Keluh Pedih Keluarga Dini di Sukabumi, Paska Terdakwa Ronald Tannur Dibebaskan Hakim: “Kami Orang Susah...”

Kamis, 1 Aug 2024 15:57
    Bagikan  
Keluh Pedih Keluarga Dini di Sukabumi, Paska Terdakwa Ronald Tannur Dibebaskan Hakim: “Kami Orang Susah...”
Istimewa

Foto Dini Sera Aprianti semasa hidup, yang kini tersimpan di rumah keluarganya di Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Tewasnya Dini Sera Aprianti pada 4 Oktober 2023, yang kemudian berujung dengan dibebaskannya terdakwa pembunuhnya, Gregorius Ronald Tannur, pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024, membuat Ujang Suherman tampak benar berkubang duka. Ujang adalah ayahanda Dini, yang bersama keluarganya kini tinggal di Kampung Gunung Guruh, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Ketika ditemui pada Rabu, 31 Juli 2024, atau sepekan setelah vonis bebas atas terdakwa pembunuh Dini, Ujang praktis tidak bisa berkata-kata, sehingga tidak bisa pula diwawancara. Ditemani anak perempuannya, Ruli Diana Puspitasari, yang merupakan kakak kandung Dini, Ujang senantiasa menjawab pertanyaan yang diajukan kepada dirinya dengan tatapan mata kosong berkaca-kaca, serta seulas senyum yang selalu terlihat pahit.

Baca juga: Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden

Bisa dimaklumi, bila Ujang seterpukul itu. Kematian Dini, anak perempuannya, dengan cara tragis di tangan kekasihnya, Ronald Tannur, tentu bukan sebuah kenyataan hidup yang dapat disikapi dengan mudah. Apalagi, menurut Ruli, keluarga Ronald belum pernah sekali pun datang berkunjung ke keluarga Ujang, untuk sekadar menyampaikan permohonan maaf atas tewasnya Dini.

“Keluarga pelaku belum pernah datang ke mari. Komunikasi juga nggak pernah,”ucap Ruli.

undefined

undefined

undefined

Baca juga: Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT). Memiliki dua saudara kandung, Ronald tercatat bertempat tinggal di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

Ronald diketahui pernah mengenyam pendidikan di SMAK Kolese Santo Yusup, Surabaya, pada 2005-2006, dan kemudian pindah ke SMAK Santa Agnes, Surabaya, hingga lulus pada 2009. Pada tahun yang sama, Ronald sempat kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU dengan prodi Manajemen, serta di Universitas Kristen Petra, program studi Ilmu Komunikasi.

Setelah itu, Ronald melanjutkan studi di Holmes Institute Melbourne, Australia, hingga lulus pada 2016. Kemudian, Ronald bekerja di Southern Meats di Goulburn Town, Australia, dan Voyages Ayers Rock Resort di Northern Territory, Australia, pada 2018, sebelum kembali ke Surabaya pada 2020.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Ronald kemudian diketahui menekuni profesi sebagai investor saham, dan pernah tercatat memiliki saham di PT Bekasi Asri Pemula pada 2022. Satu tahun setelah itu, yakni pada 4 Oktober 2023, nama Ronald pun mendadak ternama ke seantero Tanah Air, setelah ditengarai menganiaya kekasihnya, Dini Sera Aprianti, hingga tewas di di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya.

Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Namun, fakta hukum itu diabaikan Majelis Hakim dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia.

undefined

undefined

Atas jatuhnya vonis itu, Ruli mewakili keluarga Dini mengaku sangat kecewa. “Keluarga sangat sedih dengan keputusan itu. Sebisa mungkin (keluarga minta) diperjuangkan lagi. Soalnya, kan, kalau keluarga tidak tahu menahu ini-itu (masalahnya). Tahu-tahu (terdakwa) sudah dibebasin,” tutur Ruli.

Baca juga: AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro Alih Tugas ke Polda Banten, AKBP Samian Jabat Kapolres Sukabumi

Sejak kasus pembunuhan Dini mencuat ke ranah publik, keluarga Dini telah menunjuk Dimas Yemahura al Farauq sebagai kuasa hukum. Dimas pula, menurut Ruli, yang memberitahu keluarga Dini perihal vonis bebas atas Ronald. “Padahal, tadinya kan tuntutannya 12 tahun ya,” kata Ruli. “Kami keluarga sangat kecewa dengan putusan Pak Hakim sama Pak Jaksa. Kami sudah koordinasi sama kuasa hukum, sama Kang Dimas (Yemahura al Farauq). Kata kuasa hukum, mau dilaporkan (vonis bebas itu), mau banding,” ujar Ruli pula.

Ditambahkan Ruli, keluarga Dini sejak awal juga sudah kecewa atas pelaksanaan sidang, yang terkesan diundur-undur dan bertele-tele, hingga akhirnya diberi tahu kuasa hukum keluarga, bahwa terdakwa Ronald sudah bebas.

Baca juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, KNPI dan Karang Taruna Gelar Jumat Bersih di Lapangan Sepakbola Sekarwangi Sukabumi

“Kami sekeluarga kecewa, sedih, kaget juga. Apalagi, Almarhumah (Dini) ninggalkan anak satu, (namanya) Desta, yang Alhamdulillah (sekarang sudah) mondok di pesantren,” ungkap Ruli.

undefined

undefined

Senada dengan Ruli, kakak lelaki Dini yang bernama Wandi Aprianto, juga mengaku sangat menyesalkan atas jatuhnya vonis Hakim yang membebaskan terdakwa pembunuh adiknya itu.

Baca juga: Dari Era Pak Harto Hingga Presiden Joko Widodo, Tanah di Km 18 Makassar Tak Juga Kembali ke Ahli Waris Tjoddo

“Ya, mendengarnya sangat menyesal sekali. Keluarga sangat sedih, sangat menyesal, dengan vonis hukuman dari Hakim. Kami sekeluarga sangat menyesal. Gimana ya, katanya kemarin kan vonisnya 12 tahun. Sekarang ngedenger sudah dibebasin. Nggak adil pokoknya. Saya pengen tersangka dihukum seberat-beratnya,” tutur Wandi.

Demi terwujudnya keinginan itu, yakni agar terdakwa pembunuh Dini dihukum seberat-beratnya, Wandi mengaku, bahwa keluarganya berencana mengadu kepada Presiden Joko Widodo dan juga Mahfud Md.

Baca juga: TMMD Ke-121 Tahun 2024 Resmi Dibuka, Kapolres Sukabumi: Kami Dukung Demi Tercapai Tujuan Bersama

“Saya sama keluarga minta kepada Bapak Presiden Joko Widodo, sama Bapak Mahfud Md, agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Sama hakim tersebut dihukum juga, karena mereka tidak adil dengan pihak keluarga kami. Emang keluarga kami orang susah, orang kecil. Kami hanya bisa berdoa, minta keadilan,” kata Wandi.

undefined

Dan, doa pula yang kini senantiasa dipanjatkan Ujang Suherman, saat berziarah ke makam Dini di TPU dekat kediamannya di Kampung Gunung Guruh, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Walau masih berupa gundukan tanah tanpa nisan, makam itu terlihat bersih. Pertanda keluarga Dini rajin merawatnya.

Baca juga: Klarifikasi Selisih Anggaran 31 M pada APBD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep: “Semua Sudah Clear”

Entah, apakah Ronald yang kini telah kembali bebas, suatu saat terketuk hatinya untuk menjenguk makam ini, tempat peristirahatan terakhir dari perempuan yang meninggal di tangannya itu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB