SUKABUMITREN.COM - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas ahli waris tanah Labbai bin Sonde pada Jumat, 17 April 2026, selesai dibuat di Polrestabes Makassar oleh petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Orang terakhir yang dimintai keterangan hari itu adalah Muhammad, anak dari Nyorong, putra keenam Labbai. Sebelumnya, pada Selasa-Rabu-Kamis, 14-15-16 April 2026, petugas pun telah meminta keterangan dari empat ahli waris Labbai lainnya, yakni Irwan Ilyas, Bilal HD, H. Yakking, dan Sangkala.
“Hari masih kegiatan BAP dari penyidik mabes polri,” tulis Irwan melalui WhatsApp (WA), Jumat, 17 April 2026. “Hari ini saksi terakhir pak muhammad anak dari pak nyorong,” tulis Irwan.
“Pak muhammad di panggil untuk memberikan keterangan karena dia dan bpknya dulu tinggal di rumah tengah empang.” “Nama bpknya nyorong anak ke enam labbai,” tulis Irwan.
Muhammad bersama jubir ahli waris Labbai, Irwan Ilyas
Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, Muhammad lahir di Ujung Pandang (kini: Makassar), 28 Desember 1956. Muhammad berusia sembilan tahun saat ayahnya, Nyorong, pada 1965, mendapatkan tanah di Lantebung. Bersama Nyorong, ikut pula mendapatkan tanah saat itu adalah sang bapak, Labbai, serta lima saudara lelakinya, yakni Sewa, Tonggo, Reso, Manye, dan Soloming.
Sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939, tujuh orang ini adalah warga asli Lantebung. Dan, karena itu pula, mendapat tanah dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Menerima tanah masing-masing seluas 38.971 meter persegi atau total sekitar 27 hektar, sesuai SK Redis itu, tanah ini wajib diangsur selama 15 tahun, dan selama itu pula tak boleh diperjualbelikan. Labbai dan anaknya pun tidak pernah menjual tanah ini, dan juga telah melunasi angsuran tanah itu.
Tanah peninggalan Labbai di Lantebung, Makassar
Usai bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 14 April 2026, Irwan melalui WA membenarkan fakta itu. Sidang dengan nomor perkara 391 ini merupakan kelanjutan sidang gugatan dari Sangkala Jufri atas PT Bumi Karsa. Sangkala Jufri adalah ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye.
“Sidang saksi tadi, agendanya status sy siapa, sy jawab keluarga jauh,” tulis Irwan.
“Pengacara mempertanyakan, dari mana labbai mendapatkan tanah empang lantebung, saya jawab dari pemerintah program landerfom, karena pemilik lahan tidak bisa di miliki satu orang dengan luas 27 hektar,” tulis Irwan.
“Di program landerfom itu, labbai, memasukkan nama nama anaknya sendiri yaitu, manye, soloming, reto, tonggo, sewa dan nyorong,” tulis Irwan.
Irwan saat bersaksi di PN Makassar
Dua tahun setelah menerima tanah itu, yakni pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya pun menaikkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini juga telah dicatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira. Namun, hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum pernah mendapat SHM itu dari Kantor Pertanahan Kota Makassar. Bahkan, pada 3 Oktober 1978, Kantor Pertanahan Kota Makassar menerbitkan lima SHM baru di tanah ahli waris Labbai, yakni atas nama Intang, Haji Kanang, Kanang, Daeng Intang, dan H. Raiya Dg. Kanang.
Lima nama ini adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang, sesuai Surat Keterangan Nomor 93/II/1/95, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995. Setelah perempuan ini meninggal dunia pada 18 Februari 1979, tanah ahli waris Labbai pada 30 Desember 1980 dijual M. Sagaf Saleh Al Hasni ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa. Jual beli dilakukan memakai SHM Nomor 95 sampai 99.
Tiga nama pembeli saat itu masih di bawah umur, yakni Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa, sesuai Kartu Keluarga (KK) Nomor 21.5004/97/00658, atas nama kepala keluarga, H.M. Aksa Mahmud. Sedangkan penjual, yakni M. Sagaf Saleh Al Hasni, adalah anak tiri H. Raiya Dg. Kanang, buah pernikahan suaminya, M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono, dengan istri sebelumnya.
Sebelas tahun pasca jual beli itu, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup ini lalu mengubah SHM 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. SHGB inilah yang dijadikan alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
Papan kepemilikan tanah yang dipasang PT Bumi Karsa di Lantebung
Tidak hanya digugat di PN Makassar, PT Bumi Karsa kini juga resmi dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri, seiring selesainya pembuatan BAP atas ahli waris Labbai di Polrestabes Makassar.
“Sy sebagai pelapor, haji yakking, sangkala, muhammad, dan billal saksi,” tulis Irwan melalui WA, Sabtu, 18 April 2026. (*)
