SUKABUMITREN.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 18 Juni 2025, menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas polemik pembangunan camping ground oleh PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berlangsung di Kantor Kecamatan Cibadak, rakor ini dihadiri Forkopimcam Cibadak, perwakilan masyarakat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP.
Dalam rakor yang tidak dihadiri pihak PT Bogorindo Cemerlang ini, dibahas beragam informasi langsung dari lapangan, antara lain mengenai status kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan, namun juga diakui ahli waris. Terungkap, bahwa hingga kini, belum ada permohonan izin pembangunan yang masuk ke DPTR, maupun izin lingkungan dari DLH.
DPMPTSP menegaskan, semua pengajuan perizinan atas nama PT Bogorindo Cemerlang belum tercatat di sistem resmi, sehingga perusahaan itu wajib mengikuti prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan, investasi adalah hal yang positif, namun tetap harus ditempuh melalui jalur yang benar.
“Beberapa persoalan menyangkut alas hak akan menjadi dasar dalam proses penataan ruang. Bila ada usulan lokasi untuk camping ground atau kawasan pariwisata, maka akan dinilai kesesuaian ruang dan legalitas alas haknya,” ujar Ali.
Baca juga: Cobi Didamel Wargi Sukabumi: Bawang Bacem
Ali mengatakan, dokumen lingkungan menjadi tahapan penting sebagai langkah antisipasi, disusul aspek teknis bangunan. Dalam rakor juga terungkap dugaan indikasi duplikasi alas hak. “Langkah utama adalah optimalisasi peran kepala desa dan camat untuk memfasilitasi mediasi antar pihak,” kata Ali.
Ali mengungkapkan, Kepala Desa Tenjojaya sudah pernah mencoba memediasi, namun belum tuntas, karena ketidakhadiran sejumlah pihak. Camat Cibadak pun menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang mediasi.
Baca juga: Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar
“Kapolsek dan Danramil turut mendukung proses penyelesaian ini secara musyawarah. Namun, jika mediasi buntu, disarankan jalur hukum bisa dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir, demi kepastian hukum,” tegas Ali.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, saat rakor di Kantor Kecamatan Cibadak
Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan Desa Tenjojaya, Tri Pramono, ikut angkat bicara. Tri menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam proses pembukaan lahan oleh PT Bogorindo Cemerlang. Berdasarkan dokumen letter C dan peta plotting yang ia miliki, menurut Tri, lokasi lahan proyek camping ground berada di luar zona yang seharusnya.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 154
Warga juga mengkhawatirkan risiko longsor saat musim hujan, akibat pembukaan lahan tanpa kajian lingkungan. DLH pun telah mengingatkan pentingnya langkah mitigasi, agar tidak terjadi bencana ekologis.
Tri Pramono, tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan Desa Tenjojaya
“Lahan seluas sekitar enam hektar telah dibuka dan dibeko tanpa izin resmi. Ini jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan,” kata Tri.
Baca juga: 14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus taat aturan. Jangan sampai terjadi praktek usaha ilegal, yang merugikan masyarakat dan lingkungan Tenjojaya,” ujar Tri. (*)