4 Terduga Pembunuh Diki Jaya Ditangkap Polres Sukabumi, 2 Diantaranya Pasangan Ibu dan Anak

Senin, 7 Oct 2024 20:29
    Bagikan  
4 Terduga Pembunuh Diki Jaya Ditangkap Polres Sukabumi, 2 Diantaranya Pasangan Ibu dan Anak
IG @polres.sukabumi_

Tiga terduga pelaku utama pembunuh Diki Jaya

SUKABUMITREN.COM - Empat terduga pelaku pembunuh Diki Jaya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi. Dua dari empat terduga pelaku ini adalah pasangan ibu dan anak. Setelah ditangkap, empat terduga pelaku itu dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Senin, 7 September 2024.

Dikutip dari akun Instagram @polres.sukabumi_ , Senin, 7 Oktober 2024, empat terduga pelaku itu masing-masing berinisial N yang berusia 19 tahun, GM (20), J (18), serta E (48), perempuan ibu rumah tangga sekaligus Ibunda dari N.

Baca juga: Ikut Jalan Sehat dan Sapa Warga Nagrak, Cagub Jeje Yakin Raup 80 Persen Suara di Sukabumi

Keempat terduga pelaku ini mulai diburu petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi, setelah mayat korban Diki Jaya ditemukan dalam kondisi membusuk dan mengering di Jalan Raya Palabuhanratu-Banten, Kampung Cilengka, RT 01/RW05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 29 September 2024.

undefinedundefinedundefinedE, perempuan terduga pelaku

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan, korban yang berusia 21 tahun itu dibunuh pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23:30 WIB, di Pantai Katapang Condong, RT 03/RW 04, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Pilkada Wakatobi 2024, Tokoh Bayo Minta Warga Masyarakat Mola Selatan Menangkan HARUM

“Pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka utama N dengan korban. Dilatari motif tuduhan pencurian ponsel milik pelaku. Saat kejadian, tiga tersangka utama berada di bawah pengaruh minuman keras,” ungkap Samian.

Dalam peristiwa berdarah ini, menurut Samian, N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban, dan kemudian mengubur jasad korban di pantai, sebelum akhirnya memindahkan jasad korban ke Cisolok. GM membantu N mengubur dan memindahkan jasad korban. Sedangkan J ikut menggali dan menggotong jasad korban.

Baca juga: Baksos Kapolsek Lengkong Sukabumi, Renovasi Rumah Nenek 6 Cucu Hingga Kembali Layak Huni

Sebelum terjadinya pembunuhan itu, para terduga pelaku ini diketahui telah menjemput korban dari rumah orangtuanya di kawasan Citepus, Palabuhanratu.

undefinedundefinedundefinedTerduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sukabumi

Saat ini, selain menahan empat terduga pelaku itu, petugas Polres Sukabumi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merk Kamikaze milik korban, kaos merah, serta satu unit sepeda motor Honda Mio warna biru tanpa nomor polisi.

Baca juga: HUT TNI ke-79, Gerai “Nasi Kuning Babah Alun” di Sukabumi Jual Seribu Porsi Nasi Kuning Seharga Rp 3.000

Petugas Polres Sukabumi juga masih terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan ini. Para tersangka pun terancam hukuman berat, karena akan djerat pasal pembunuhan, dengan hukuman maksimal adalah pidana mati. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Diserang Gerombolan OTK Bersajam di Cibadak Sukabumi, 4 Pemuda Terluka dan Harus Dirawat di RSUD Sekarwangi
Sambut Ramadhan, Perumda Tirta Jaya Mandiri Perluas Jaringan dan Optimalisasi Saluran Air Bersih di Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB