Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang

Minggu, 4 Jan 2026 14:14
    Bagikan  
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Dok. Ahli Waris Labbai

Kondisi tanah milik ahli waris Labbai di Lantebung, Makassar, Minggu, 4 Januari 2026

SUKABUMITREN.COM - Adalah Pangku Yuddin Sarro, sosok yang disebut oleh jurubicara ahli waris Labbai bin Sonde, Irwan Ilyas, sebagai penjaga empang Lantebung, Makassar. Nama lelaki itu disebut pula dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 584 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Desember 2009, dalam kapasitas selaku Penggugat, melawan sejumlah nama petinggi PT Bumi Karsa.

Nama Pangku Yuddin Sarro selaku Penggugat juga disebut dalam Penetapan Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 18 Juni 2015. Putusan ini telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri/HAM/NIAGA/PHI/TIPIKOR Makassar, berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 13 EKS/2015/PN. Mks, jo. Nomor 237/ Pdt.G/1994/PN.Uj.Pdg tanggal 02 Desember 2015.

Baca juga: Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai

Dalam eksepsi yang dikirimkan Kuasa Hukum PT Bumi Karsa ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada 22 Desember 2025, disebutkan, bahwa dua putusan itu, bersama empat putusan hukum lainnya, merupakan bukti, bahwa objek sengketa di Lantebung pernah diperiksa, dan sudah diputuskan dalam perkara yang melibatkan pihak-pihak yang sama. Empat putusan hukum lainnya itu adalah:

Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Ujung Pandang, dalam Perkara Gugatan Nomor 515/Pdt.G/1981 tanggal 5 April 1982

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 27 Desember 2022

Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 48/Pdt/2023/PT.MKS jo 154/Pdt.G/2022/PN Mks tanggal 10 April 2023 

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 533/Pdt.G/2024/PN Mks tanggal 12 Agustus 2025 

Baca juga: Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Atas dasar putusan-putusan itu, maka Kuasa Hukum PT Bumi Karsa menilai, gugatan Nomor 391/Pdt.G/2025/PN Mks dari ahli waris Labbai terhadap PT Bumi Karsa adalah gugatan berulang dengan subjek dan objek yang sama. Dan, oleh karena itu, sudah sepatutnya ditolak, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), oleh Hakim PN Makassar.

undefinedundefinedundefinedPapan kepemilikan PT Bumi Karsa atas tanah di Lantebung

Saat ini, berkat eksekusi atas putusan yang melibatkan Pangku Yuddin Sarro pada 2 Desember 2015 itu, PT Bumi Karsa telah memasang papan kepemilikan atas tanah di Lantebung. Irwan mengungkapkan, keberanian Pangku Yuddin Sarro untuk berperkara melawan PT Bumi Karsa di tanah milik ahli waris Labbai itu, didasarkan atas keluarnya Putusan Pengadilan Agama (PA) Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, tanggal 5 Desember 1990.

Baca juga: Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Dalam putusan setebal 10 halaman itu, di halaman 7 tertulis penetapan, bahwa pemohon, Pangku Yuddin Sarro, adalah ahli waris dari H. Raiya Dg. Kanang. Putusan itu juga menetapkan, bahwa seluruh harta peninggalan H. Raiya Dg. Kanang jatuh kepada ahli warisnya, yakni Pangku Yuddin Sarro.

undefinedundefinedundefinedPutusan PA Ujung Pandang Nomor 443/P/1990, Tanggal 5 Desember 1990

Berbekal putusan itu, menurut Irwan, Pangku Yuddin Sarro semestinya mengklaim kepemilikan tanah berupa sawah di Persil 11 SI, Kohir 2023 C1, seluas 0,74 hektar, Lompo Karamaja, yang dibeli H. Raiya Dg. Kanang dari Bora bin Tjoka. Namun, Pangku Yuddin Sarro malah mengklaim kepemilikan tanah ahli waris Labbai, yang berupa empang, di Lompo Lantebung atau Kaddarobobbo.

Baca juga: Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung

Tanah milik ahli waris Labbai ini berasal dari objek land reform di Kampung Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, Tanggal 21 Januari 1965. Tanah ini juga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang masing-masing tercatat atas nama:

Labbai, SHM Nomor 2/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Reso, SHM Nomor 3/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Tonggo, SHM Nomor 4/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Sewa, SHM Nomor 5/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Soloming, SHM Nomor 6/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Nyorong, SHM Nomor 7/Bira, Tanggal 7 Juni 1967
Manye, SHM Nomor 8/Bira, Tanggal 7 Juni 1967

Baca juga: Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar

Namun, pada 3 Oktober 1978, di tanah seluas 27 hektar itu, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah menerbitkan SHM Nomor 95/Bira Tahun 1978, Nomor 96/ Bira Tahun 1978, Nomor 97/Bira Tahun 1978, Nomor 98/Bira Tahun 1978, dan Nomor 99/Bira Tahun 1978, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.

undefinedData SHM milik Labbai dan enam anaknya di Lantebung

Klaim kepemilikan Pangku Yuddin Sarro di tanah ahli waris Labbai itu, membuatnya bersengketa dengan PT Bumi Karsa. Sebab, pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99 itu, tanah ahli waris Labbai sudah dijual oleh M. Sagaf Saleh. Anak tiri H. Raiya Dg. Kanang ini adalah buah pernikahan suami H. Raiya Dg. Kanang, yakni M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.

Baca juga: Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang

Penjualan dilakukan M. Sagaf Saleh, karena H. Raiya Dg. Kanang telah meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Ada lima akta jual beli yang ditransaksikan pada 30 Desember 1980 itu, yakni antara M. Sagaf Saleh dengan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.

Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ini diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan kontruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 itu menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang dijadikan PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah di Lantebung.

undefinedundefinedBukti pengalihan kepemilikan tanah ke PT Bumi Karsa

Baca juga: Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”

Tak hanya menggugat PT Bumi Karsa, dan akhirnya kalah di PN Makassar, Pangku Yuddin Sarro, melalui anaknya, Muhammad Basir, sempat mencoba menyelesaikan sengketa tanah di Lantebung itu dengan jalan mediasi. Upaya mediasi ini tertuang dalam surat tertanggal 26 Agustus 2019. Dalam surat itu tertulis kuasa dari Muhammad Basir kepada Haji Sudirman AR dan Herman Fattah untuk menjalin mediasi dengan petinggi PT Bumi Karsa.

Mediasi itu akhirnya batal dilaksanakan, karena Muhammad Basir terlanjur meninggal dunia. Ahli waris Labbai terselamatkan, karena pembayaran atas tanah di Lantebung itu batal jatuh ke tangan orang yang tidak berhak menerimanya.

Baca juga: Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar

Kini, di tengah gugatan ahli waris Labbai atas PT Bumi Karsa, anak Pangku Yuddin Sarro kerap terlihat hadir memantau jalannya sidang di PN Makassar. Bahkan, pada 11 Desember 2025, anak Pangku Yuddin Sarro yang bernama Supriadi, sempat terlibat perdebatan dengan Irwan di luar ruang sidang PN Makassar. Saat itu, Irwan bersama pengacara dan ahli waris Labbai tengah menanti lanjutan sidang gugatan terhadap PT Bumi Karsa.

undefinedundefinedIrwan Ilyas saat berdebat dengan Supriadi di PN Makassar, 11 Desember 2025

“Kemaring sy mau biking gaduh dengan hadirnya Sipriadi anak pangku yuddin sarro, beliau ini yang banyak menbantu menberi data data kepada bumikarsa,” ungkap Irwan, melalui Whatsapp (WA), Jumat, 12 Desember 2025.

Baca juga: Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar

“Bapak supriadi ini, yang berperkara dengan bumikarsa, sekarang ini di jadikan lagi oleh anaknya sebagai bagian dari orang orang bumikarsa. Supriadi, dari berapa anak pangku yuddin sarro, orang ini sangat gigih bantu bumikarsa,” tulis Irwan dalam WA itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 26-Dec-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung