Rugikan Negara Rp 877.233.225,00 dalam Proyek Kendaraan Angkutan Sampah, Kepala DLH Sukabumi Ditahan Kejari

Selasa, 15 Jul 2025 20:06
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 877.233.225,00 dalam Proyek Kendaraan Angkutan Sampah, Kepala DLH Sukabumi Ditahan Kejari
Hendi Suhendi

Tersangka P (baju orange) saat hendak dibawa ke Lapas Warungkiara IIA, Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 14 Juli 2025, resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berinisial P sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi.

P juga langsung diamankan dan selanjutnya ditahan saat hadir memenuhi panggilan penyidik. Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi potensi ketidakhadiran tersangka dalam proses penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi ini.

Baca juga: Peringati Akhir Muharam 1447 H, Pengurus Mushala Bani Sidin Cibadak Sukabumi Santuni 25 Anak Yatim

“Per hari ini (Senin, 14 Juli 2025), Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

“Khawatirnya, dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara, kita amankan ke Rutan Warungkiara,” ujar Agus.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke-166

P menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi ini. Sebelumnya, pada Kamis, 26 Juni 2025, Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi juga telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di DLH Kabupaten Sukabumi berinisial TS dan HR sebagai tersangka.

Dua tersangka ini juga langsung ditahan di Lapas Warungkiara IIA, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.

Baca juga: Kunjungi Kejari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Kajati Jabar Bantu Pegawai Honor dan Petugas Kebersihan

TS adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Sedangkan HR adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam Kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor: 700.1.2.1/955/Irbansus/2025, Tanggal 21 Maret 2025, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek perawatan dan perbaikan kendaraan truk dan pick-up angkutan sampah di DLH Kabupaten Sukabumi itu, mencapai jumlah Rp 877.233.225,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Baca juga: Periksa Pengelolaan Limbah Mie Gacoan Cibadak Sukabumi, DLH akan Lakukan Uji Laboratorium

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Yakni Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider: Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado