Rugikan Negara Rp 1.770.097.675, Buronan 2 Kasus Dugaan Korupsi di BRI Sukabumi Ditangkap di Lebak Banten

Sabtu, 13 Sep 2025 20:48
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 1.770.097.675, Buronan 2 Kasus Dugaan Korupsi di BRI Sukabumi Ditangkap di Lebak Banten
Hendi Suhendi

Tersangka Rihandani bin Adin Marpudin saat diamankan di Kantor Kejari Kota Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi, Rihandani bin Adin Marpudin, pada Sabtu, 13 September 2025, akhirnya dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Kantor Kejari Kota Sukabumi. Sebelumnya, tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, setelah ditangkap tim Kejari Kota Sukabumi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 19:50 WIB, di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Penangkapan dilakukan, karena tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Kejari Kota Sukabumi pada 27 Agustus dan 2 September 2025. Kejari Kota Sukabumi pun telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

undefinedundefinedTersangka sempat masuk DPO dan ditangkap di Rangkasbitung, Lebak, Banten

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DLH Sukabumi Dipindah ke 2 Rutan di Bandung

Tersangka diproses dalam dua perkara terpisah di dua cabang BRI di Sukabumi. Pertama, dugaan korupsi di BRI Unit Situmekar, Kantor Cabang Sukabumi, pada periode 2021-2023. Dan kedua, dugaan korupsi di BRI Unit Sukabumi Utara, Kantor Cabang Sukabumi, pada 2023.

Dalam kedua kasus ini, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit. Total kerugian negara dari dua dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 1.770.097.675 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan SDN Tegalega Jampang Tengah Sukabumi: Kelas 5 Tidak Beratap dan Kelas 4 Terancam Roboh

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara. Tersangka juga dijerat Pasal 3, jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Mengurangi Kerugian Keuangan Negara dalam Penguasaan Barang.

undefinedTersangka rugikan keuangan negara sebesar Rp 1.770.097.675

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., mengatakan, seiring dengan penangkapan atas tersangka, maka proses hukum akan segera dilanjutkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi.

Baca juga: Jalan Cikidang-Kalapanunggal-Kabandungan di Sukabumi Rusak Parah, Warga Perbaiki tanpa Bantuan Pemerintah

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, untuk proses lebih lanjut,” tegas Hadrian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lantik Asisten Pemulihan Aset dan Asisten Pidana Militer pada Kejati Jabar, Kajati: “Jaga Kepercayaan Masyarakat kepada Institusi Kejaksaan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 23-Jun-2026 18:19
Lowongan Kerja
Labbai Dulu Jual Sembako dan Punya Tanah 27 Hektar, Ahli Warisnya Kini Menanti Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup di PN Makassar
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Lomba Mancing Mania di Kolam Pemancingan Bang Bolon Bekasi Selatan
Mohon Keadilan dalam Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Berikut Isi Surat Ahli Waris Labbai ke MA RI
Kunker ke Kejari Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Berikan Sumbangsih yang Bermanfaat untuk Masyarakat”
Jelang Sidang Putusan Gugatan atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Surati MA RI: “Lokasi Bukan Tanah Adat, BPN Kota Makassar Menerbitkan 5 SHM di Tanah Redis“
Dilantik Kajati Jabar, Tumpal Eben Ezer Resmi Jabat Kajari Kabupaten Sukabumi
Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Raih 2 Gelar Juara 1 di Ajang AAI Award 2026, Kepala Bapenda Sukabumi Apresiasi Seluruh Pegawai yang Sudah Bekerja Keras dalam Pengelolaan Arsip
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Mantan Kapolres Sukabumi: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Bacok 3 Pelajar Hingga Terluka di Nagrak Sukabumi, OTK Diburu Polisi
Lalulintas Tengah Padat Saat Jam Pulang Karyawan Pabrik, Truk Tabrak 1 Sepeda Motor dan 3 Mobil di Cibadak Sukabumi
Dukung Asta Cita Presiden RI, Satlantas Polres Sukabumi Laksanakan Program Optimalisasi Lahan Pertanian bagi Komoditas Jagung
Resmi Jawab Somasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir: “Ahli Waris Labbai Sudah Puluhan Tahun Mencari Keadilan”

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 10-Jun-2026 20:46
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 9-Jun-2026 18:55
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 8-Jun-2026 21:41
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”