Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih

Rabu, 3 Jul 2024 17:13
    Bagikan  
Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Istimewa

Sepasang tersangka pelaku pembunuhan perempuan di Gegerbitung, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kasus pembunuhan atas seorang perempuan yang menggemparkan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada 26 Juni 2024, akhirnya terungkap. Polres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024, merilis penangkapan dua tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu, disimpulkan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian tidak wajar atas korbannya, seorang perempuan.

“Kami telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, yaitu WS dan NAA, yang berasal dari Gegerbitung dan Cianjur,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi




Mendampingi Tony, Kapolsek Gegerbitung, Iptu Pol. Bayu Sunarti, memaparkan kronologi kejadian pembunuhan itu. Menurut Bayu, pada Senin, 25 Juni 2024, tersangka WS dan NAA berkenalan dengan korban di sebuah pegadaian di Cianjur.

Sehari kemudian, 26 Juni 2024, kedua tersangka bertemu kembali dengan korban di rumahnya di Kabupaten Cianjur untuk meminjam uang. Korban kemudian meminta kedua tersangka untuk menemaninya menagih utang.

Namun, saat itu, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampas harta korban. “Setibanya di Kecamatan Gegerbitung, terjadilah aksi pembunuhan tersebut,” kata Bayu.

Tony menambahkan, bahwa tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dilakukan di dalam mobil, saat perjalanan menuju Sukabumi. Bermotif ingin memiliki harta korban, tersangka pertama mencekik leher korban, sambil membekap mulut korban dengan kain. Kemudian, tersangka kedua menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman.

“Tersangka merampas uang sebesar Rp 108.000, perhiasan gelang imitasi, dan handphone korban yang kemudian dibuang di sungai,” ungkap Tony.

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sumbatan napas, sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa korban dijerat menggunakan sabuk pengaman. Kedua pelaku, yang diketahui berpacaran, mengaku awalnya hanya berniat meminjam uang, tetapi kemudian memutuskan untuk merampas harta korban.

Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Cianjur dan Gegerbitung, Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

“Kami akan mendalami lebih lanjut mengenai motif dan niat tersangka, serta unsur perencanaan dalam tindak pidana ini,” kata Tony. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 16-Dec-2025 18:17
Info Lowongan Kerja
Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi