Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kebocoran Keuangan Bank Sebesar Rp 1.068.490.908, Mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 28 Jul 2026 17:11
    Bagikan  
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kebocoran Keuangan Bank Sebesar Rp 1.068.490.908, Mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Istimewa

Penyerahan berkas perkara kasus BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato dari Polda Gorontalo ke Kejati Gorontalo

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Senin, 27 Juli 2026, menyerahkan berkas perkara kasus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Randangan Cabang Pohuwato, Gorontalo, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Sebelumnya, Polda Gorontalo telah menetapkan mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato berinisial D sebagai tersangka. Berkas perkara Tindak Pidana Perbankan itu berupa pencatatan palsu dan penarikan dana tunai tanpa izin nasabah, dan atau tidak memasukkan setoran pinjaman nasabah, yang terjadi pada Mei 2026 di Kantor BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, modus yang dilakukan tersangka D adalah bertindak sebagai petugas kredit atau mantri di wilayah Kecamatan Randangan. Di wilayah ini ada beberapa desa yang lokasinya sangat jauh dari jangkauan layanan Kantor BRI Unit Randangan. Memanfaatkan kondisi wilayah itu, tersangka melakukan tindak pidana pencatatan palsu, dengan cara menerbitkan slip penerimaan setoran, dan tidak melakukan valiadasi secara sistem pencatatan keuangan bank, serta melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah. 

Baca juga: Tiga PJU Polda Gorontalo Raih Gelar Juara di Ilato FC Fun Game, Salah Satunya Mantan Kapolres Sukabumi

Maruly mengungkapkan, selain melakukan penarikan tunai tanpa izin nasabah, tersangka D juga telah memanipulasi atau mengaburkan setoran dari nasabah yang berjumlah sekitar 24 orang. Sesuai hasil audit, ditemukan kebocoran keuangan bank sebesar Rp 1.068.490.908 (satu miliar enam puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan rupiah).

undefinedDitreskrimsus Polda Gorontalo telah menetapkan mantri BRI berinisial D sebagai tersangka

Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penahanan atas tersangka D untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo juga telah menyita sejumlah barang bukti, berupa slip penarikan yang diduga telah dipalsukan, dan beberapa setoran rekening yang diduga digunakan tersangka D untuk melakukan perbuatan pidananya itu. 

Baca juga: Eks Kapolres Sukabumi Selidiki Unjuk Rasa di Gorontalo, Pelaku Terancam Hukuman 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Maruly, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 – 28 Desember 2023. 

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara itu, yang dilaksanakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Gorontalo. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jembatan Gantung Garuda Merah Putih di Cibadak Sukabumi Diresmikan Wabub Sukabumi dan Dandim 0607/Kota Sukabumi, Pelajar: “Terima Kasih Presiden Prabowo Subianto”
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kebocoran Keuangan Bank Sebesar Rp 1.068.490.908, Mantri BRI Unit Randangan Cabang Pohuwato Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 28-Jul-2026 05:08
Lowongan Kerja
Berang karena Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali Hingga 28 Juli 2026, Jubir Ahli Waris Labbai: “Tanggal 28 Nanti Kita Bikin Ramai Pengadilan Negeri Makassar”
Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda 4 Kali, Jubir Ahli Waris Labbai: “Ada Apa dengan Hakim Pengadilan Negeri Makassar?”
Tindak Tegas PETI di Gorontalo Utara, Petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lubang Tambang dan Tromol Pengolahan Hasil Tambang
Rumah Terbakar saat Pemadaman Listrik di Nyalindung Sukabumi, Suami Istri Selamat, Tiga Bocah Kakak Beradik Meninggal Dunia
PN Cibadak Eksekusi Lahan Emplasemen Stasiun Cicurug Sukabumi, PT KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Selamatkan Aset Perusahaan Berdasarkan Putusan Pengadilan
Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peresmian Masjid Thoriiqu Zulfiani di Perum Bukit Nagrak Residence Sukabumi, Developer: “Jadikan sebagai Tempat Mendidik Generasi Saleh dan Salehah”
Royan Aries Resmi Terpilih Menjadi Ketua KNPI Kecamatan Cibadak Sukabumi Periode 2026-2029, Camat Mulyadi Berharap Pengurus Baru Responsif terhadap Masalah Sosial
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Saya Sudah Urus Itu, Bagaimana Bisa Diganti Untung, Bukan Ganti Rugi”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 15-Jul-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 14-Jul-2026 18:06
Lowongan Kerja