SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 14 Juli 2025, resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.
P juga langsung diamankan dan selanjutnya ditahan saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi ketidakhadiran tersangka dalam proses penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi ini.
Baca juga: Peringati Akhir Muharam 1447 H, Pengurus Mushala Bani Sidin Cibadak Sukabumi Santuni 25 Anak Yatim
“Per hari ini (Senin, 14 Juli 2025), Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
“Khawatirnya, dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara, kita amankan ke Rutan Warungkiara,” ujar Agus.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke-166
P menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi ini. Sebelumnya, pada Kamis, 26 Juni 2025, Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di DLH Kabupaten Sukabumi berinisial TS dan HR sebagai tersangka.
Dua tersangka ini juga langsung ditahan di Lapas Warungkiara IIA, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.
TS adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Sedangkan HR adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025, Tanggal 21 Maret 2025, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan truk dan pick-up angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi itu, mencapai jumlah Rp 877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Baca juga: Periksa Pengelolaan Limbah Mie Gacoan Cibadak Sukabumi, DLH akan Lakukan Uji Laboratorium
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Yakni Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider: Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)