SUKABUMITREN.COM - Komitmen Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., untuk menangkap semua orang yang melakukan tindak pidana korupsi, kembali terbukti. Rabu, 29 Oktober 2025, Maruly menugaskan anggota Subdit III Ditreskrimus Polda Gorontalo untuk menjemput paksa tersangka berinisial RA di Makassar.
RA adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone di Gorontalo. Sebelum dijemput paksa di Makassar, RA telah dua kali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo. Namun, dalam dua kali pemanggilan itu, RA tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Maruly mengatakan, setelah ditelusuri keberadaannya, tersangka diketahui berada di Jalan Bajiminasa 2, Kota Makassar. “Tersangka diamankan penyidik untuk dibawa ke Gorontalo, dalam rangka pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Maruly, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol), Semarang, tahun 2002, yang pernah bertugas sebagai Kapolres Sukabumi pada 6 Januari 2023 - 28 Desember 2023.

Sebelum ditangkap, RA dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo
Dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone, Gorontalo, itu, RA berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan PT Asuransi Intra Asia. Jaminan itu digunakan PT Mahardika Permata Mandiri untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone, Gorontalo, Tahun Anggaran 2021.
Namun, jaminan pelaksanaan pekerjaan itu ternyata tak dapat diklaim, dan biaya yang dikeluarkan untuk jaminan pelaksanaan pekerjaan itu digunakan RA untuk kepentingan pribadinya. Negara pun dirugikan Rp 1,2 miliar akibat perbuatan itu.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sedangkan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 3 adalah pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)
