SUKABUMITREN.COM - Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Senin, 27 Juli 2026, menyerahkan berkas perkara kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Randangan Cabang Pohuwato, Gorontalo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Sebelumnya, Polda Gorontalo telah menetapkan mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato berinisial D sebagai tersangka. Berkas perkara Tindak Pidana Perbankan itu berupa pencatatan palsu dan penarikan dana tunai tanpa izin nasabah, dan atau tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah, yang terjadi pada Mei 2026 di Kantor BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, modus yang dilakukan tersangka D adalah bertindak sebagai petugas kredit atau mantri di wilayah Kecamatan Randangan. Di wilayah ini ada beberapa desa yang lokasinya sangat jauh dari jangkauan layanan Kantor BRI Unit Randangan. Memanfaatkan kondisi wilayah itu, tersangka melakukan tindak pidana pencatatan palsu, dengan cara menerbitkan slip penerimaan setoran, dan tidak melakukan valiadasi secara sistem pencatatan keuangan bank, serta melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah.
Maruly mengungkapkan, selain melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah, tersangka D juga telah memanipulasi atau mengaburkan setoran dari nasabah yang berjumlah sekitar 24 orang. Sesuai hasil audit, ditemukan kebocoran keuangan bank sebesar Rp 1.068.490.908 (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah).
Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah menetapkan mantri BRI berinisial D sebagai tersangka
Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penahanan atas tersangka D untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa slip penarikan yang diduga telah dipalsukan, dan beberapa setoran rekening yang diduga digunakan tersangka D untuk melakukan perbuatan pidananya itu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Maruly, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara itu, yang dilaksanakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo. (*)
