Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi Tebar Tawa di Kantor Kejari

Selasa, 29 Jul 2025 19:38
    Bagikan  
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi Tebar Tawa di Kantor Kejari
Hendi Suhendi

Tawa Kades Cikujang, Heni, saat berada di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COMWajah Heni, Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 28 Juli 2025, terlihat sangat ceria. Dengan rompi orange membalut tubuhnya, Heni tak sungkan menebar tawa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Saat itu, statusnya bukan lagi Kades, melainkan tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan, penetapan status tersangka atas Heni bukan tanpa dasar. Sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta hasil audit telah mengindikasikan adanya praktek korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Cikujang Tahun Anggaran 2024-2025.

Baca juga: Sempat Diduga Boneka, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Pemulung di Bawah Jembatan Sekarwangi Sukabumi

“Kami telah menetapkan Heni selaku Kepala Desa Cikujang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Agus.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas publik, dan pemberdayaan masyarakat itu, diduga kuat dibelokkan untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, yang artinya rakyat kembali menjadi korban ketamakan pejabat desa.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke-170

Kini, Kejari Kabupaten Sukabumi membuka peluang munculnya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari kalangan perangkat desa atau pihak rekanan proyek.

Seiring penahanan atas Heni, Pemerintah Kecamatan Gunungguruh pun akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cikujang, demi menjaga roda pelayanan publik di desa itu tetap berjalan normal. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hujan Deras Picu Longsor di Warungkiara Sukabumi, Akses Jalan Menuju 5 Desa dan Kegiatan Warga Lumpuh Total
Cegah Banjir dan Longsor, Warga dan Gerakan Hijau Bersama Laksanakan Penanaman Pohon di Parungkuda Sukabumi
Suarakan Perlawanan via Medsos atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Netizen Simpati ke Ahli Waris Labbai di Makassar
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar, Ahli Waris Labbai Debat dengan Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang
Saat Hakordia 2025, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Umumkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Melanglang Jauh dari Bandung ke Palu, STB Sukses Pentaskan “Bung di Banda” dalam FTI 2025
Mantan Kapolres Sukabumi Sidik Kasus PETI di Gorontalo, 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda 100 M
Ditinjau Kapolda Jabar, Kapolres Sukabumi Kerahkan 974 Personel untuk Amankan Nataru 2025-2026

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Dec-2025 21:42
Info Lowongan Kerja
Tanah di Lantebung Makassar Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Labbai: “Mereka Tidak Punya Hati”
Dikunjungi Eltekers Legenda Wisata, Ummul Qur'an Jonggol Sukses Cetak Santri Ahli Agama-Agripreneur Mandiri
Dambakan Dibantu Presiden Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Ahli Waris Bawa Foto Labbai ke PN Makassar
Berkat Koleksi Media Lawas, Skripsi-Tesis-Disertasi-Penelitian-Pameran Terbantu Tergarap Tuntas-tas-tas-tas!!!
Surati Presiden dan Didukung GBNN, Ahli Waris Labbai Kian Yakin Lawan PT Bumi Karsa di Lantebung Makassar
Resmikan Mess Griya Adhyaksa di Bekasi, Kajati Jabar Harap Pegawai Kian Profesional demi Nama Baik Institusi
Tanah Dijual H. Raiya Dg. Kanang, Ahli Waris Labbai-PT Bumi Karsa Jadi Seteru di Lantebung Makassar
Dilantik Bupati Sukabumi Menjadi Kades Pawenang, Hilman Nulhakim: “Sekarang Saatnya Menyatukan Kekuatan”
Pulihkan Dampak Bencana 27 Oktober 2025, Menko PM Letakkan Batu Pertama Hunian Relokasi di Cisolok Sukabumi
Ironi di Pamuruyan Sukabumi: Jembatan Lama Diperbaiki, Jembatan Baru Dibiarkan Mangkrak 4 Tahun
Tanah 27 Hektar Ditawar 150 Juta, Ahli Waris Labbai Tolak Uang Damai PT Bumi Karsa saat Mediasi di PN Makassar