Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih

Rabu, 3 Jul 2024 17:13
    Bagikan  
Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Istimewa

Sepasang tersangka pelaku pembunuhan perempuan di Gegerbitung, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kasus pembunuhan atas seorang perempuan yang menggemparkan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada 26 Juni 2024, akhirnya terungkap. Polres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024, merilis penangkapan dua tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu, disimpulkan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian tidak wajar atas korbannya, seorang perempuan.

“Kami telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, yaitu WS dan NAA, yang berasal dari Gegerbitung dan Cianjur,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi




Mendampingi Tony, Kapolsek Gegerbitung, Iptu Pol. Bayu Sunarti, memaparkan kronologi kejadian pembunuhan itu. Menurut Bayu, pada Senin, 25 Juni 2024, tersangka WS dan NAA berkenalan dengan korban di sebuah pegadaian di Cianjur.

Sehari kemudian, 26 Juni 2024, kedua tersangka bertemu kembali dengan korban di rumahnya di Kabupaten Cianjur untuk meminjam uang. Korban kemudian meminta kedua tersangka untuk menemaninya menagih utang.

Namun, saat itu, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampas harta korban. “Setibanya di Kecamatan Gegerbitung, terjadilah aksi pembunuhan tersebut,” kata Bayu.

Tony menambahkan, bahwa tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dilakukan di dalam mobil, saat perjalanan menuju Sukabumi. Bermotif ingin memiliki harta korban, tersangka pertama mencekik leher korban, sambil membekap mulut korban dengan kain. Kemudian, tersangka kedua menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman.

“Tersangka merampas uang sebesar Rp 108.000, perhiasan gelang imitasi, dan handphone korban yang kemudian dibuang di sungai,” ungkap Tony.

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sumbatan napas, sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa korban dijerat menggunakan sabuk pengaman. Kedua pelaku, yang diketahui berpacaran, mengaku awalnya hanya berniat meminjam uang, tetapi kemudian memutuskan untuk merampas harta korban.

Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Cianjur dan Gegerbitung, Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

“Kami akan mendalami lebih lanjut mengenai motif dan niat tersangka, serta unsur perencanaan dalam tindak pidana ini,” kata Tony. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi