Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Selasa, 30 Jul 2024 12:22
    Bagikan  
Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi
IG Humas Polres Sukabumi Kota

FSF (baju orange) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Keberhasilan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus live streaming bermodus pornografi, sebagaimana dirilis dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 29 Juli 2024, tak urung telah mengungkap pula peran seorang perempuan selebgram bernisial FSF. Ibu tiga anak yang sehari-hari tinggal di Jalan Sriwedari, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ini, pada Senin, 29 Juli 2024, ikut dihadirkan di hadapan wartawan di Mapolres Sukabumi Kota.

Bersama FSF, dihadirkan pula dua tersangka lainnya, yakni YPP sebagai admin keuangan, dan AB sebagai pemilik agensi. Peran FSF sendiri, menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, adalah sebagai host merangkap talent di acara live streaming pornografi yang disiarkan melalui aplikasi HOT51 itu.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Saat ini, FSF berusia 28 tahun, sementara YPP dan AB masing-masing berumur 33 dan 32 tahun. Di luar ketiganya, menurut Rita, aksi live streaming pornografi itu juga melibatkan 70 orang talent lainnya.

undefined

undefined

FSF mengaku terpaksa melakukan pekerjaan itu karena himpitan kebutuhan ekonomi. Saat ini, ia sudah memiliki tiga orang anak, di mana dua diantaranya kembar, dan anak paling besar telah duduk di bangku SMP. “Suami mengizinkan. Tahu live, tapi tidak tahu live seperti itu,” ujar FSF.

Baca juga: Dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, KRYD Jaring Puluhan Pengendara Sepeda Motor

Rita mengatakan, FSF memperoleh keuntungan dari pekerjaannya itu berkat gift yang disediakan di aplikasi, setiap kali melakukan live streaming. Nilai dari gift itu bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 2,4 juta.

“Besaran pembayarannya menyesuaikan hasil gift yang didapatkan talent,” kata Rita. Dalam sebulan, menurut Rita, pihak agensi berhasil mengumpulkan uang sedikitnya Rp 1,3 miliar dari aplikasi tersebut.

Baca juga: AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro Alih Tugas ke Polda Banten, AKBP Samian Jabat Kapolres Sukabumi

“Per bulannya, agensi Saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang lebih Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent,” ungkap Rita, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 29 Juli 2024.

Ditambahkan Rita, 10 persen dari penghasilan itu kemudian disisihkan untuk 70 talent, 70 persen untuk agensi, dan 30 persen untuk admin. Bila dihitung, para talent hanya memperoleh uang sekitar Rp 1,8 juta dari penghasilan sebesar Rp 1,3 miliar tersebut. Saat ini, keberadaan para talent itu masih dilacak oleh petugas Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Sepekan Jabat Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi Gencar Lakukan Silaturahmi Kamtibmas

Bersama tiga tersangka yang telah tertangkap, para talent ini terancam hukuman berat, karena dinilai melanggar Pasal 34, 35, dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 6 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 25-Mar-2026 16:05
Lowongan Kerja
Usai Lebaran, Ahli Waris Labbai Adukan Sengketa Tanah Makassar dengan PT Bumi Karsa-Kalla Grup ke DPR RI
Lebaran di Kursi Roda, Kondisi Ahli Waris Labbai Ini Tiada Mendapat Simpati PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Rayakan Hari Kemenangan, Jubir Ahli Waris Labbai Kirim Pesan Perlawanan ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 20-Mar-2026 23:59
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 19-Mar-2026 22:24
Lowongan Kerja
Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”
Derita Labbai Serupa Tjoddo: Tanah Hak Milik di Makassar “Dikalahkan” SHGB Perusahaan Besar

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI