Rugikan Negara Rp 980 Juta, 3 Tersangka Korupsi Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi Terancam 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 May 2025 12:26
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 980 Juta, 3 Tersangka Korupsi Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi Terancam 4 Tahun Penjara
Hendi Suhendi

Tersangka saat diserahkan Polres Sukabumi ke Kejari Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Tiga tersangka kasus korupsi alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 14 Mei 2025, diserahkan petugas Polres Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan, penyerahan ketiga tersangka ini merupakan tahap 2 dari kasus pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi.

“Ada tiga tersangka. Hari ini (Rabu, 14 Mei 2025), kita sudah tahap duakan, dan barang bukti sudah kita amankan semuanya. Jadi, sekarang adalah tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka” kata Agus.

undefinedundefinedundefinedKetiga tersangka terlibat dugaan kasus korupsi alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Periksa 60 Saksi Kasus Korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi, Kajari: “Kita akan Lakukan Penangkapan Tersangka”

Agus mengungkapkan, dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya adalah ASN dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi. Satu tersangka lainnya adalah penyedia barang dari CV CK. Ketiga tersangka ini terancam hukuman empat tahun penjara, karena diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 980 juta.

“Motifnya adalah dengan pengadaan fiktif barang mesin sutra, tetapi barang tersebut tidak ada, dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Kerugian yang didapat, hasil dari BPKP, yaitu kurang lebih Rp 980 juta, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” urai Agus.

undefinedundefinedundefinedKetiga tersangka terancam hukuman empat tahun penjara

Baca juga: Rindu “Masa Kini” 49 Tahun Lalu: Iklankan Jadwal Nonton Film “Semalam di Malaysia” di Bioskop Permata Jogja

Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Pol. Sidik Zaelani, mengatakan, awal terungkapnya kasus ini adalah pada Bulan November 2024. Saat itu, pihaknya memperoleh laporan perihal pengadaan barang di sebuah instansi dinas di Kabupaten Sukabumi, yang tidak dilaksanakan dengan benar.

 “Akhirnya, kami cek ke lapangan, ternyata benar barangnya tidak ada, dan akhirnya kami melakukan pemeriksaan. Setelah proses penyelidikan dan proses penyidikan sampai perhitungan kerugian negara, kami selanjutnya melakukan penahanan, dan dinyatakan lengkap oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutur Sidik.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 131

“Tersangkanya ini ada tiga orang. Yang pertama dari Tim Teknis Disdagin, lalu kedua dari TPK kegiatan tersebut, selanjutnya dari penyedia yang melaksanakan kegiatan. Modusnya, yang bersangkutan ini melaksanakan kegiatan, namun barang tidak diadakan atau tidak dicairkan untuk dibayarkan oleh negara,” ungkap Sidik.

“Kami mulai dari Bulan November 2024. Kemarin dinyatakan lengkap, maka sekarang ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ucap Sidik. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Puding Caramel Viral di Cibadak Sukabumi, Warga Cikole Sampai Jauh-Jauh Datang untuk Mengantre: “Rasanya Enak”
Duduki Tanah Ahli Waris Labbai dengan Modal SHGB, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bawa Bukti Fotokopi ke PN Makassar
Teladan Hukum Ahli Waris Labbai: Raih Ganti Rugi Tanpa Kekerasan, Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Imbauan Polda Gorontalo Jelang Idul Fitri: Hati-Hati Transaksi Emas dari Hasil PETI
Korban PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Uang Ganti Rugi Tanah Ahli Waris Labbai Cair Juga: “Terima Kasih PN Makassar”
Jelang Buka Puasa, Kejari Kabupaten Sukabumi Berikan Takjil ke Pengguna Jalan, Kajari: “Kita Bagi-Bagi Rezeki”
Rugikan Negara Rp 394.861.618, Kades Neglasari Ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi: “Ini Kriminalisasi"

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 5-Mar-2026 20:23
Info Lowongan Kerja
Gelar Pengobatan Gratis, Kehadiran Bus Kesehatan Keliling PDIP Diapresiasi Kades dan Warga Nagrak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 3-Mar-2026 22:07
Info Lowongan Kerja
Diduga Dibuang, Bayi Lelaki Masih Hidup Ditemukan dalam Kebun Bambu di Parungkuda Sukabumi
Diguyur Hujan Intensitas Tinggi, Longsor dan Banjir Rendam Jalan dan Rumah Warga di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 2-Mar-2026 14:53
Info Lowongan Kerja
Kopkar Terpuji di Sukabumi: Punya Simpanan Rp 7.130.000.000, Rutin Bagikan SKHU bagi Karyawan Setiap Tahun
Aspal Jalan Rusak Parah, Mobil Pengangkut Es Krim Terbalik di Jalan Desa Sekarwangi Cibadak Sukabumi
Jabat Dirreskrimsus, Eks Kapolres Sukabumi Ini Sosialisasikan Pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polda Gorontalo
Sempat Terlihat Kerokan Sendiri, Lelaki Pedagang Roti Ditemukan Meninggal Dunia di Cibadak Sukabumi

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 26-Feb-2026 23:30
Info Lowongan Kerja
Program ASRI di Gorontalo, Eks Kapolres Sukabumi Ini Pimpin Bersih-Bersih Pusat Keramaian Selama Ramadhan
Dampingi Plt. Wakil Jaksa Agung, Kajati Jabar Laksanakan Groundreaking RS Adhyaksa Jabar di Lembang KBB