Rugikan Negara Rp 980 Juta, 3 Tersangka Korupsi Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi Terancam 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 May 2025 12:26
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 980 Juta, 3 Tersangka Korupsi Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi Terancam 4 Tahun Penjara
Hendi Suhendi

Tersangka saat diserahkan Polres Sukabumi ke Kejari Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Tiga tersangka kasus korupsi alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 14 Mei 2025, diserahkan petugas Polres Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan, penyerahan ketiga tersangka ini merupakan tahap 2 dari kasus pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi.

“Ada tiga tersangka. Hari ini (Rabu, 14 Mei 2025), kita sudah tahap duakan, dan barang bukti sudah kita amankan semuanya. Jadi, sekarang adalah tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka” kata Agus.

undefinedundefinedundefinedKetiga tersangka terlibat dugaan kasus korupsi alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi

Baca juga: Periksa 60 Saksi Kasus Korupsi di DLH Kabupaten Sukabumi, Kajari: “Kita akan Lakukan Penangkapan Tersangka”

Agus mengungkapkan, dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya adalah ASN dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi. Satu tersangka lainnya adalah penyedia barang dari CV CK. Ketiga tersangka ini terancam hukuman empat tahun penjara, karena diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 980 juta.

“Motifnya adalah dengan pengadaan fiktif barang mesin sutra, tetapi barang tersebut tidak ada, dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Kerugian yang didapat, hasil dari BPKP, yaitu kurang lebih Rp 980 juta, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” urai Agus.

undefinedundefinedundefinedKetiga tersangka terancam hukuman empat tahun penjara

Baca juga: Rindu “Masa Kini” 49 Tahun Lalu: Iklankan Jadwal Nonton Film “Semalam di Malaysia” di Bioskop Permata Jogja

Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Pol. Sidik Zaelani, mengatakan, awal terungkapnya kasus ini adalah pada Bulan November 2024. Saat itu, pihaknya memperoleh laporan perihal pengadaan barang di sebuah instansi dinas di Kabupaten Sukabumi, yang tidak dilaksanakan dengan benar.

 “Akhirnya, kami cek ke lapangan, ternyata benar barangnya tidak ada, dan akhirnya kami melakukan pemeriksaan. Setelah proses penyelidikan dan proses penyidikan sampai perhitungan kerugian negara, kami selanjutnya melakukan penahanan, dan dinyatakan lengkap oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutur Sidik.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 131

“Tersangkanya ini ada tiga orang. Yang pertama dari Tim Teknis Disdagin, lalu kedua dari TPK kegiatan tersebut, selanjutnya dari penyedia yang melaksanakan kegiatan. Modusnya, yang bersangkutan ini melaksanakan kegiatan, namun barang tidak diadakan atau tidak dicairkan untuk dibayarkan oleh negara,” ungkap Sidik.

“Kami mulai dari Bulan November 2024. Kemarin dinyatakan lengkap, maka sekarang ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ucap Sidik. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sabtu Kreatif di TK-SD Ignatius Slamet Riyadi Gatsu Bandung: Murid Berlatih Olah Jelantah Jadi Sabun dan Lilin
Hidupkan Sepeda Motor Dalam Kamar saat Cuaca Mendung, Rumah di Kabandungan Sukabumi Dimangsa Api
Jabat Dirreskrimsus, Mantan Kapolres Sukabumi Ini Bongkar Kasus Transfer Fiktif di Bank BRI Wonosari Gorontalo
Arus Sungai Cidadap Gerus Tebing, Sawah-Kebun-Rumah Warga Simpenan Sukabumi Kini Kian Dekat Bibir Sungai
“Saya Dengar Suara ‘beletuk’ gitu”, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Terlindas Truk Boks di Cibadak Sukabumi
Berdiri di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah 2 Lantai Ambruk dan Rata dengan Tanah
Dukung Investasi Kesehatan, Wabup Sukabumi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Karlinah RS DKH Cibadak

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 9-Nov-2025 13:12
Info Lowongan Kerja
Tabrakan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Parungkuda-Sukabumi, Lelaki Pengendara Sepeda Motor Terluka Berat
Ngontel Ngider Tiap Hari dengan Enteng, Koran Masih Punya Pembaca Setia di Bandung Berkat Pak Ateng
Terdampak Cuaca Ekstrim, Longsor dan Banjir Dilaporkan Terjadi di Sejumlah Wilayah Sukabumi
Hilang 5 Hari Akibat Kecelakaan di Perairan Cianjur, Nelayan Ditemukan Meninggal di Sungai Cibuni Sukabumi
Usia 67 Pentaskan “Musyawarah Burung”, STB Unjuk Diri dan Eksistensi Karya tanpa Ujung
Tegas dan Humanis, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Tangkap Kades dan 9 Penambang Ilegal di Boalemo Gorontalo

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 2-Nov-2025 19:49
Info Lowongan Kerja
Temu Tamu Coffee di Pagaden Subang: Cita Rasa Hidangan dan Suasananya Mengundang Pengunjung Kembali Datang
Gelar “Perayaan Mati Rasa” di Balaikota Sukabumi, PMII Desak Ayep-Bobby Hentikan KKN di Seluruh Lini Birokrasi
Terlibat Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Tersangka Diringkus Mantan Kapolres Sukabumi di Makassar
Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Baru, Agustinus Hanung Widyatmaka Menjadi Kajari Kabupaten Sukabumi
Jumat-Sabtu Ini di Rumentang Siang Bandung: STB Rayakan HUT ke-67 dengan Pentaskan Lakon “Musyawarah Burung”