SUKABUMITREN.COM - Tiga tersangka kasus korupsi alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 14 Mei 2025, diserahkan petugas Polres Sukabumi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, mengatakan, penyerahan ketiga tersangka ini merupakan tahap 2 dari kasus pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi.
“Ada tiga tersangka. Hari ini (Rabu, 14 Mei 2025), kita sudah tahap duakan, dan barang bukti sudah kita amankan semuanya. Jadi, sekarang adalah tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka” kata Agus.
Ketiga tersangka terlibat dugaan kasus korupsi alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi
Agus mengungkapkan, dari ketiga tersangka itu, dua diantaranya adalah ASN dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi. Satu tersangka lainnya adalah penyedia barang dari CV CK. Ketiga tersangka ini terancam hukuman empat tahun penjara, karena diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 980 juta.
“Motifnya adalah dengan pengadaan fiktif barang mesin sutra, tetapi barang tersebut tidak ada, dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,1 miliar. Kerugian yang didapat, hasil dari BPKP, yaitu kurang lebih Rp 980 juta, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” urai Agus.
Ketiga tersangka terancam hukuman empat tahun penjara
Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Pol. Sidik Zaelani, mengatakan, awal terungkapnya kasus ini adalah pada Bulan November 2024. Saat itu, pihaknya memperoleh laporan perihal pengadaan barang di sebuah instansi dinas di Kabupaten Sukabumi, yang tidak dilaksanakan dengan benar.
“Akhirnya, kami cek ke lapangan, ternyata benar barangnya tidak ada, dan akhirnya kami melakukan pemeriksaan. Setelah proses penyelidikan dan proses penyidikan sampai perhitungan kerugian negara, kami selanjutnya melakukan penahanan, dan dinyatakan lengkap oleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutur Sidik.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 131
“Tersangkanya ini ada tiga orang. Yang pertama dari Tim Teknis Disdagin, lalu kedua dari TPK kegiatan tersebut, selanjutnya dari penyedia yang melaksanakan kegiatan. Modusnya, yang bersangkutan ini melaksanakan kegiatan, namun barang tidak diadakan atau tidak dicairkan untuk dibayarkan oleh negara,” ungkap Sidik.
“Kami mulai dari Bulan November 2024. Kemarin dinyatakan lengkap, maka sekarang ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” ucap Sidik. (*)