Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M

Rabu, 14 Jan 2026 18:31
    Bagikan  
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Istimewa

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada Senin, 12 Januari 2026, resmi menetapkan  ZH sebagai tersangka pelanggaran hak cipta. ZH adalah konten kreator asal Gorontalo. Pada 13 November 2025, ZH diadukan oleh seorang berinisial IKS ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo, karena telah  mengambil dua buah foto atau gambar tanpa seizin IKS, selaku pemilik foto atau gambar itu.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, laporan IKS itu ditindaklanjuti oleh Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Tak hanya memeriksa ZH, Penyidik juga meminta keterangan saksi-saksi dan ahli hak cipta di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Baca juga: Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo

Hasilnya, pada 9 Desember 2025, Penyidik meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dan, pada Senin, 12 Januari 2026, Penyidik menetapkan ZH sebagai tersangka, berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, serta surat.  

“Berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh Penyidik. Tentu, harapannya, berkas perkara segera rampung, dan dapat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tegas Maruly.

Baca juga: Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Atas perbuatannya itu, ZH dijerat Pasal 113 Ayat (3), juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g, dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 4 miliar. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi