Polemik Pembangunan Camping Ground di Desa Tenjojaya Sukabumi, DPMPTSP Sarankan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

Kamis, 19 Jun 2025 09:50
    Bagikan  
Polemik Pembangunan Camping Ground di Desa Tenjojaya Sukabumi, DPMPTSP Sarankan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Istimewa

Lokasi pembangunan camping ground PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Cibadak, Sukabumi

SUKABUMITREN.COMDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi pada Rabu, 18 Juni 2025, menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas polemik pembangunan camping ground oleh PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berlangsung di Kantor Kecamatan Cibadak, rakor ini dihadiri Forkopimcam Cibadak, perwakilan masyarakat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP.

Dalam rakor yang tidak dihadiri pihak PT Bogorindo Cemerlang ini, dibahas beragam informasi langsung dari lapangan, antara lain mengenai status kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan, namun juga diakui ahli waris. Terungkap, bahwa hingga kini, belum ada permohonan izin pembangunan yang masuk ke DPTR, maupun izin lingkungan dari DLH.

Baca juga: Sudah Ditutup Menteri LH, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Pergoki Tambang Tanah di Cibadak Masih Beroperasi

DPMPTSP menegaskan, semua pengajuan perizinan atas nama PT Bogorindo Cemerlang belum tercatat di sistem resmi, sehingga perusahaan itu wajib mengikuti prosedur sesuai peraturan yang berlaku. Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan, investasi adalah hal yang positif, namun tetap harus ditempuh melalui jalur yang benar.

“Beberapa persoalan menyangkut alas hak akan menjadi dasar dalam proses penataan ruang. Bila ada usulan lokasi untuk camping ground atau kawasan pariwisata, maka akan dinilai kesesuaian ruang dan legalitas alas haknya,” ujar Ali.

Baca juga: Cobi Didamel Wargi Sukabumi: Bawang Bacem

Ali mengatakan, dokumen lingkungan menjadi tahapan penting sebagai langkah antisipasi, disusul aspek teknis bangunan. Dalam rakor juga terungkap dugaan indikasi duplikasi alas hak. “Langkah utama adalah optimalisasi peran kepala desa dan camat untuk memfasilitasi mediasi antar pihak,” kata Ali.

Ali mengungkapkan, Kepala Desa Tenjojaya sudah pernah mencoba memediasi, namun belum tuntas, karena ketidakhadiran sejumlah pihak. Camat Cibadak pun menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang mediasi.

Baca juga: Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

“Kapolsek dan Danramil turut mendukung proses penyelesaian ini secara musyawarah. Namun, jika mediasi buntu, disarankan jalur hukum bisa dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir, demi kepastian hukum,” tegas Ali.

undefinedundefinedundefinedKepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, saat rakor di Kantor Kecamatan Cibadak

Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan Desa Tenjojaya, Tri Pramono, ikut angkat bicara. Tri menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam proses pembukaan lahan oleh PT Bogorindo Cemerlang. Berdasarkan dokumen letter C dan peta plotting yang ia miliki, menurut Tri, lokasi lahan proyek camping ground berada di luar zona yang seharusnya.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Update Ke 154

Warga juga mengkhawatirkan risiko longsor saat musim hujan, akibat pembukaan lahan tanpa kajian lingkungan. DLH pun telah mengingatkan pentingnya langkah mitigasi, agar tidak terjadi bencana ekologis.

undefinedTri Pramono, tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan Desa Tenjojaya

“Lahan seluas sekitar enam hektar telah dibuka dan dibeko tanpa izin resmi. Ini jelas melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan,” kata Tri.

Baca juga: 14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus taat aturan. Jangan sampai terjadi praktek usaha ilegal, yang merugikan masyarakat dan lingkungan Tenjojaya,” ujar Tri. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Jabar Laksanakan Penerangan Hukum di Kecamatan Cililin KBB
Polemik Pembangunan Camping Ground di Desa Tenjojaya Sukabumi, DPMPTSP Sarankan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum
Sudah Ditutup Menteri LH, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Pergoki Tambang Tanah di Cibadak Masih Beroperasi
Cobi Didamel Wargi Sukabumi: Bawang Bacem
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Selasa, 17-Jun-2025 17:03
Info Lowongan Kerja
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
Irigasi Tertimbun Proyek Tol, Forkopimcam Cibadak Sukabumi Upayakan Normalisasi Pengairan ke Sawah Petani
Tertimbun Proyek Tol Bocimi, Ini Foto-Foto saat Irigasi Bendungan Cikolawing Dinormalisasi melalui Kerja Bakti
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 15-Jun-2025 12:35
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Sabtu, 14-Jun-2025 09:56
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Serahkan 2 Tersangka ke Kejati, Mantan Kapolres Sukabumi Sukses Ungkap Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo
Sidik Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo, Mantan Kapolres Sukabumi Kini Kejar Tersangka Baru