SUKABUMITREN.COM - Sidang gugatan ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri ke PT Bumi Karsa dijadwalkan berlangsung lagi pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sangkala adalah cucu dari Manye, satu dari enam anak lelaki Labbai bin Sonde. Pada 1965, Labbai beserta enam anak lelakinya itu, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, mendapatkan tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi dari objek land reform di Lantebung. Pemberian tanah itu dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Dua tahun setelah menerima tanah ini, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya meningkatkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini telah tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Salinan Buku B ini, serta SK Redis Buku A yang sesuai aslinya, telah diperoleh ahli waris Labbai pada 1 Agustus 2022.




Peta tanah dan data SHM Labbai beserta enam anaknya di Lantebung
Petaka datang dua tahun pasca meninggalnya Labbai pada 2 Oktober 1976. Pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai. SHM baru itu tercatat dengan Nomor 95, 96, 97, 98, 99, atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, diketahui: lima nama itu identik dengan orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang. Meninggal dunia pada 18 Februari 1979, H. Raiya Dg. Kanang diketahui pernah menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono.
Saleh sebelumnya juga pernah menikahi perempuan lain, dan punya lima anak, yang seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni. Orang ini pula yang pada 30 Desember 1980, bermodal SHM Nomor 95 sampai 99, menjual tanah ahli waris Labbai kepada Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Sebelas tahun setelah jual beli itu, yakni pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Selanjutnya, lima SHM baru ini diubah lagi menjadi Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554.
Dalam eksepsi yang dikirimkan ke PN Makassar pada 22 Desember 2025, empat SHGB inilah yang disebut Kuasa Hukum PT Bumi Karsa sebagai alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung. Di lokasi ini pula, kini berlangsung Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare.



H. Raiya Dg. Kanang semasa hidup, dan Surat Keterangan dari Kelurahan Maradekaya
Di tempat itu juga, ada tanah milik ahli waris Labbai, yakni Masita dan Sangkala. Masita mempunyai tanah seluas 191,82 meter persegi. Sedangkan Sangkala memiliki empat bidang tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi.
Dari tanah seluas itu, tanah terdampak proyek milik Masita mencapai luas 98 meter persegi. Sementara, milik Sangkala seluas 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Baik tanah Masita maupun Sangkala sama-sama diklaim kepemilikannya oleh PT Bumi Karsa.
Berdasarkan Penetapan PN Makassar tanggal 4 September 2025, No. 23/Pdt.P-Kons/2025/PN Mks, Masita dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas tanahnya itu. Sedangkan Sangkala masih menggugat PT Bumi Karsa ke PN Makassar, karena mendapat ganti rugi tanah seluas 15 meter dan 3 meter saja.
Pada 26 Februari 2026, Masita akhirnya resmi menerima pencairan uang ganti rugi (konsinyasi) dari Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, yang diserahkan di PN Makassar. Masita pun menyisihkan sedikit uang ganti rugi itu bagi Sangkala, guna membantu melanjutkan gugatannya terhadap PT Bumi Karsa.



Bukti jual beli dan pengalihan tanah ahli waris Labbai ke PT Bumi Karsa
Selasa dua pekan lalu, tanggal 24 Februari 2026, sekitar pukul 11:00 Wita, saat sidang di PN Makassar, Irwan Ilyas, jurubicara (jubir) ahli waris Labbai, mengaku telah menyerahkan 25 bukti surat kepemilikan tanah keluarganya di Lantebung. “Alhamdulillah, bukti surat Labbai sudah masuk 25 bukti surat,” ujar Irwan. “Insya Allah, bukti (lain) dari kita masih ada (yang) kita simpan. Kita masukkan lagi (bukti itu), kalau BPN (Kota Makassar) sudah masukkan (bukti juga) di tanggal 10 Maret (2026). Semangat,” tutur Irwan.
Lelaki kelahiran Makassar, 19 Juni 1970, ini mengungkapkan, dalam sidang tanggal 24 Februari 2026 itu, Kuasa Hukum PT Bumi Karsa juga mengajukan bukti-bukti surat kepemilikan tanah di Lantebung. Ada empat SHGB yang diperlihatkan Kuasa Hukum PT Bumi Karsa kepada Hakim PN Makassar. Namun, ucap Irwan sambil tertawa geli, “Bumi Karsa cuma masukkan bukti SHGB-nya saja. Itu juga fotokopi.”
Sebelumnya, Irwan pernah mengatakan, bahwa sangatlah janggal, klaim PT Bumi Karsa atas tanah ahli waris Labbai hanya bermodalkan SHGB. Sebab, SHGB hanyalah bukti hak hukum untuk memiliki dan mendirikan bangunan di atas tanah orang lain (perorangan atau negara), dengan jangka waktu tertentu (maksimal 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun).
“Dia (PT Bumi Karsa) lupa dan tidak sadar diri, bahwa SHGB itu secara tidak langsung sudah mengakui, bahwa lokasi (tanah di Lantebung) bukan miliknya. Dia (PT Bumi Karsa) cuma berhak mendirikan bangunan (di tanah) yang bukan miliknya,” tegas Irwan.

Irwan Ilyas dan ahli waris Labbai saat sidang di PN Makassar, 24 Februari 2026
Irwan berharap, keadilan yang kini digapai Masita, kelak juga diraih Sangkala, menilik bukti-bukti surat yang dimiliki ahli waris Labbai itu sangat kuat. “Semoga, Sangkala Jufri bisa menyusul (menerima) uang konsinyasi di Pengadilan. Gugatannya bisa dimenangkan, dikabulkan, dengan bukti-bukti sebenarnya,” kata Irwan. (*)
