Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih

Rabu, 3 Jul 2024 17:13
    Bagikan  
Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Istimewa

Sepasang tersangka pelaku pembunuhan perempuan di Gegerbitung, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Kasus pembunuhan atas seorang perempuan yang menggemparkan warga Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada 26 Juni 2024, akhirnya terungkap. Polres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024, merilis penangkapan dua tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan kekasih itu, disimpulkan telah melakukan tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian tidak wajar atas korbannya, seorang perempuan.

“Kami telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, yaitu WS dan NAA, yang berasal dari Gegerbitung dan Cianjur,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T.

Baca juga: Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi




Mendampingi Tony, Kapolsek Gegerbitung, Iptu Pol. Bayu Sunarti, memaparkan kronologi kejadian pembunuhan itu. Menurut Bayu, pada Senin, 25 Juni 2024, tersangka WS dan NAA berkenalan dengan korban di sebuah pegadaian di Cianjur.

Sehari kemudian, 26 Juni 2024, kedua tersangka bertemu kembali dengan korban di rumahnya di Kabupaten Cianjur untuk meminjam uang. Korban kemudian meminta kedua tersangka untuk menemaninya menagih utang.

Namun, saat itu, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampas harta korban. “Setibanya di Kecamatan Gegerbitung, terjadilah aksi pembunuhan tersebut,” kata Bayu.

Tony menambahkan, bahwa tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dilakukan di dalam mobil, saat perjalanan menuju Sukabumi. Bermotif ingin memiliki harta korban, tersangka pertama mencekik leher korban, sambil membekap mulut korban dengan kain. Kemudian, tersangka kedua menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman.

“Tersangka merampas uang sebesar Rp 108.000, perhiasan gelang imitasi, dan handphone korban yang kemudian dibuang di sungai,” ungkap Tony.

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sumbatan napas, sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa korban dijerat menggunakan sabuk pengaman. Kedua pelaku, yang diketahui berpacaran, mengaku awalnya hanya berniat meminjam uang, tetapi kemudian memutuskan untuk merampas harta korban.

Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Cianjur dan Gegerbitung, Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penghilangan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

“Kami akan mendalami lebih lanjut mengenai motif dan niat tersangka, serta unsur perencanaan dalam tindak pidana ini,” kata Tony. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB