Pamer Punya Senjata dan Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi, Oknum Pengacara Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 21 Sep 2024 13:01
    Bagikan  
Pamer Punya Senjata dan Tembak Pemilik Warkop di Sukabumi, Oknum Pengacara Terancam Hukuman Mati
Riza Fauzi

Tersangka pelaku saat dihadirkan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Oknum pengacara berinisial AMJ alias J, pelaku penembakan atas pemilik warung kopi (warkop) bernama Musyafa Akbar Faisal, pada Selasa, 17 September 2024, di Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada hari yang sama, sekitar dua jam usai menembak korban. Berusia 45 tahun, pelaku kemudian dihadirkan ke hadapan wartawan di Polres Sukabumi Kota, Jumat, 20 September 2024.

Baca juga: Buntut Penyerangan Pasar Cibadak Sukabumi, 6 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Bersama pelaku, ikut diperlihatkan pula barang bukti berupa senjata rakitan jenis pistol, yang dipakai pelaku untuk menembak korban. Barang bukti lain yang disita petugas adalah satu unit mobil, lima butir peluru kaliber 32 milimeter, dan juga pakaian korban.

undefinedundefinedBarang bukti senjata api rakitan yang disita Polres Sukabumi Kota

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, motif dari penembakan itu semata hanya karena pelaku ingin pamer kepada korban, bahwa dirinya memiliki senjata api.

Baca juga: Rumah Rusak Akibat Gempa, Ratusan Warga Kertasari Bandung Masih Tinggal di Lokasi Pengungsian

“Pelaku menggunakan senjata api rakitan. Mengatakan kepada korban, ‘Bray, mau tahu nggak rasanya ditodong.’ Selanjutnya, pelaku mengarahkan senjata api kepada korban, dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan korban. Lalu, pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku,” tutur Rita.

Akibat ditembak dari jarak dekat, korban mengalami luka di bagian punggungnya, sehingga harus menjalani perawatan medis di RSUD R. Syamsudin, S.H., Kota Sukabumi.

undefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Sedang Jaga, Petugas Parkir Pasar Cibadak Sukabumi Diserang Geng Motor Bersenjata Tajam

Ketika ditemui pada Rabu, 18 September 2024, korban Musyafa mengaku tidak ada permasalahan apa pun antara dirinya dengan pelaku, Namun, korban mengakui, saat itu pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.

Kayaknya dalam pengaruh alkohol. Masalah nggak ada. Dia hanya curhat masalah keluarganya ke saya di dalam mobil,” ungkap Musyafa.

Baca juga: Diduga Mabuk dan Tembak Pemilik Warung Kopi di Sukabumi, Oknum Pengacara Diburu Polisi

Lelaki berusia 35 tahun ini mengungkapkan pula, bahwa penembakan terjadi saat dirinya berada di dalam mobil bersama pelaku. “Ditembaknya sekali di bagian punggung. Posisi saya duduk di jok depan. Dia-nya (pelaku) pakai tangan sebelah kanan, lalu ditempelkan, dar...!” urai Musyafa.

undefinedKorban Musyafa Akbar Faisal

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Api, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang 10 Kali Lipat, 7 Terduga Pelaku Ditangkap Polres Sukabumi Kota

Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun