SUKABUMITREN.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi, Rihandani bin Adin Marpudin, pada Sabtu, 13 September 2025, akhirnya dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Kantor Kejari Kota Sukabumi. Sebelumnya, tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, setelah ditangkap tim Kejari Kota Sukabumi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 19:50 WIB, di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Penangkapan dilakukan, karena tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Kejari Kota Sukabumi pada 27 Agustus dan 2 September 2025. Kejari Kota Sukabumi pun telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka sempat masuk DPO dan ditangkap di Rangkasbitung, Lebak, Banten
Tersangka diproses dalam dua perkara terpisah di dua cabang BRI di Sukabumi. Pertama, dugaan korupsi di BRI Unit Situmekar, Kantor Cabang Sukabumi, pada periode 2021-2023. Dan kedua, dugaan korupsi di BRI Unit Sukabumi Utara, Kantor Cabang Sukabumi, pada 2023.
Dalam kedua kasus ini, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit. Total kerugian negara dari dua dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 1.770.097.675 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara. Tersangka juga dijerat Pasal 3, jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Mengurangi Kerugian Keuangan Negara dalam Penguasaan Barang.
Tersangka rugikan keuangan negara sebesar Rp 1.770.097.675
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., mengatakan, seiring dengan penangkapan atas tersangka, maka proses hukum akan segera dilanjutkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, untuk proses lebih lanjut,” tegas Hadrian. (*)