Rugikan Negara Rp 1.770.097.675, Buronan 2 Kasus Dugaan Korupsi di BRI Sukabumi Ditangkap di Lebak Banten

Sabtu, 13 Sep 2025 20:48
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 1.770.097.675, Buronan 2 Kasus Dugaan Korupsi di BRI Sukabumi Ditangkap di Lebak Banten
Hendi Suhendi

Tersangka Rihandani bin Adin Marpudin saat diamankan di Kantor Kejari Kota Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi, Rihandani bin Adin Marpudin, pada Sabtu, 13 September 2025, akhirnya dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Kantor Kejari Kota Sukabumi. Sebelumnya, tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, setelah ditangkap tim Kejari Kota Sukabumi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 19:50 WIB, di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Penangkapan dilakukan, karena tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Kejari Kota Sukabumi pada 27 Agustus dan 2 September 2025. Kejari Kota Sukabumi pun telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

undefinedundefinedTersangka sempat masuk DPO dan ditangkap di Rangkasbitung, Lebak, Banten

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DLH Sukabumi Dipindah ke 2 Rutan di Bandung

Tersangka diproses dalam dua perkara terpisah di dua cabang BRI di Sukabumi. Pertama, dugaan korupsi di BRI Unit Situmekar, Kantor Cabang Sukabumi, pada periode 2021-2023. Dan kedua, dugaan korupsi di BRI Unit Sukabumi Utara, Kantor Cabang Sukabumi, pada 2023.

Dalam kedua kasus ini, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit. Total kerugian negara dari dua dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 1.770.097.675 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan SDN Tegalega Jampang Tengah Sukabumi: Kelas 5 Tidak Beratap dan Kelas 4 Terancam Roboh

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara. Tersangka juga dijerat Pasal 3, jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Mengurangi Kerugian Keuangan Negara dalam Penguasaan Barang.

undefinedTersangka rugikan keuangan negara sebesar Rp 1.770.097.675

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., mengatakan, seiring dengan penangkapan atas tersangka, maka proses hukum akan segera dilanjutkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi.

Baca juga: Jalan Cikidang-Kalapanunggal-Kabandungan di Sukabumi Rusak Parah, Warga Perbaiki tanpa Bantuan Pemerintah

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, untuk proses lebih lanjut,” tegas Hadrian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta
Saling Klaim Tanah Labbai di Lantebung Makassar, PT Bumi Karsa-Kalla Grup Bersengketa dengan Penjaga Empang
Ironi Hukum di Lantebung Makassar: SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditumpangkan Atas Tanah SHM Ahli Waris Labbai
Dikirim ke PN Makassar di Hari Ibu, Eksepsi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Dinilai Ahli Waris Labbai Sarat Rekayasa

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 1-Jan-2026 17:35
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 31-Dec-2025 18:05
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 30-Dec-2025 19:39
Info Lowongan Kerja
Dipanggil Kejati Sulsel, Ahli Waris Labbai Ungkap Klaim Janggal PT Bumi Karsa-Kalla Grup Atas Tanah Lantebung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 28-Dec-2025 20:43
Info Lowongan Kerja
Menantang Polisi untuk Menangkapnya, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Meringkus Bos PETI Ini di Manado
Diantar Berobat, Ibu Ini Meninggal Dunia Dalam Pelukan Anak Lelaki Bungsunya di Lokasi Terapi Cibadak Sukabumi