Kuasai Tanah Negara dan Rugikan Negara 25 M, 2 Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar

Selasa, 26 Nov 2024 17:38
    Bagikan  
Kuasai Tanah Negara dan Rugikan Negara 25 M, 2 Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka S (depan) dan RBB, saat digiring petugas Kejati Jabar ke Rumah Tahanan

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Senin, 25 November 2024, resmi menetapkan S dan RBB sebagai tersangka kasus penguasaan tanah negara, yaitu Kebun Binatang Bandung. Penetapan status tersangka ini dilanjutkan dengan penahanan kedua tersangka itu selama 20 hari ke depan, mulai 25 November 2024-14 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung.

Tersangka S dan RBB masing-masing adalah Ketua Pembina di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sejak 2022-sekarang. Sebelumnya, sesuai Akta Notaris pada Mei 2017, di kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung itu, S tercatat sebagai Anggota Pembina, RBB sebagai Sekretaris II, dengan Ketua Pengurus adalah John Sumampauw.

undefinedundefinedTersangka S dan RBB ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 28

Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung ini pula yang memanfaatkan dengan cara menyewa lahan Kebun Binatang Bandung, seluas kurang lebih 139.943 meter persegi dan 285 meter persegi, di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dan 4, Tamansari, Kota Bandung.

Lahan itu merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, yang diperoleh dari jual beli sebanyak 12  bidang, dan tukar menukar sebanyak satu bidang, serta telah tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung Tahun 2005.

Baca juga: Mengenang Kembali “Cinta Rahasia”, Film Tahun 1976 yang Dibintangi Lenny Marlina

Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa itu berakhir pada 30 November 2007, dan sejak itu tidak ada lagi perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa-menyewa tersebut. Namun, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung kemudian tetap memanfaatkan lahan itu, tanpa ada setoran ke kas daerah milik (Pemkot) Bandung.

Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan tetap menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung itu secara tanpa hak. Padahal, sejak 2017-2020, tersangka S dan RBB sebenarnya telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang itu, senilai Rp 6 miliar, dari John Sumampauw. Namun, uang itu justru dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarga dari tersangka S dan RBB.

undefinedundefinedundefinedTersangka S dan RBB adalah Ketua Pembina dan Ketua Pengurus di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung

Baca juga: Mobil Tabrak Truk dan Sepeda Motor di Cibadak Sukabumi, 5 Orang Terluka dan Dirawat di RSUD Sekarwangi

Pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian kepengurusan di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. S ditunjuk sebagai Ketua Pembina, dan RBB sebagai Ketua Pengurus, dengan tupoksi: dalam tiap tindakan keluar maupun ke dalam, atas nama Yayasan atau Pengurus, harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.

Sejak kepengurusan S dan RBB pada 2022-2023 ini, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung. Akibatnya, pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung pun berkurang. Negara juga dirugikan sebesar Rp 25 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: Produksi Pupuk Palsu Bernilai Miliaran Sejak Mei 2023, Pemilik Pabrik di Bandung Barat Dicokok Polda Jabar

- Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Perjanjian Sewa Lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022, sebesar Rp 16 miliar.

- Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp 5.400.000.000  (lima miliar empat ratus juta rupiah).

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi, 1 Rumah Warga Rusak Berat Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022-2023 sebesar Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Tercatat pula kerugian keuangan negara lainnya sebesar Rp 600 juta, akibat perbuatan tersangka RBB, yang telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung dari John Sumampauw, serta kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

undefinedundefinedTersangka S (atas) dan RBB dinilai telah rugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah

Baca juga: Bawa 32 Ton Pasir, Truk Tronton Terbalik Masuk Jurang dan Timpa WC Mushola di Parungkuda Sukabumi

Atas perbuatannya itu, tersangka S dan RBB dikenai Pasal-Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Jabar juga mengenakan Pasal-Pasal Subsidiair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai