Kuasai Tanah Negara dan Rugikan Negara 25 M, 2 Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar

Selasa, 26 Nov 2024 17:38
    Bagikan  
Kuasai Tanah Negara dan Rugikan Negara 25 M, 2 Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung Ditahan Kejati Jabar
Penkumhumas Kejati Jabar

Tersangka S (depan) dan RBB, saat digiring petugas Kejati Jabar ke Rumah Tahanan

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Senin, 25 November 2024, resmi menetapkan S dan RBB sebagai tersangka kasus penguasaan tanah negara, yaitu Kebun Binatang Bandung. Penetapan status tersangka ini dilanjutkan dengan penahanan kedua tersangka itu selama 20 hari ke depan, mulai 25 November 2024-14 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung.

Tersangka S dan RBB masing-masing adalah Ketua Pembina di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, dan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sejak 2022-sekarang. Sebelumnya, sesuai Akta Notaris pada Mei 2017, di kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung itu, S tercatat sebagai Anggota Pembina, RBB sebagai Sekretaris II, dengan Ketua Pengurus adalah John Sumampauw.

undefinedundefinedTersangka S dan RBB ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 28

Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung ini pula yang memanfaatkan dengan cara menyewa lahan Kebun Binatang Bandung, seluas kurang lebih 139.943 meter persegi dan 285 meter persegi, di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dan 4, Tamansari, Kota Bandung.

Lahan itu merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, yang diperoleh dari jual beli sebanyak 12  bidang, dan tukar menukar sebanyak satu bidang, serta telah tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung Tahun 2005.

Baca juga: Mengenang Kembali “Cinta Rahasia”, Film Tahun 1976 yang Dibintangi Lenny Marlina

Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa itu berakhir pada 30 November 2007, dan sejak itu tidak ada lagi perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa-menyewa tersebut. Namun, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung kemudian tetap memanfaatkan lahan itu, tanpa ada setoran ke kas daerah milik (Pemkot) Bandung.

Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan tetap menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung itu secara tanpa hak. Padahal, sejak 2017-2020, tersangka S dan RBB sebenarnya telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang itu, senilai Rp 6 miliar, dari John Sumampauw. Namun, uang itu justru dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarga dari tersangka S dan RBB.

undefinedundefinedundefinedTersangka S dan RBB adalah Ketua Pembina dan Ketua Pengurus di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung

Baca juga: Mobil Tabrak Truk dan Sepeda Motor di Cibadak Sukabumi, 5 Orang Terluka dan Dirawat di RSUD Sekarwangi

Pada 21 Januari 2022, terjadi pergantian kepengurusan di Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. S ditunjuk sebagai Ketua Pembina, dan RBB sebagai Ketua Pengurus, dengan tupoksi: dalam tiap tindakan keluar maupun ke dalam, atas nama Yayasan atau Pengurus, harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.

Sejak kepengurusan S dan RBB pada 2022-2023 ini, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung. Akibatnya, pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung pun berkurang. Negara juga dirugikan sebesar Rp 25 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: Produksi Pupuk Palsu Bernilai Miliaran Sejak Mei 2023, Pemilik Pabrik di Bandung Barat Dicokok Polda Jabar

- Berdasarkan Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Perjanjian Sewa Lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022, sebesar Rp 16 miliar.

- Penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp 5.400.000.000  (lima miliar empat ratus juta rupiah).

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi, 1 Rumah Warga Rusak Berat Terseret Longsor di Nagrak Sukabumi

- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2022-2023 sebesar Rp 3.500.000.000 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).

Tercatat pula kerugian keuangan negara lainnya sebesar Rp 600 juta, akibat perbuatan tersangka RBB, yang telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung dari John Sumampauw, serta kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

undefinedundefinedTersangka S (atas) dan RBB dinilai telah rugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah

Baca juga: Bawa 32 Ton Pasir, Truk Tronton Terbalik Masuk Jurang dan Timpa WC Mushola di Parungkuda Sukabumi

Atas perbuatannya itu, tersangka S dan RBB dikenai Pasal-Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Jabar juga mengenakan Pasal-Pasal Subsidiair, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 11-Jul-2026 20:34
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
Pucat dan Lelah Hingga Terjatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter di Cikukulu Sukabumi, Lelaki 36 Tahun Berhasil Diselamatkan Petugas Damkar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 7-Jul-2026 23:46
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Kami Ingin Memperjelas, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Labbai bin Sonde”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bertransaksi sama Orang Sudah Meninggal, Apa Dibenarkan di Negara Ini?”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa
Kunker ke Kejari Kota Bogor, Kejari Kabupaten Bogor, dan Kejari Depok, Kajati Jabar Minta Seluruh Jajaran Menjaga Nama Baik Institusi, serta Kehormatan Keluarga dan Orangtua

Lowongan Kerja

Nasional Jumat, 26-Jun-2026 21:16
Lowongan Kerja
Didampingi Kajati Jabar, JAM-Intel Berikan Kuliah Umum bagi Praja IPDN di Kampus Jatinangor Sumedang
Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”