan si kaya.” “Memiliki alas hak masing masing, si miskin sk redis, si kaya shm.” (*)
