SUKABUMITREN.COM - Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Unit Reskrim Polsek Parungkuda pada Kamis, 12 Maret 2026, dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB, meringkus lelaki berinisial B di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Lelaki berusia 48 tahun ini viral di media sosial, karena ulahnya yang mengacungkan kapak dan bertindak asusila kepada seorang karyawati di Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, petugas kepolisian langsung bergerak cepat, sesaat setelah video aksi terduga pelaku viral dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Disidik Eks Kapolres Sukabumi, Tersangka Korupsi Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang viral di Cicurug sudah berhasil kami amankan, kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Samian.
Terduga pelaku saat diamankan di Cisaat, Sukabumi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkapkan, selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah kapak bergagang kayu, telepon genggam yang dipakai memotret korban, serta jaket merah yang dibawa terduga pelaku saat kejadian.
Kejadiannya sendiri bermula saat korban berinisial ILP, yang seorang karyawati, berangkat kerja dengan menggunakan mobil angkutan kota (angkot) rute Cibadak-Sukabumi pada Rabu, 11 Maret 2026, pagi. Di tengah perjalanan, di wilayah Parungkuda, pelaku diduga mulai melakukan aksi asusila.
Korban diancam terduga pelaku saat berangkat kerja menggunakan angkot
“Diketahui, sekira pukul 02.30 WIB di Kampung Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, tim berhasil mengamankan diduga pelaku membawa senjata tajam dan asusila,” kata Hartono.
"Diduga, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban, dengan cara memegang paha dan kaki korban, serta memfoto badan korban. Kemudian, sesampainya korban di Cicurug, korban meminta kepada pelaku untuk menghapus foto tersebut. Akan tetapi, pelaku malah mengeluarkan senjata tajam," tutur Hartono.
Barang bukti yang disita dari terduga pelaku
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku asal Cisaat ini terancam hukuman berat. Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis. “Tersangka disangkakan Pasal 307, jo Pasal 406, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan,” tegas Hartono.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polsek Cicurug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
