SUKABUMITREN.COM - Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Senin, 12 Januari 2026, resmi menetapkan ZH sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. ZH adalah konten kreator asal Gorontalo. Pada 13 November 2025, ZH diadukan oleh seorang berinisial IKS ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo, karena telah mengambil dua buah foto atau gambar tanpa seizin IKS, selaku pemilik foto atau gambar itu.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, laporan IKS itu ditindaklanjuti oleh Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Tak hanya memeriksa ZH, Penyidik juga meminta keterangan saksi-saksi dan ahli hak cipta di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Baca juga: Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Hasilnya, pada 9 Desember 2025, Penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan, pada Senin, 12 Januari 2026, Penyidik menetapkan ZH sebagai tersangka, berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta surat.
“Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh Penyidik. Tentu, harapannya, berkas perkara segera rampung, dan dapat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tegas Maruly.
Atas perbuatannya itu, ZH dijerat Pasal 113 Ayat (3), juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g, dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 4 miliar. (*)
