SUKABUMITREN.COM - Sidang gugatan ahli waris tanah Labbai bin Sonde terhadap PT Bumi Karsa akan kembali dihelat Kamis, 23 April 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Perusahaan konstruksi milik Kalla Grup itu digugat ahli waris Labbai bernama Sangkala Jufri, terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare, yang kini tengah berlangsung di Lantebung, Makassar.
Di lokasi proyek ini, Sangkala punya tanah seluas 124539,00; 57157,00; 47844,00; dan 43257,00 meter persegi, dengan luas tanah terdampak proyek mencapai 2899,00; 6242,00; 3616,00; dan 199,00 meter persegi. Namun, akibat klaim kepemilikan tanah oleh PT Bumi Karsa, Sangkala hanya mendapatkan ganti rugi atas tanah itu seluas 15 meter dan 3 meter persegi saja.
Sangkala Jufri, ahli waris Labbai, yang menggugat PT Bumi Karsa
Juru bicara (jubir) ahli waris Labbai, Irwan Ilyas, semula mengabarkan melalui WhatsApp (WA), Minggu, 19 April 2026, bahwa dalam sidang nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi dari keluarga H. Raiya Dg. Kanang, yakni keponakannya, H. Musa Yunus. “Tgl 23 nanti sidang saksi kedua dari kita yaitu Haji Musa yunus.” “Kemaring sy sdh ijin sama anak abaknya, alhamdulillah dia yg mau dampingi,” tulis Irwan.
Rencana menghadirkan H. Musa Yunus sebagai saksi akhirnya batal. Lelaki kelahiran Sappoang, Polewali Mandar (Polman), 15 November 1947, ini mendadak sakit. Kabar itu disampaikan keluarganya melalui WA kepada Irwan, yang lalu mengabarkannya melalui WA, Selasa, 21 April 2026.
“Tidak jadi bersaksi soalnya dia jatuh tadi subuh,” tulis Irwan, sambil meneruskan chat WA antara dirinya dengan keluarga H. Musa Yunus.
“Assalamualaikum.”
“Pak minta maaf bpk tdk bisa hadir, baru jatuh dari kamar mandi, 2 hari tdk bisa tidur, tdk tahu kenapa.”
“Baru tidur sdh jatuh tadi subuh.”
“Allahu akbar, sdh di bawa kerumah sakit, sy sdh firasat darivtadi subuh, insya allah bpk cepak pulih amin.”
“Itu mi calon saksi, jatuh ki.”
“Allahuakbar smoga cepat sembuh.”
H. Musa Yunus, keponakan H. Raiya Dg. Kanang
H. Raiya Dg. Kanang adalah simpul penting dalam kasus sengketa tanah di Lantebung. Namanya tercatat sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 95, 96, 97, 98, dan 99, bersamaIntang, Haji Kanang, Kanang, dan Daeng Intang. Lima SHM ini diterbitkan di tanah ahli waris Labbai oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar, 3 Oktober 1978. SesuaiSurat Keterangan Nomor 93/II/1/95 dari Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, tanggal 3 Januari 1995, nama-nama itu adalah nama satu orang yang sama, yakni H. Raiya Dg. Kanang.
Semasa hidupnya, H. Raiya Dg. Kanang menikah dengan M. Saleh, alias Al Hasni, alias Saleh Suritiyono. Sebelumnya, Saleh menikah dengan perempuan lain dan punya lima anak. Seorang diantaranya bernama M. Sagaf Saleh Al Hasni, yang pada 30 Desember 1980, menjual tanah ahli waris Labbai ke Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa.
Jual beli tanah dengan memakai SHM Nomor 95 sampai 99 itu, berlangsung setelah H. Raiya Dg. Kanang meninggal dunia pada 18 Februari 1979. Selanjutnya, pada 7 Juli 1991, tanah ahli waris Labbai diserahkan oleh Ramlah Kalla, Erwin Aksa, H. Sitti Atira Kalla, Sadikin Aksa, dan Melinda Aksa ke PT Bumi Karsa.
Usai serah terima itu, PT Bumi Karsa mengubah SHM Nomor 95 sampai 99 menjadi SHM Nomor 20069, 20264, 20265, 20266, dan 20227. Lima SHM ini lalu diubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 20842, 20843, 21553, dan 21554. Empat SHGB inilah yang disebut alas hak kepemilikan tanah PT Bumi Karsa di Lantebung.
H. Raiya Dg. Kanang dan makamnya di Makassar
Jauh sebelum klaim kepemilikan PT Bumi Karsa itu, tanah ini diperoleh Labbai serta enam anak lelakinya: Sewa, Tonggo, Reso, Nyorong, Manye, dan Soloming, dari objek land reform di Lantebung, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi Selatan dan Tenggara Nomor 95/XVlll/169/5/1965, atau SK Redis, tanggal 21 Januari 1965.
Menerima tanah seluas masing-masing 38.971 meter persegi, atau total sekitar 27 hektar, Labbai dan enam anaknya mendapat tanah ini karena merupakan warga asli Lantebung, sesuai Beuslit Pemerintah Belanda Tahun 1927-1939. Pada 7 Juni 1967, Labbai dan enam anaknya menaikkan status kepemilikan tanah itu menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini tercatat dalam Daftar Hasil Penelitian Penerima Redistribusi Tanah (Buku B) Kelurahan Bira.
Hingga Labbai meninggal dunia pada 2 Oktober 1976, ahli warisnya belum pernah mendapatkan SHM itu dari Kantor Pertanahan Kota Makassar. Bahkan, ahli waris Labbai kini harus bersengketa dengan PT Bumi Karsa, yang mengklaim kepemilikan atas tanah itu. Melalui Sangkala Jufri, ahli waris Labbai dari garis keturunan Manye, gugatan atas PT Bumi Karsa itu masih terus disidangkan di PN Makassar. Termasuk dalam sidang pada Kamis, 23 April 2026.
Peta dan data tanah ahli waris Labbai di Lantebung
“Ini lagi nyari,” tulis Irwan, melalui WA, Selasa, 21 April 2026, perihal saksi yang akan dihadirkannya pada sidang nanti. “Saya cuma kebetulan ketemu anak mantu dari rumpung patumba, sepupu dari raiya daeng kanang.” Ini sy mau dorong cucu hj, raiya daeng kanang, anak muktar, dari patimang saudara tiri hj, raiya daeng kanang, sementara dia berada di daerah, magrib ini sy mau pastikan kesediaannya,” tulis Irwan.
Setelah itu, pada Rabu, 22 April 2026, Irwan mengabarkan melalui WA, bahwa dalam sidang nanti, ahli waris Labbai akan menghadirkan cucu lelaki dari H. Raiya Dg. Kanang bernama Budiyanto sebagai saksi. Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, Budiyanto lahir di Makassar, 6 Juli 1969, dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
“Sak si yang kita mau hadirkan, budiyanto, cucu dari Hj, raiya daeng kanang,” tulis Irwan.
“Kemaring saksi mau di hadirkan ponakan Hj, raiya daeng kanang, namun dia haji musa yunus terjatuh ddi kamar mandi jadi, berhalangan untuk bersaksi,” tulis Irwan.
Budiyanto (kiri) bersama ayahnya, Muktar
Pengetahuan Budiyanto atas sosok H. Raiya Dg. Kanang, menurut Irwan dalam WA itu, sudah diuji oleh kuasa hukum ahli waris Labbai. “Pengacara bertanya ke saksi budiyanto, saudara saksi apakah anda mengenal HJ, Raiya daeng kanang, saksi menjawab, saya kenal karena dia nenek saya dari keluarga bpk saya yg bernama muktar, waktu saya kecil nenek Hj, raiya kanang sering membawa saya di empang lantebung,” tulis Irwan.
“Pengacara bertanya, usia berapa saksi sering di ajak ke empang lantebung, saksi menjawab sekitar 8 sembilan tahun, seingat saya byk keluarga kumpul makan makan ikan,” tulis Irwan.
“Pengacara bertanya, apakah saksi mengetahui bahwa empang itu milik Hj, raiya daeng kanang, saksi menjawab, yg saya ingat di empang itu ada keluarga labbai dan anak anaknya, seingat saya pernah tinggal di jakarta, di bawa nenek saya di rumah anak anak tiri Hj, raiya daeng kanang di jln, pedati 2 kampung melayu jatinegara jakarta timur, di sana sy tinggal sementara,” tulis Irwan. (*)
