SUKABUMITREN.COM - Adalah Pangku Yuddin Sarro, sosok yang disebut oleh jurubicara ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, sebagai penjaga empang Lantebung, Makassar. Nama lelaki itu disebut pula dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 584 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Desember 2009, dalam kapasitas selaku Penggugat, melawan sejumlah nama petinggi PT Bumi Karsa.
Nama Pangku Yuddin Sarro selaku Penggugat juga disebut dalam Penetapan Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 18 Juni 2015. Putusan ini telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/ Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 02 Desember 2015.
Dalam eksepsi yang dikirimkan Kuasa Hukum PT Bumi Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, disebutkan, bahwa dua putusan itu, bersama empat putusan hukum lainnya, merupakan bukti, bahwa objek sengketa di Lantebung pernah diperiksa, dan sudah diputuskan dalam perkara yang melibatkan pihak-pihak yang sama. Empat putusan hukum lainnya itu adalah:
Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Ujung Pandang, dalam Perkara Gugatan Nomor 515/Pdt.G/1981 tanggal 5 April 1982
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 27 Desember 2022
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 48/Pdt/2023/PT.MKS jo 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 10 April 2023
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 533/Pdt.G/2024/PN Mks tanggal 12 Agustus 2025
Atas dasar putusan-putusan itu, maka Kuasa Hukum PT Bumi Karsa menilai, gugatan Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks dari ahli waris Labbai terhadap PT Bumi Karsa adalah gugatan berulang dengan subjek dan objek yang sama. Dan, oleh karena itu, sudah sepatutnya ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), oleh Hakim PN Makassar.


Papan kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanah di Lantebung
Saat ini, berkat eksekusi atas putusan yang melibatkan Pangku Yuddin Sarro pada 2 Desember 2015 itu, PT Bumi Karsa telah memasang papan kepemilikan atas tanah di Lantebung. Irwan mengungkapkan, keberanian Pangku Yuddin Sarro untuk berperkara melawan PT Bumi Karsa di tanah milik ahli waris Labbai itu, didasarkan atas keluarnya Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990.
Dalam putusan setebal 10 halaman itu, di halaman 7 tertulis penetapan, bahwa pemohon, Pangku Yuddin Sarro, adalah ahli waris dari H. Raiya Dg. Kanang. Putusan itu juga menetapkan, bahwa seluruh harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang jatuh kepada ahli warisnya, yakni Pangku Yuddin Sarro.


Putusan PA Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, Tanggal 5 Desember 1990
Berbekal putusan itu, menurut Irwan, Pangku Yuddin Sarro semestinya mengklaim kepemilikan tanah berupa sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja, yang dibeli H. Raiya Dg. Kanang dari Bora bin Tjoka. Namun, Pangku Yuddin Sarro malah mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai, yang berupa empang, di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo.
Tanah milik ahli waris Labbai ini berasal dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965. Tanah ini juga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang masing-masing tercatat atas nama:
Labbai, SHM Nomor 2/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Reso, SHM Nomor 3/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Tonggo, SHM Nomor 4/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Sewa, SHM Nomor 5/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Soloming, SHM Nomor 6/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Nyorong, SHM Nomor 7/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Manye, SHM Nomor 8/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Namun, pada 3 Oktober 1978, di tanah seluas 27 hektar itu, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah menerbitkan SHM Nomor 95/Bira Tahun 1978, Nomor 96/ Bira Tahun 1978, Nomor 97/Bira Tahun 1978, Nomor 98/Bira Tahun 1978, dan Nomor 99/Bira Tahun 1978, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Data SHM milik Labbai dan enam anaknya di Lantebung
Klaim kepemilikan Pangku Yuddin Sarro di tanah ahli waris Labbai itu, membuatnya bersengketa dengan PT Bumi Karsa. Sebab, pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah ahli waris Labbai sudah dijual oleh M. Sagaf Saleh. Anak tiri H. Raiya Dg. Kanang ini adalah buah pernikahan suami H. Raiya Dg. Kanang, yakni M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.
Penjualan dilakukan M. Sagaf Saleh, karena H. Raiya Dg. Kanang telah meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Ada lima akta jual beli yang ditransaksikan pada 30 Desember 1980 itu, yakni antara M. Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ini diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.

Bukti pengalihan kepemilikan tanah ke PT Bumi Karsa
Tak hanya menggugat PT Bumi Karsa, dan akhirnya kalah di PN Makassar, Pangku Yuddin Sarro, melalui anaknya, Muhammad Basir, sempat mencoba menyelesaikan sengketa tanah di Lantebung itu dengan jalan mediasi. Upaya mediasi ini tertuang dalam surat tertanggal 26 Agustus 2019. Dalam surat itu tertulis kuasa dari Muhammad Basir kepada Haji Sudirman AR dan Herman Fattah untuk menjalin mediasi dengan petinggi PT Bumi Karsa.
Mediasi itu akhirnya batal dilaksanakan, karena Muhammad Basir terlanjur meninggal dunia. Ahli waris Labbai terselamatkan, karena pembayaran atas tanah di Lantebung itu batal jatuh ke tangan orang yang tidak berhak menerimanya.
Kini, di tengah gugatan ahli waris Labbai atas PT Bumi Karsa, anak Pangku Yuddin Sarro kerap terlihat hadir memantau jalannya sidang di PN Makassar. Bahkan, pada 11 Desember 2025, anak Pangku Yuddin Sarro yang bernama Supriadi, sempat terlibat perdebatan dengan Irwan di luar ruang sidang PN Makassar. Saat itu, Irwan bersama pengacara dan ahli waris Labbai tengah menanti lanjutan sidang gugatan terhadap PT Bumi Karsa.

Irwan Ilyas saat berdebat dengan Supriadi di PN Makassar, 11 Desember 2025
“Kemaring sy mau biking gaduh dengan hadirnya Sipriadi anak pangku yuddin sarro, beliau ini yang banyak menbantu menberi data data kepada bumikarsa,” ungkap Irwan, melalui Whatsapp (WA), Jumat, 12 Desember 2025.
“Bapak supriadi ini, yang berperkara dengan bumikarsa, sekarang ini di jadikan lagi oleh anaknya sebagai bagian dari orang orang bumikarsa. Supriadi, dari berapa anak pangku yuddin sarro, orang ini sangat gigih bantu bumikarsa,” tulis Irwan dalam WA itu. (*)
