Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Selasa, 30 Jul 2024 12:22
    Bagikan  
Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi
IG Humas Polres Sukabumi Kota

FSF (baju orange) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Keberhasilan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus live streaming bermodus pornografi, sebagaimana dirilis dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 29 Juli 2024, tak urung telah mengungkap pula peran seorang perempuan selebgram bernisial FSF. Ibu tiga anak yang sehari-hari tinggal di Jalan Sriwedari, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ini, pada Senin, 29 Juli 2024, ikut dihadirkan di hadapan wartawan di Mapolres Sukabumi Kota.

Bersama FSF, dihadirkan pula dua tersangka lainnya, yakni YPP sebagai admin keuangan, dan AB sebagai pemilik agensi. Peran FSF sendiri, menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, adalah sebagai host merangkap talent di acara live streaming pornografi yang disiarkan melalui aplikasi HOT51 itu.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Saat ini, FSF berusia 28 tahun, sementara YPP dan AB masing-masing berumur 33 dan 32 tahun. Di luar ketiganya, menurut Rita, aksi live streaming pornografi itu juga melibatkan 70 orang talent lainnya.

undefined

undefined

FSF mengaku terpaksa melakukan pekerjaan itu karena himpitan kebutuhan ekonomi. Saat ini, ia sudah memiliki tiga orang anak, di mana dua diantaranya kembar, dan anak paling besar telah duduk di bangku SMP. “Suami mengizinkan. Tahu live, tapi tidak tahu live seperti itu,” ujar FSF.

Baca juga: Dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, KRYD Jaring Puluhan Pengendara Sepeda Motor

Rita mengatakan, FSF memperoleh keuntungan dari pekerjaannya itu berkat gift yang disediakan di aplikasi, setiap kali melakukan live streaming. Nilai dari gift itu bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 2,4 juta.

“Besaran pembayarannya menyesuaikan hasil gift yang didapatkan talent,” kata Rita. Dalam sebulan, menurut Rita, pihak agensi berhasil mengumpulkan uang sedikitnya Rp 1,3 miliar dari aplikasi tersebut.

Baca juga: AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro Alih Tugas ke Polda Banten, AKBP Samian Jabat Kapolres Sukabumi

“Per bulannya, agensi Saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang lebih Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent,” ungkap Rita, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 29 Juli 2024.

Ditambahkan Rita, 10 persen dari penghasilan itu kemudian disisihkan untuk 70 talent, 70 persen untuk agensi, dan 30 persen untuk admin. Bila dihitung, para talent hanya memperoleh uang sekitar Rp 1,8 juta dari penghasilan sebesar Rp 1,3 miliar tersebut. Saat ini, keberadaan para talent itu masih dilacak oleh petugas Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Sepekan Jabat Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi Gencar Lakukan Silaturahmi Kamtibmas

Bersama tiga tersangka yang telah tertangkap, para talent ini terancam hukuman berat, karena dinilai melanggar Pasal 34, 35, dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 6 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ngontel Ngider Tiap Hari dengan Enteng, Koran Masih Punya Pembaca Setia di Bandung Berkat Pak Ateng
Terdampak Cuaca Ekstrim, Longsor dan Banjir Dilaporkan Terjadi di Sejumlah Wilayah Sukabumi
Hilang 5 Hari Akibat Kecelakaan di Perairan Cianjur, Nelayan Ditemukan Meninggal di Sungai Cibuni Sukabumi
Usia 67 Pentaskan “Musyawarah Burung”, STB Unjuk Diri dan Eksistensi Karya tanpa Ujung
Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 2-Nov-2025 19:49
Info Lowongan Kerja
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”
Sambut Hari Listrik Nasional ke-80, PLN ULP Cibadak Sukabumi Gelar Program OOTD dengan Harga Super Hemat
Rayakan HUT TNI ke-80 dan HJKS ke-155, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Gelar Festival dan Lomba Burung Berkicau
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tanah Terguling di Jalan Alternatif Nagrak-Cibadak Sukabumi
Hadir di “Milestone 215 Tahun Kota Bandung”, Media Lawas Tampilkan Berita Kota Bandung dari Masa ke Masa
Warga Terdampak Rusaknya Bendungan Cikolawing Sukabumi, Iwan Ridwan: “Tahun Ini Direalisasikan Pembangunannya”
Pabrik Aqua Sukabumi Disorot Pasca Sidak KDM di Subang, Iwan Ridwan: Kami Tidak Bisa Melangkah Lebih Jauh”
Mantan Kapolres Sukabumi Bongkar Kasus PETI di Gorontalo, Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Sidak Aktivitas PT Bogorindo Cemerlang di Tenjojaya Sukabumi, Kepala DLH: “Supaya Semuanya Tertib”
Viral Akibat Ugal-ugalan di Jalan Utama Cicurug Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor ini Diamankan Polisi