Jenguk Korban Penyiraman Air Keras di RSUD Sekarwangi, Kapolres Sukabumi Minta Penanganan Medis Terbaik

Selasa, 31 Dec 2024 15:36
    Bagikan  
Jenguk Korban Penyiraman Air Keras di RSUD Sekarwangi, Kapolres Sukabumi Minta Penanganan Medis Terbaik
Hendi Suhendi

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., saat jenguk korban di RSUD Sekarwangi

SUKABUMITREN.COM - Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., pada Senin, 30 Desember 2024, datang ke RSUD Sekarwangi untuk menjenguk Dedeh Kurniasih, korban penyiraman air keras oleh suaminya, Gagan. Aksi keji itu terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, di rumah korban dan terduga pelaku di Kampung Dukuh Nara, RT 27/RW 05, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Tercatat, ada tujuh korban dalam peristiwa itu, yakni Dedeh Kurniasih, yang berusia 46 tahun; anaknya, Angga (12) dan Muhammad Syarif Alfian (18); cucunya, Daffa (4); serta tiga tetangga korban, yang masing masing bernama Apendi (63), Misbahudin (29), dan Cep Krisna (19).

undefinedundefinedEmpat dari tujuh korban dirawat di RSUD Sekarwangi

Baca juga: Dihadiri Ibu Muda dan Dihibur Weekender, NBS Radio Sukses Gelar Lomba Mewarnai Tote Bag di Ubertos Bandung

Empat dari tujuh korban itu kemudian menjalani perawatan medis di RSUD Sekarwangi, yakni Dedeh, Angga, Muhammad Syarif Alfian, dan Daffa. Terhadap keempat korban ini, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., meminta penanganan medis terbaik dari RSUD Sekarwangi.

“Terhadap korban, kita sudah mengkoordinasikan dengan RSUD Sekarwangi, supaya dapat penanganan yang maksimal, supaya kondisinya bisa cepat kembali pulih dan kembali seperti sebelumnya,” kata Samian.

Baca juga: Rilis Single Perdana “Berani Bermimpi”, Teman Tegar Kids Choir Menutup 2024 dengan Kenangan Manis

“Kalau melihat lukanya itu cukup parah, memang perlu penanganan yang lebih intensif dari rumah sakit. Kita sampaikan untuk betul-betul dapat penanganan yang terbaik,” ujar Samian.

undefinedundefinedKapolres Sukabumi minta penanganan medis terbaik bagi korban

Saat ini, terduga pelaku, yakni Gagan, yang berusia 59 tahun, telah ditahan di Polres Sukabumi. Sesuai hasil pemeriksaan sementara, menurut Samian, terduga pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban, sehingga kemudian membeli air keras, yang akhirnya disiramkan kepada korban dan sejumlah orang lain yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP).  

Baca juga: Pemilihan Berlangsung Meriah, Heriyawan Terpilih Kembali Menjadi Ketua RW 015 Kampung Pojok Indah Sukabumi

“Motif adanya salah paham. Mungkin, suami atau pelaku cemburu, adanya pria lain. Kemudian merencanakan dengan membeli (air keras), sehingga percikannya pun itu sudah melukai. Dibeli dari mana (air keras itu), sementara masih didalami,” ungkap Samian.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku diamankan di Polres Sukabumi

 “Kasus ini menjadi pembelajaran bersama untuk masyarakat, agar bisa lebih tenang dalam menghadapi situasi apa pun atau kesalahpahaman apa pun. Kemudian, terhadap pelaku, tentunya kita akan tindak sesuai dengan ketentuan, secara profesional dan proporsional,” tutur Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja