Rugikan Negara Rp 1.770.097.675, Buronan 2 Kasus Dugaan Korupsi di BRI Sukabumi Ditangkap di Lebak Banten

Sabtu, 13 Sep 2025 20:48
    Bagikan  
Rugikan Negara Rp 1.770.097.675, Buronan 2 Kasus Dugaan Korupsi di BRI Sukabumi Ditangkap di Lebak Banten
Hendi Suhendi

Tersangka Rihandani bin Adin Marpudin saat diamankan di Kantor Kejari Kota Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pelunasan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sukabumi, Rihandani bin Adin Marpudin, pada Sabtu, 13 September 2025, akhirnya dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Kantor Kejari Kota Sukabumi. Sebelumnya, tersangka sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, setelah ditangkap tim Kejari Kota Sukabumi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 19:50 WIB, di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Penangkapan dilakukan, karena tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Kejari Kota Sukabumi pada 27 Agustus dan 2 September 2025. Kejari Kota Sukabumi pun telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

undefinedundefinedTersangka sempat masuk DPO dan ditangkap di Rangkasbitung, Lebak, Banten

Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DLH Sukabumi Dipindah ke 2 Rutan di Bandung

Tersangka diproses dalam dua perkara terpisah di dua cabang BRI di Sukabumi. Pertama, dugaan korupsi di BRI Unit Situmekar, Kantor Cabang Sukabumi, pada periode 2021-2023. Dan kedua, dugaan korupsi di BRI Unit Sukabumi Utara, Kantor Cabang Sukabumi, pada 2023.

Dalam kedua kasus ini, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kredit. Total kerugian negara dari dua dugaan tindak pidana korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 1.770.097.675 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan SDN Tegalega Jampang Tengah Sukabumi: Kelas 5 Tidak Beratap dan Kelas 4 Terancam Roboh

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara. Tersangka juga dijerat Pasal 3, jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Mengurangi Kerugian Keuangan Negara dalam Penguasaan Barang.

undefinedTersangka rugikan keuangan negara sebesar Rp 1.770.097.675

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, S.H., mengatakan, seiring dengan penangkapan atas tersangka, maka proses hukum akan segera dilanjutkan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Sukabumi.

Baca juga: Jalan Cikidang-Kalapanunggal-Kabandungan di Sukabumi Rusak Parah, Warga Perbaiki tanpa Bantuan Pemerintah

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, untuk proses lebih lanjut,” tegas Hadrian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 27-Jan-2026 16:44
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 24-Jan-2026 23:59
Info Lowongan Kerja
Optimalkan Dana Desa, BUMdes Jayamekar Desa Tenjojaya Sukabumi Launching Budidaya Talas Pratama
Jembatan Leuwidinding Sukabumi Rusak, Warga dan Pelajar Seberangi Sungai Cimandiri dengan Perahu Karet

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 21-Jan-2026 21:30
Info Lowongan Kerja
Dukung Program Rumah ASN dari Presiden, Wakajati Jabar Laksanakan Groundbreaking Rusun Kejati Jabar di Bandung

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 19-Jan-2026 20:22
Info Lowongan Kerja
Punya SK Redis-SHM, di Tanah Labbai Lantebung Makassar Didudukkan Surat dan Perkara PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Disebut PN Makassar Bukan Tanah Sengketa, SK Redis Labbai Lebih Diakui dari SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Gelar Kejuaraan AMPRO di TVRI pada 13 Februari 2026, Promotor Victoria: “Tinju Bisa Menjadi Masa Depan”
Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Konten Kreator asal Gorontalo Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 4 M
Kunjungi Pohuwato, Kapolda Gorontalo Pastikan Penertiban PETI di Seluruh Wilayah Gorontalo
Ganti Rugi Tanah Belum Cair, Ahli Waris Labbai Korban Klaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar Hidup Getir
Di Tanah Lantebung Makassar: SHM Labbai Tidak Ditemukan, tapi Bisa Ditumpangi SHGB PT Bumi Karsa-Kalla Grup
Ditangkap Polres Sukabumi Kota karena Cabuli Perempuan 15 Tahun, Lelaki asal Cisaat Terancam 15 Tahun Penjara

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 9-Jan-2026 18:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Kamis, 8-Jan-2026 15:19
Info Lowongan Kerja
Adu Sah Alas Hak Tanah di Lantebung Makassar: Ahli Waris Labbai SK Redis-SHM, PT Bumi Karsa-Kalla Grup SHGB
Tanpa Kekerasan, Ahli Waris Labbai Tuai Keadilan Atas Tanah yang Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Makassar
Maling Nekat!!! Bobol Warung Ketua RT di Lokasi Ramai Cibadak Sukabumi, Kerugian Capai Rp 1 juta