Operasi 1 Bulan di 9 TKP, Polres Sukabumi Kota Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba dan Selamatkan 7 Ribu Jiwa

Jumat, 28 Mar 2025 14:11
    Bagikan  
Operasi 1 Bulan di 9 TKP, Polres Sukabumi Kota Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba dan Selamatkan 7 Ribu Jiwa
IG @polres_sukabumikota

Sepuluh tersangka yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Sebanyak 10 tersangka kasus peredaran narkoba dan obat-obatan psikotropika pada Kamis, 27 Maret 2025, dihadirkan dalam acara jumpa wartawan di Polres Sukabumi Kota. Mengenakan seragam tahanan berwarna biru, ke-10 tersangka ini diamankan dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu satu bulan terakhir oleh petugas Polres Sukabumi Kota.

Dikutip dari akun Instagram (IG) Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Jumat, 28 Maret 2025, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, ke-10 tersangka ini telah menjalankan aksinya selama tiga bulan, empat bulan, hingga satu tahun, dengan peran selaku kurir maupun pengedar narkoba dan obat-obatan psikotropika.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 101

“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Sukabumi Kota telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya yang terjadi di sembilan TKP. Dari pengungkapan kasus ini, kami juga telah mengamankan 10 tersangka. Para pelaku ini rata-rata telah melakukan aksinya sebagai kurir maupun pengedar mulai dari tiga bulan, empat bulan, hingga 1 tahun,” tutur Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKe-10 tersangka ditangkap di sembilan tempat kejadian perkara (TKP)

Seiring penangkapan ke-10 tersangka itu, petugas Polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti. Bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah, nilai seluruh barang bukti ini mencapai jumlah sekitar Rp 450.567.000 (empat ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Jumlah barang bukti ini juga setara dengan sekitar 7.000 jiwa manusia, yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Tertabrak Mobil di Jalan Raya Bogor Sukabumi, Lelaki Juru Parkir Luka Berat dan Dirawat di RSUD Sekarwangi

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons 52,58 gram, ganja sebanyak 1,58 gram, ekstasi sebanyak 7 butir, obat psikotropika sebanyak 799 butir, obat keras terbatas sebanyak 86.324 butir, 6 unit timbangan digital, 10 unit telepon genggam, kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 356.000,” urai Rita.

“Apabila dikonversi ke dalam rupiah, barang bukti tersebut senilai kurang lebih Rp 450.567.000, dan menyelamatkan kurang lebih 7.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang disita petugas Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 100!

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, ke-10 tersangka ini dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman antara lima tahun hingga seumur hidup.

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435, 436, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukuman bagi para pelaku, mulai dari lima tahun hingga seumur hidup,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Sepi Penumpang Akibat Kalah Saing, Sopir Angkot Sweeping Travel Gelap dan Mobil Pick-up di Cibadak Sukabumi

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kami, sehingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dapat terungkap dengan cepat. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 26-Dec-2025 18:43
Info Lowongan Kerja
Sehari Jelang Natal, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan ke Kejati Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 24-Dec-2025 11:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 22-Dec-2025 19:43
Info Lowongan Kerja
Jelang Nataru, Bupati Sukabumi Pantau Ketersediaan Bahan Pokok dan Instruksikan Jajaran Siaga Bencana
Sukses Tugas di Polda Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi ini Raih “Best Integrity and Innovative Leader 2025”
Jembatan Putus dan Jalan Longsor, Aktivitas Warga 4 Kampung di Simpenan Sukabumi Harus Dibantu Perahu Karet
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi ini Sertakan 108 Penyidik di Sertifikasi Penyidik Polda Gorontalo
Cuaca Ekstrem Landa Simpenan Sukabumi: Ruas Jalan Cimapag Amblas, 23 Warga Terisolir Banjir Sungai Cidadap
Tanah Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup, PN Makassar Tetapkan Ahli Waris Labbai Dapat Ganti Rugi di Lantebung
Dilantik Kajati Jabar, Siti Holijah Harahap Resmi Jabat Kajari Kota Sukabumi