Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

Selasa, 30 Jul 2024 12:22
    Bagikan  
Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi
IG Humas Polres Sukabumi Kota

FSF (baju orange) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Keberhasilan Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus live streaming bermodus pornografi, sebagaimana dirilis dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 29 Juli 2024, tak urung telah mengungkap pula peran seorang perempuan selebgram bernisial FSF. Ibu tiga anak yang sehari-hari tinggal di Jalan Sriwedari, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, ini, pada Senin, 29 Juli 2024, ikut dihadirkan di hadapan wartawan di Mapolres Sukabumi Kota.

Bersama FSF, dihadirkan pula dua tersangka lainnya, yakni YPP sebagai admin keuangan, dan AB sebagai pemilik agensi. Peran FSF sendiri, menurut Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, adalah sebagai host merangkap talent di acara live streaming pornografi yang disiarkan melalui aplikasi HOT51 itu.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Saat ini, FSF berusia 28 tahun, sementara YPP dan AB masing-masing berumur 33 dan 32 tahun. Di luar ketiganya, menurut Rita, aksi live streaming pornografi itu juga melibatkan 70 orang talent lainnya.

undefined

undefined

FSF mengaku terpaksa melakukan pekerjaan itu karena himpitan kebutuhan ekonomi. Saat ini, ia sudah memiliki tiga orang anak, di mana dua diantaranya kembar, dan anak paling besar telah duduk di bangku SMP. “Suami mengizinkan. Tahu live, tapi tidak tahu live seperti itu,” ujar FSF.

Baca juga: Dipimpin Kapolres Sukabumi Kota, KRYD Jaring Puluhan Pengendara Sepeda Motor

Rita mengatakan, FSF memperoleh keuntungan dari pekerjaannya itu berkat gift yang disediakan di aplikasi, setiap kali melakukan live streaming. Nilai dari gift itu bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 2,4 juta.

“Besaran pembayarannya menyesuaikan hasil gift yang didapatkan talent,” kata Rita. Dalam sebulan, menurut Rita, pihak agensi berhasil mengumpulkan uang sedikitnya Rp 1,3 miliar dari aplikasi tersebut.

Baca juga: AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro Alih Tugas ke Polda Banten, AKBP Samian Jabat Kapolres Sukabumi

“Per bulannya, agensi Saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang lebih Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent,” ungkap Rita, dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin, 29 Juli 2024.

Ditambahkan Rita, 10 persen dari penghasilan itu kemudian disisihkan untuk 70 talent, 70 persen untuk agensi, dan 30 persen untuk admin. Bila dihitung, para talent hanya memperoleh uang sekitar Rp 1,8 juta dari penghasilan sebesar Rp 1,3 miliar tersebut. Saat ini, keberadaan para talent itu masih dilacak oleh petugas Polres Sukabumi Kota.

Baca juga: Sepekan Jabat Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi Gencar Lakukan Silaturahmi Kamtibmas

Bersama tiga tersangka yang telah tertangkap, para talent ini terancam hukuman berat, karena dinilai melanggar Pasal 34, 35, dan 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 6 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dikunjungi LTK Sasana Legenda Wisata, Pesantren UQJ Sukses Cetak Santri Ahli Agama dan Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar
“Gebyar Festival Musik” di Tasikmalaya: Ria dari Garut dan Toni Asban asal Yogyakarta Sukses Jadi Juara
Diduga Jual Obat Keras Terbatas Tanpa Izin, Warung di Cicurug Sukabumi Digerebek Polisi dan TNI
Tanah Labbai Beralas Hak SK Redis, Ditimpa SHGB PT Bumi Karsa Kalla Grup di Proyek Jalur KA Lantebung Makassar
As Pully Patah saat Lintasi Jalan Rusak, Truk Tronton Bermuatan Batu Terguling di Cikembar Sukabumi
Tawarkan Uang Damai 150 Juta, PT Bumi Karsa Beli Tanah di Lantebung Makassar dari Orang Sudah Meninggal Dunia
3 Hari, Murid TK Ignatius Slamet Riyadi Gatsu Bandung Berlatih Tanam Bayam, Mengenal Hewan, dan Ecoprint
150 M Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tuding PT Bumi Karsa Anggap Remeh Pemilik Tanah Lantebung Makassar
Operasi Pencarian Berujung Duka: 2 Pemancing yang Hilang di Pantai Cikeueus Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia
Resmikan Kampung Ikan Damandiri di Tanjungwangi Subang, Kang Akur: “Jadi Edu-Wisata Belajar Teknologi Bioflok"
Didampingi KNPI dan Komunitas Rumah Literasi Merah Putih, Korban Pelecehan Oknum Guru Lapor ke Polres Sukabumi