Rugikan Negara Rp 12,8 M, 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Al-Ihsan Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 20 Dec 2024 13:07
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 12,8 M, 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Al-Ihsan Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
Humas Polda Jabar

Barang bukti uang dan tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jabar

SUKABUMITREN.COM - Proses hukum atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung D, F, dan G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung, diungkap Polda Jawa Barat (Jabar) dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kamis, 19 Desember 2024.

Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar sekitar Rp 12,8 miliar itu. Yakni, Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen berinisial MA, dan ASN Provinsi Jabar yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RT.

Baca juga: Sambut Pemerintahan Baru Indramayu, Mushola Al-Muthmainah di Cikedung Lor Direnovasi Kian Ayu

Dalam jumpa pers itu, hanya MA yang dihadirkan di hadapan para wartawan. Sedangkan RT tidak bisa dihadirkan karena sakit, dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Immanuel, Kota Bandung.

“Yang bersangkutan ini sedang sakit. Saat ini, sedang dirawat di Rumah Sakit Immanuel. Sehingga, yang saat ini dihadirkan ada satu orang, selaku pelaksanaan pekerjaan, yang satunya tidak hadir," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Baca juga: Sambut Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Kajati Jabar: “Kita Diminta Merawat Public Trust”

Polda Jabar juga menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 1.813.767.134, serta dokumen-dokumen perencanaan, yakni TPA, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, dan permohonan lelang. Menurut Jules, obyek yang dikorupsi adalah pembangunan Gedung D, F, dan G RSUD Al Ihsan yang dimulai pada 15 Oktober 2019.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTersangka MA kini diamankan di Polda Jabar

Proyek pembangunan gedung itu dimenangkan PT Gemilang Utama Alen dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.275.342.91,18.

Baca juga: Kampung Pintu Cibadak Sukabumi Geger, Ular Sanca Batik Ditemukan di Dapur Rumah Warga

“Berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober 2022, dilakukan proses penyidikan, karena diduga ada tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fisik konstruksi Gedung D, F, dan G RSUD Al-Ihsan, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019,” tutur Jules.

Sesuai kontrak, PT Gemilang Utama Alen diberi waktu 75 hari kalender dari 15 Oktober 2019 hingga 28 Desember 2019 untuk menyelesaikan pembangunan gedung itu. Namun, saat pelaksanaan pekerjaan, PT Gemilang Utama Alen tidak dapat menuntaskan pekerjaannya sampai selesai 100 persen.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 40

“Jadi, sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak pada tanggal 28 Desember 2019, PT Gemilang Utama Alen hanya mencapai progres (pembangunan) kurang lebih 65,2562 persen. Kemudian, dibayar berdasarkan progres sebesar Rp 23.578.972.749,24,” urai Jules.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedKerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 12,8 miliar

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI pada 22 September 2023, didapatkan temuan kerugian negara, berupa uang yang dibayarkan lebih besar dibandingkan volume fisik yang terpasang, yakni kurang lebih sebesar Rp 12.117.444.970,85.

Baca juga: Hilang 3 Hari, Lelaki Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Cicurug Sukabumi

Didapat temuan pula berupa kelebihan pembayaran lainnya kepada perusahaan konsultan manajemen konstruksi di bawah PT Gemilang Utama Alen senilai Rp 705.653.000.177,88. Sehingga, total jumlah kerugian negara mencapai Rp 12,8 miliar.

“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, (yakni) MA selaku Direktur Utama PT Gemilang Utama Alen, dan RT, ASN pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang berperan sebagai PPK,” kata Jules.

undefinedundefinedTersangka terancam hukuman 12 tahun penjara

Baca juga: Eksklusif!!! Foto-Foto Dramatis Evakuasi Ibu Hamil Korban Longsor di Pabuaran Sukabumi ke RSUD Jampangkulon

Kedua tersangka pun dijerat Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, dan atau Undang Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan juga Pasal 3 serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya, dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” tegas Jules. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jelang Idul Fitri, Polres Sukabumi Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Bocimi, Ini Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 24-Mar-2025 14:57
Info Lowongan Kerja
Sepekan Jelang Lebaran, Kerusakan Jalan Pamuruyan-Nagrak Sukabumi Akibatkan Banyak Kendaraan Kecelakaan

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 23-Mar-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Diduga Menjadi Penyebab Bencana, Menteri LH Sidak ke 2 Lokasi Tambang di Desa Sekarwangi Sukabumi
Dampak Sidak Menteri LH ke Desa Sekarwangi Sukabumi, Kades Minta Perusahaan Tambang Jaga Lingkungan
Boncengan Bertiga, Pengendara Motor Meninggal Terjatuh di Jalan Suryakencana Kabupaten Sukabumi
Diduga Penyebab Bencana, Simak Foto-Foto Sidak Menteri LH ke 2 Perusahaan Tambang di Desa Sekarwangi Sukabumi
Diduga Rem Blong Saat Lintasi Jalan Berlubang, Mobil Bermuatan Jambu Merah Terbalik di Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 22-Mar-2025 15:07
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 21-Mar-2025 10:40
Info Lowongan Kerja
Bengkel Tambal Ban dan Kontrakan di Cikukulu Sukabumi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Bertindak Pornografi di Taman Angsa Sukabumi, Lelaki Bogor Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda 6 M
Sampah Masih Berserakan, Kades Sekarwangi Sukabumi akan Tegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2016
Kejari Kabupaten Sukabumi Bagikan Ratusan Takjil Buka Puasa, Warga: “Terima Kasih Pak Jaksa dan Ibu Jaksa”

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 20-Mar-2025 12:29
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 17-Mar-2025 23:59
Info Lowongan Kerja
Bubarkan Aksi Balap Liar di Cikidang Sukabumi, Petugas Gabungan Amankan 2 Pemuda Panitia

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 16-Mar-2025 11:06
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 15-Mar-2025 16:50
Info Lowongan Kerja