SUKABUMITREN.COM - Wajah Heni, Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 28 Juli 2025, terlihat sangat ceria. Dengan rompi orange membalut tubuhnya, Heni tak sungkan menebar tawa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Saat itu, statusnya bukan lagi Kades, melainkan tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan, penetapan status tersangka atas Heni bukan tanpa dasar. Sejumlah alat bukti, keterangan saksi, serta hasil audit telah mengindikasikan adanya praktek korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Cikujang Tahun Anggaran 2024-2025.
“Kami telah menetapkan Heni selaku Kepala Desa Cikujang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Agus.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, fasilitas publik, dan pemberdayaan masyarakat itu, diduga kuat dibelokkan untuk kepentingan pribadi. Nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, yang artinya rakyat kembali menjadi korban ketamakan pejabat desa.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke-170
Kini, Kejari Kabupaten Sukabumi membuka peluang munculnya tersangka lain dalam kasus ini, termasuk dari kalangan perangkat desa atau pihak rekanan proyek.
Seiring penahanan atas Heni, Pemerintah Kecamatan Gunungguruh pun akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cikujang, demi menjaga roda pelayanan publik di desa itu tetap berjalan normal. (*)