Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi

Rabu, 3 Jul 2024 16:59
    Bagikan  
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Istimewa

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro

SUKABUMITREN.COM - Polres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024, menggelar acara jumpa wartawan di Mapolres Sukabumi, guna merilis pengungkapan 17 kasus narkoba dan obat keras terbatas dalam periode waktu satu bulan, yaitu dari Mei hingga Juni 2024.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T, mengungkapkan keberhasilan anggotanya dalam acara jumpa wartawan tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja dalam memberantas narkoba,” ujar Tony.

Baca juga: Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Mei 2024, Polresta Cirebon Tangkap 14 Tersangka


Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Pol. Tatang Mulyana

Mendampingi Tony, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Pol. Tatang Mulyana, S.H, mengatakan, selama periode Mei-Juni 2024, Polres Sukabumi berhasil menangkap 21 tersangka, yang terdiri dari 14 tersangka kasus narkoba, dan tujuh tersangka kasus obat keras terbatas.

“Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu 21 orang. Sebanyak 15 orang dihadirkan dalam konferensi pers ini, sedangkan enam lainnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Tatang.

Ditambahkan Tatang, 14 tersangka kasus narkoba yang ditangkap berinisial PR, J, R, S, GS, R, T, YY, I, TRP, dan DK. Sedangkan tujuh tersangka kasus obat keras terbatas berinisial AP, AG, RP, AA, RIP, dan AA.

Baca juga: 7 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Sukabumi, Barang Bukti yang Diamankan Bernilai Hampir Rp 3 Miliar


Barang bukti yang berhasil disita, menurut Tatang, berupa narkotika jenis sabu seberat 375,47 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta, narkotika jenis ganja seberat 143,22 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 1.581 butir.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sementara, untuk kasus obat keras terbatas, tersangka dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3, serta pasal 346 juncto pasal 145 Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Wilayah peredaran narkoba dan obat keras terbatas ini meliputi daerah Utara dan Selatan Sukabumi, dengan mayoritas barang berasal dari luar wilayah tersebut,” ujar Tatang.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T, pun mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam melaporkan praktek peredaran narkoba dan obat keras terbatas ini.

“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat.  Namun, kami juga mengimbau masyarakat, agar tidak bertindak sendiri, dan melaporkan ke kantor kepolisian setempat untuk penindakan lebih lanjut. Kami menjamin, setiap informasi akan ditindaklanjuti,” tegas Tony.

Dari keseluruhan kasus yang diungkap, mayoritas tersangka berusia sekitar 30 tahun. Polres Sukabumi pun bertekad akan terus mengembangkan penyelidikan, untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas di wilayah Polres Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Foto Pre-Wedding dengan Korban Perempuan, Jaksa Gadungan Ini Ditangkap Tim Pam SDO Kejati Jabar di Bogor
Tertibkan Tambang Ilegal di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi:  “Ada yang Tidak Ingin Warga Menambang Legal”

Lowongan Kerja

Nasional Senin, 16-Mar-2026 19:14
Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Mar-2026 20:12
Info Lowongan Kerja
Tanah SK Redis Labbai Diduduki SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Kejati Sulsel Selidiki Laporan Atas BPN Makassar
Alih Tanah Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Keponakan Ungkap Siapa Sebenarnya H. Raiya Dg. Kanang
Viral Acungkan Kapak dan Teror Karyawati di Cicurug Sukabumi, Lelaki asal Cisaat Ditangkap Polisi
Dapat Ganti Rugi Tanah Lantebung, Ahli Waris Labbai Kian “Pede” Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Lebaran 2026: Selamat Tinggal Macet Horor Parungkuda-Sukabumi, Tol Bocimi Seksi 3 Siap Dibuka Fungsional
Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi