Operasi 1 Bulan di 9 TKP, Polres Sukabumi Kota Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba dan Selamatkan 7 Ribu Jiwa

Jumat, 28 Mar 2025 14:11
    Bagikan  
Operasi 1 Bulan di 9 TKP, Polres Sukabumi Kota Amankan 10 Tersangka Kasus Narkoba dan Selamatkan 7 Ribu Jiwa
IG @polres_sukabumikota

Sepuluh tersangka yang diamankan di Polres Sukabumi Kota

SUKABUMITREN.COM - Sebanyak 10 tersangka kasus peredaran narkoba dan obat-obatan psikotropika pada Kamis, 27 Maret 2025, dihadirkan dalam acara jumpa wartawan di Polres Sukabumi Kota. Mengenakan seragam tahanan berwarna biru, ke-10 tersangka ini diamankan dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu satu bulan terakhir oleh petugas Polres Sukabumi Kota.

Dikutip dari akun Instagram (IG) Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Jumat, 28 Maret 2025, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, ke-10 tersangka ini telah menjalankan aksinya selama tiga bulan, empat bulan, hingga satu tahun, dengan peran selaku kurir maupun pengedar narkoba dan obat-obatan psikotropika.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 101

“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Sukabumi Kota telah melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obat berbahaya yang terjadi di sembilan TKP. Dari pengungkapan kasus ini, kami juga telah mengamankan 10 tersangka. Para pelaku ini rata-rata telah melakukan aksinya sebagai kurir maupun pengedar mulai dari tiga bulan, empat bulan, hingga 1 tahun,” tutur Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKe-10 tersangka ditangkap di sembilan tempat kejadian perkara (TKP)

Seiring penangkapan ke-10 tersangka itu, petugas Polres Sukabumi Kota juga menyita sejumlah barang bukti. Bila dikonversi ke dalam mata uang Rupiah, nilai seluruh barang bukti ini mencapai jumlah sekitar Rp 450.567.000 (empat ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Jumlah barang bukti ini juga setara dengan sekitar 7.000 jiwa manusia, yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Tertabrak Mobil di Jalan Raya Bogor Sukabumi, Lelaki Juru Parkir Luka Berat dan Dirawat di RSUD Sekarwangi

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons 52,58 gram, ganja sebanyak 1,58 gram, ekstasi sebanyak 7 butir, obat psikotropika sebanyak 799 butir, obat keras terbatas sebanyak 86.324 butir, 6 unit timbangan digital, 10 unit telepon genggam, kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 356.000,” urai Rita.

“Apabila dikonversi ke dalam rupiah, barang bukti tersebut senilai kurang lebih Rp 450.567.000, dan menyelamatkan kurang lebih 7.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang disita petugas Polres Sukabumi Kota

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 100!

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, ke-10 tersangka ini dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman antara lima tahun hingga seumur hidup.

“Terhadap para pelaku, kami menerapkan Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435, 436, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk ancaman hukuman bagi para pelaku, mulai dari lima tahun hingga seumur hidup,” ungkap Rita.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.

Baca juga: Sepi Penumpang Akibat Kalah Saing, Sopir Angkot Sweeping Travel Gelap dan Mobil Pick-up di Cibadak Sukabumi

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kami, sehingga beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dapat terungkap dengan cepat. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba. Mari kita ciptakan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” tegas Rita. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi